(blunder lagi) KMP: Larangan Rapat Menteri Dengan DPR Melanggar Konstitusi
Quote:
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan surat yang dilayangkan menteri BUMN, Rini Soemarno, menyalahi ketentuan fungsi DPR dan pemerintah.
Ia mengatakan, DPR akan membahas tindak lanjut dari hal tersebut. Menurutnya, terdapat mekanisme yang mengatur rapat antara DPR dan pemerintah. Termasuk, jika menteri tersebut mangkir dari undangan DPR. Jika sudah melewati batas tiga kali undangan, ia mengatakan pihak DPR bisa memanggil paksa menteri.
"Itu di bawah Pak Agus. Kita tahu itu, pasti kita bahas tindak lanjut. Karena itu ada mekanismenya, kalau sudah tiga kali bisa panggil paksa. Memang dia hidup di negara mana?," kata politisi partai Gerindra ini, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Ia mengatakan, memaklumi jika itu berupa penundaan teknis. Namun jika pelarangan itu secara substansial, ia menilai hal itu sebagai pelanggaran konstitusi atau undang-undang.
Senada dengan Fadli Zon, anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman mengatakan hal sama. Menurut Rambe, permintaan Rini untuk tidak mengadakan rapat sementara antara pemerintah dengan DPR dinilainya melanggar undang-undang. Ia mengatakan, sudah tidak ada konflik di DPR antara KIH dan KMP. Sehingga, katanya, tidak ada alasan meminta DPR untuk tidak mengundang menteri mengadakan rapat bersama.
DPR Ingatkan Rini Soal Panggil Paksa dan Pemotongan Anggaran
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR menyesalkan surat Menteri BUMN, Rini Soemarno kepada Komisi VI yang berisi penolakan rapat dengar pendapat (rdp).
Pimpinan DPR menilai Rini telah menyalahi aturan. "Saya kira itu jelas menyalahi fungsi DPR yaitu pengawasan," kata Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Fadli Zon kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/11).
Surat Rini tidak akan menghalangi tugas DPR. Fadli mengatakan ada mekanisme yang akan diterapkan apabila pemerintah terus mengabaikan panggilan rapat DPR. DPR misalnya bisa memanggil paksa menteri apabila tiga kali berturut-berturut tidak menghadiri panggilan DPR. "Kalau tiga kali bisa panggil paksa," ujar Fadli.
Fadli heran dengan sikap Rini yang tidak mau berhubungan dengan DPR. Dia mengatakan surat Rini membuka celah bagi DPR menggunakan hak konstitusi. Misalnya, hak bertanya, hak interplasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat. "Itu bisa jadi celah penggunaan hak konstitusi DPR," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengkritik pelbagai kesalahan teknis yang terdapat dalam surat Rini. Misalnya tentang kesalahan tujuan surat yang mestinya di kirim ke pimpinan DPR, bukan Sekretariat Jendral DPR. "Teknis dia enggak benar melayangkannya," ujar Agus.
Agus mengatakan tidak ada alasan bagi Rini menolak undang rapat DPR. Menurutnya undangan rapat yang dikeluarkan DPR bersifat resmi. Dan lagi DPR mengundang dalam konteks rapat biasa bukan interplasi.
Sementara itu Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Bambang Soesatyo mengingatkan Rini untuk tidak bersikap arogan. Menurutnya surat Rini memberikan pembelajaran yang tidak baik kepada masyarakat. "Ini bisa terkena perbuatan melawan parlemen. Memberi pelajaran yang tidak bagus," kata Bambang.
Bambang mengatakan DPR bisa memotong anggaran kementerian apabila mereka terus menerus mengabaikan panggilan rapat. Betapapun, kata Bambang, DPR tetap memiliki hak menyetujui anggaran, legislasi, dan pengawasan. "Kami bisa potong anggarannya kalau mereka lakukan tindakan tidak terpuji," ujar Bambang.
Anda akan meninggalkan Berita dan Politik. Apakah anda yakin?
Lapor Hansip
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.