Udah pada punya KTP, Gan?
Kayaknya agan-agan yang udah 17 tahun sih harusnya udah ada KTP yee.. Kartu Tanda Penduduk, yang biasanya dijadikan identitas bagi sebagian masyarakat Indonesia. Pernah ngeh gak gan ada kolom agama disitu?
Nah biasanya sih disitu ditulis Islam, Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha. Ane sih belum pernah lihat yang Konguchu, tapi mungkin ada cuma ane kurang update.
Tapi gan, kebayang gak kalo di kolom agama itu ada tulisan kepercayaan-kepercayaan lain seperti kejawen, advent, sunda wiwitan, dan lain sebagainya?
Spoiler for Identitas Kepercayaan:
Secara formal, tidak ada undang-undang yang secara khusus mengakui satu atau lebih agama di Indonesia, satu-satunya undang-undang yang menyebut keberadaan adanya agama–agama adalah UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“UU 1/PNPS/1965”).
Dalam Penjelasan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 disebutkan bahwa terdapat enam agama yang dipeluk penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan khong Cu (Confusius). Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, atau Taoism dilarang di Indonesia.
Spoiler for Ketentuan Kolom Agama:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) khususnya Pasal 64 ayat (1) juga tidak melarang agama–agama lain selain yang secara faktual dan sosiologis dipeluk oleh masyarakat Indonesia. Namun, dalam ketentuan Pasal 64 ayat (2) UU Adminduk dinyatakan bahwa:
“Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.”
Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (2) UU Adminduk, maka Kepercayaan Sunda Wiwitan tidak dapat diisi dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).
Spoiler for Kolom Kepercayan:
Ketentuan ini, dalam pandangan saya, memiliki potensi melanggar konstitusi dan hak asasi manusia. Penjelasan soal perlindungan yang sama dan bebas dari diskriminasi dapat dilihat pada pendapat Mahkamah Konstitusi pada Putusan No. 140/PUU-VII/2009 menyatakan:
“Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon, yang menyatakan bahwa UU Pencegahan Penodaan Agama diskriminatif karena hanya membatasi pengakuan terhadap enam agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Hu Cu, menurut Mahkamah adalah tidak benar, karena UU Pencegahan Penodaan Agama tidak membatasi pengakuan atau perlindungan hanya terhadap enam agama sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon akan tetapi mengakui semua agama yang dianut oleh rakyat Indonesia”.
Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa:
“Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon, yang menyatakan bahwa UU Pencegahan Penodaan Agama diskriminatif karena hanya membatasi pengakuan terhadap enam agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Hu Cu, menurut Mahkamah adalah tidak benar, karena UU Pencegahan Penodaan Agama tidak membatasi pengakuan atau perlindungan hanya terhadap enam agama sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon akan tetapi mengakui semua agama yang dianut oleh rakyat Indonesia”
Dari putusan ini menurut hemat saya, ketentuan Pasal 64 ayat (2) UU Adminduk memiliki potensi pelanggaran konstitusional dan hak asasi manusia untuk bebas dari diskriminasi berdasarkan agama/kepercayaan yang dianut seseorang.
Dasar hukum:
Spoiler for Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Spoiler for Putusan:
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 140/PUU-VII/2009
Spoiler for Disclaimer::
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.