Kaskus

News

bla bla blaAvatar border
TS
bla bla bla
aturan terhadap magang dan peraturan terhadap dokter gigi
Salam sejahtera,
Salam kaskuser semuanya,sebagai yang awam dibidang hukum saya mau bertanya kepada semua juragan yang ada dan paham ttg hal berikut:
Kronologis kejadian,seorang teman saya anak magang pada sebuah PUSKESMAS, sesudah jam kerja minum mabuk dan saat tersebut sedang.memakai pakaian yang ada atribut PUSKESMAS nya, beserta dua rekan sesama anak magang di PUSKESMAS,dan pada saat selesai mereka berpisah dan kembali ke rumah masing2, namun salah satu dari mereka mengalami perkelahian (sebab musabab simpang siur), dan akhirnya berdamai. Yang hendak saya tanyakan adalah apakah dua orang yg tidak terlibat dalam perkelahian bisa dikenakan sanksi juga? Walau mereka tidak tahudan tidak terlibat kejadian tsb,hanya satu perjalanan diawal?
Yang selanjutnya apakah yang berkelahi tsb walai sudah berdamai dapat dikenakan sanksi oleh kepala PUSKESMAS?

Masalah selanjutnya,seorang dokter gigi bekerja di PUSKESMAS dan melayani pasien umum ketika DOKTER UMUM tidak ada ditempat dan membantu teman2 perawat apakah tindakan drg tsb ilegal? Kalau seandainya tindakannya ilegal apakah sanksi yang tepat untuknya? Kalau tindakannya tepat apakah ada dasar hukum untuk.mengatur hal tersebut? Terimakasih semoga teman2 dan juragan yang melek hukum dapat membantu saya....salam kaskuser
Diubah oleh bla bla bla 27-11-2014 08:13
0
1K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan