- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
LSM: 137 Perusahaan Tambang di Kaltim Tak Punya NPWP


TS
mbia
LSM: 137 Perusahaan Tambang di Kaltim Tak Punya NPWP
BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengungkap terdapat 137 perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur, tidak mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga kini, belum mengemuka langkah pemerintah menindak perusahaan-perusahaan itu.
“Terdapat 137 perusahaan tidak memiliki NPWP. Mengapa izin perusahaan-perusahaan seperti ini tidak dicabut, padahal ini indikasinya pidana korupsi pajak,” kata Dinamisator Jatam, Merah Johansyah di Balikpapan, Rabu (12/11/2014).
Merah mengatakan, ratusan perusahaan tambang tanpa NPWP ini juga terungkap dalam sebuah semiloka garapan Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) yang mengundang 17 kepala daerah dan sejumlah LSM pemerhati lingkungan di Indonesia pada Senin hingga Rabu (9-11/11/2014) lalu, di Jakarta. Merah menambahkan, tidak satupun pemimpin daerah di Kaltim hadir di sana, kecuali perwakilan dari Dinas Kehutanan dan Pertambangan.
Merah mengatakan, seharusnya pemerintah kabupaten dan kota lebih sigap menutup perusahaan-perusahaan itu. Kenyataannya, pemerintah lebih memilih memberi sanksi administrasi ketimbang pidana.
“Perusahaan dengan tanpa NPWP, sama saja dengan pidana korupsi pajak di sana. Ini penghindaran pajak. Karenanya kami menuntut dibeberkannya izin yang sudah dicabut,” kata Merah.
Ia mengungkapkan, keberadaan perusahaan tanpa NPWP merupakan gambaran betapa perizinan tambang di Kaltim ini karut marut. Lebih dari 1.400 izin IUP dan 33 PKP2B beroperasi di Kaltim dan Kalimantan Utara. Sebagian besar izin operasi tambang itu diperkirakan bermasalah.
Jatam mencatat, selain temuan tidak memiliki NPWP, persoalan lain di balik izin tambang Kaltim di antaranya temuan adanya Amdal yang abal-abal. Selain itu, dalam menerbitkan Amdal, tidak membuka lebar partisipasi masyarakat di sekitar lokasi yang nantinya ditambang. Akibatnya, operasi tambang membawa dampak buruk di Kaltim, seperti tumpang tindih lahan, jaminan reklamasi yang tidak transparan, tidak membayar royalti, hingga tewasnya anak-anak di lubang tambang.
“Perusahaan-perusahaan (tempat lubang tambang menelan korban anak-anak) tidak tersentuh hukum. Padahal ini ranah pidana,” kata Merah.
Rencananya, kata Merah, KPK kembali menggelar supervisi tata kelola izin tambang di Kalimantan pada akhir November 2014 ini di Balikpapan. Seluruh gubernur di Kalimantan diundang dalam supervisi ini.
Merah mengatakan, banyak LSM akan diberi kesempatan untuk memaparkan persoalan tambang di forum itu. Jatam pun siap membuka data kebobrokan izin dan operasi perusahaan-perusahaan bermasalah di Kaltim.
http://regional.kompas.com/read/2014...Tak.Punya.NPWP
kok bisa gitu
“Terdapat 137 perusahaan tidak memiliki NPWP. Mengapa izin perusahaan-perusahaan seperti ini tidak dicabut, padahal ini indikasinya pidana korupsi pajak,” kata Dinamisator Jatam, Merah Johansyah di Balikpapan, Rabu (12/11/2014).
Merah mengatakan, ratusan perusahaan tambang tanpa NPWP ini juga terungkap dalam sebuah semiloka garapan Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) yang mengundang 17 kepala daerah dan sejumlah LSM pemerhati lingkungan di Indonesia pada Senin hingga Rabu (9-11/11/2014) lalu, di Jakarta. Merah menambahkan, tidak satupun pemimpin daerah di Kaltim hadir di sana, kecuali perwakilan dari Dinas Kehutanan dan Pertambangan.
Merah mengatakan, seharusnya pemerintah kabupaten dan kota lebih sigap menutup perusahaan-perusahaan itu. Kenyataannya, pemerintah lebih memilih memberi sanksi administrasi ketimbang pidana.
“Perusahaan dengan tanpa NPWP, sama saja dengan pidana korupsi pajak di sana. Ini penghindaran pajak. Karenanya kami menuntut dibeberkannya izin yang sudah dicabut,” kata Merah.
Ia mengungkapkan, keberadaan perusahaan tanpa NPWP merupakan gambaran betapa perizinan tambang di Kaltim ini karut marut. Lebih dari 1.400 izin IUP dan 33 PKP2B beroperasi di Kaltim dan Kalimantan Utara. Sebagian besar izin operasi tambang itu diperkirakan bermasalah.
Jatam mencatat, selain temuan tidak memiliki NPWP, persoalan lain di balik izin tambang Kaltim di antaranya temuan adanya Amdal yang abal-abal. Selain itu, dalam menerbitkan Amdal, tidak membuka lebar partisipasi masyarakat di sekitar lokasi yang nantinya ditambang. Akibatnya, operasi tambang membawa dampak buruk di Kaltim, seperti tumpang tindih lahan, jaminan reklamasi yang tidak transparan, tidak membayar royalti, hingga tewasnya anak-anak di lubang tambang.
“Perusahaan-perusahaan (tempat lubang tambang menelan korban anak-anak) tidak tersentuh hukum. Padahal ini ranah pidana,” kata Merah.
Rencananya, kata Merah, KPK kembali menggelar supervisi tata kelola izin tambang di Kalimantan pada akhir November 2014 ini di Balikpapan. Seluruh gubernur di Kalimantan diundang dalam supervisi ini.
Merah mengatakan, banyak LSM akan diberi kesempatan untuk memaparkan persoalan tambang di forum itu. Jatam pun siap membuka data kebobrokan izin dan operasi perusahaan-perusahaan bermasalah di Kaltim.
http://regional.kompas.com/read/2014...Tak.Punya.NPWP
kok bisa gitu
0
1.9K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan