Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zodiartsAvatar border
TS
zodiarts
Pencari Kayu Bakar Dibui 2 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar, Keluarga: Tidak Adil
Probolinggo, - Susilowati dan ketiga anaknya kini hanya bisa meratapi nasib. Suami dan ayah mereka, Busrin (58) harus menghuni bui selama 2 tahun dan didenda Rp 2 miliar karena menebang pohon mangrove untuk kayu bakar.

"Saya minta tolong, itu memang tidak adil Pak," kata adik Busrin, Umbar di rumah Busrin di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (25/11/2014).

Busrin melanggar Pasal 35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil. Pasal tersebut menyatakan:

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; menebang, melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.

Karena dinilai melanggar pasal di atas, maka Busrin dikenakan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara sebagaimana yang tertuang dalam pasal 73, yang berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.

"Yang diambil cuma kayu pak, terkecuali itu mengambil pesawat, itu lain nanti," ujar Umbar.

Apa daya, Busrin yang tidak lulus SD, buta huruf dan buta hukum itu kini meringkuk di sel atas kejahatan negara dalam membuat UU yang serampangan. Busrin dihukum 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan kurungan. Istri dan anak-anak Busrin kini tinggal bergantung kepada belas kasih keluarga.

"Busrin sehari-hari mengambil pasir di sungai, kuli pikul," kata Umbar.
Sumber

nasib jadi rakyat kecil selalu tertindas emoticon-Turut Berduka.
mestinya di kasih peringatan dan di edukasi hukum lah warga terpencil, jangan langsung main jeblosin aja.
Diubah oleh zodiarts 25-11-2014 03:17
0
1.1K
12
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan