- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menko Maritim: Indonesia punya aturan tenggelamkan kapal ilegal


TS
mat_indon
Menko Maritim: Indonesia punya aturan tenggelamkan kapal ilegal
SUMBER
MERDEKA.COM. Aksi ilegal tangkap hasil laut di perairan indonesia sudah menjadi rahasia umum. Lemahnya pengawasan serta lembeknya penegakan hukum, membuat sejumlah kapal asing melenggang bebas mengeruk biota laut yang berada di perairan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meradang. Secara tegas dia berjanji memerangi seluruh kapal asing yang acap kali mengkeruk biota laut milik dalam negeri. Langkah awalpun, Susi pun membentuk tim gabungan dan menangkap sebanyak 5 kapal asing di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Melihat aksi Susi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas memerintahkan untuk langsung menenggelamkan kapal asing ilegal yang melakukan ilegal fishing. Menteri Koordinator bidang Maritim Indroyono Soesilo menegaskan, punya dasar hukum untuk menenggelamkan kapal. Hal ini sebagai contoh, supaya ada efek jera.
Dasar hukum penenggelaman kapal ilegal fishing tertuang dalam Pasal 69 UU No. 45/2009 tentang Perikanan ayat 1 yang berbunyi: Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Serta ayat 4, yang berbunyi, Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
=================
makin mantap nih buat mbakar kapal maling ikan
MERDEKA.COM. Aksi ilegal tangkap hasil laut di perairan indonesia sudah menjadi rahasia umum. Lemahnya pengawasan serta lembeknya penegakan hukum, membuat sejumlah kapal asing melenggang bebas mengeruk biota laut yang berada di perairan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meradang. Secara tegas dia berjanji memerangi seluruh kapal asing yang acap kali mengkeruk biota laut milik dalam negeri. Langkah awalpun, Susi pun membentuk tim gabungan dan menangkap sebanyak 5 kapal asing di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Melihat aksi Susi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas memerintahkan untuk langsung menenggelamkan kapal asing ilegal yang melakukan ilegal fishing. Menteri Koordinator bidang Maritim Indroyono Soesilo menegaskan, punya dasar hukum untuk menenggelamkan kapal. Hal ini sebagai contoh, supaya ada efek jera.
Dasar hukum penenggelaman kapal ilegal fishing tertuang dalam Pasal 69 UU No. 45/2009 tentang Perikanan ayat 1 yang berbunyi: Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Serta ayat 4, yang berbunyi, Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
=================
makin mantap nih buat mbakar kapal maling ikan

0
2.3K
30
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan