- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ranmor Spesialis Parkiran Masjid Diciduk


TS
reimonalexander
Ranmor Spesialis Parkiran Masjid Diciduk

TANGERANG – Usai sudah petualangan dua ranmor yang kerap beraksi di parkiran Masjid di wilayah Tangerang. Keduanya pun babak belur dihakimi massa, setelah berupaya lari dari kejaran petugas.
Informasi yang dihimpun, dua pelaku, Suhandi, 39 dan Alan, 29, diamankan saat hendak mencuri motor milik Rijal, 22, yang terparkir di Masjid Al-Kausar, Jalan Sarangan Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penangkapan pelaku sendiri setelah menerima laporan bahwa ada motor Suzuki Nex B 6216 CUT yang hilang di parkiran Masjid.
“Usai shalat korban kaget motornya raib dari parkiran. Langsung saja dia melaporkan ke polsek. Petugas kami langsung menyebar cirri-ciri motor yang hilang,” kata Kompol Gatot Hendro Hartono, Kapolsek Kelapa Dua, kemarin.
Keberuntungan sepertinya memang berpihak kepada korban. Beberapa menit setelah dilakukan observasi di kawasan Kelapa Dua, kedua pelaku terlihat sedang berboncengan menggunakan motor curian tersebut. Pengejaran pun dilakukan oleh tim buser. Dua pelaku yang tahu dalam pengejaran petugas terus memacu kendaraannya, berharap dapat menghilang dari kejaran.
Namun dua pelaku akhirnya harus menyerah setelah kendaraan curian tersebut terjatuh setelah menabrak trotoar. Para pelaku pun sempat mencoba lari sekencangnya dan meninggalkan motor curian tersebut teronggok di aspal. Namun massa yang melihat aksi kejar-kejara antara petugas kepolisian dan dua penjahat tersebut langsung menangkap pelaku. Bahkan massa sempat membabi buta memukuli dua pelaku tersebut.
“Ditemukan kunci Letter T dan juga motor yang dicuri pelaku dari Masjid,” tambah Gatot.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Ipda Ade M Ally menambahkan kedua pelaku diketahui berasal dari Sukabumi. Menurut pengakuan, keduanya sudah tiga kali beraksi di kawasan Masjid yang ada di Tangerang. Motor hasil curian keduanya kerap dilempar ke penadah yang tinggal di kawasan Bogor.
“Saat ini kami sedang kembangkan dan mencari penadahnya di kawasan Bogor,” tambah Ade sembari menjelaskan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.(fin)
- See more at: http://www.indopos.co.id/2014/11/ranmor-spesialis-parkiran-masjid-diciduk.html#sthash.4zkaJXDa.dpuf
0
1.6K
5
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan