- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Gadungan Ini Incar ABG Keluyuran Malam
TS
deniswise
Polisi Gadungan Ini Incar ABG Keluyuran Malam
VIVAnews - Adi Wibowo (31 tahun), warga Dusun Ngrancah RT 14/RW 05, Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, ditangkap Polsek Kepanjen setelah dilaporkan memerkosa dan merampok pelajar SMA.
Kepada penyidik, Adi mengaku telah memerkosa sebanyak sembilan korban selama satu tahun terakhir. Selain pelajar SMA, tersangka juga mengaku pernah memerkosa pelajar SMP dan sejumlah pekerja tempat hiburan malam di Malang.
"Tersangka kami tangkap atas laporan seorang pelajar SMA yang masuk pada 8 November lalu. Hasil pengembangan terakhir beberapa kasus rudapaksaan juga diakui oleh tersangka," ujar Kapolsek Kepanjen, Kompol Sulistyo Nugroho, Jumat 21 November 2014.
Saat melancarkan aksinya, Adi Wibowo selalu menyamar sebagai polisi. Begitupun ketika memperdaya salah satu korban, yang juga tetangganya pada 8 November 2014.
Kala itu, korban yang sedang dibonceng seorang temannya mendadak dipanggil tersangka. Berlagak bak seorang polisi, dia menegur dan membentak korban yang masih keluyuran di malam hari, Sabtu 8 November, sekitar pukul 02.00 dini hari.
Teman pria korban pun tergagap lantaran Adi yang mengenakan jaket kulit mengaku sebagai anggota polisi. Sepasang remaja ini pun percaya ketika tersangka mengajak mereka ke Pos Lantas Kepanjen di dekat pasar.
Namun, belum sampai di Pos Polisi, Adi memerintahkan teman pria korban untuk mengambil helm dan surat kendaraan di rumahnya. Saat itulah, korban yang ditinggal sendirian oleh teman prianya segera dibawa menuju arah Sumberpucung.
Korban dipaksa naik sepeda motor warna hijau putih N 6410 IO dengan alasan dibawa ke Polsek Ngebruk. Di tengah jalan, di dekat areal persawahan yang sepi, Adi menghentikan laju motor dan merampas sebuah HP dan uang tunai sebanyak Rp104 ribu milik korban.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, aksi serupa juga dilakukan Adi kepada delapan korban lain di sekitar Kecamatan Kepanjen dan Sumberpucung. Tersangka selalu berburu mangsa menjelang pagi, sekitar pukul 00.00 hingga 03.00.
"Semua korban takut karena tersangka mengaku sebagai polisi. Tersangka pernah masuk LP terkait kasus penjambretan pada tahun 2006," jelasnya.
Adi juga mengaku pernah merudapaksa wanita yang bekerja pada malam hari. Sebanyak tiga wanita yang bekerja di tempat hiburan malam sekitar Kepanjen, pernah digagahi Adi.
Modusnya sama. Adi menghentikan korban di tengah jalan saat dini hari. Tanpa ada penjelasan, tersangka langsung menuduh korban bermasalah dan mengajaknya ke kantor polisi terdekat. Di tempat sepi, Adi langsung merampas barang dan merudapaksa korbannya.
Di balik jeruji tahanan, Adi mengaku menderita penyakit infeksi menular seksual.
Untuk menghindari kejadian serupa, kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar menanyakan identitas anggota bila ragu melihat penampilannya saat dihentikan.
Adi dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
sumber
Dia merampas dan merudapaksa wanita-wanita muda
Kepada penyidik, Adi mengaku telah memerkosa sebanyak sembilan korban selama satu tahun terakhir. Selain pelajar SMA, tersangka juga mengaku pernah memerkosa pelajar SMP dan sejumlah pekerja tempat hiburan malam di Malang.
"Tersangka kami tangkap atas laporan seorang pelajar SMA yang masuk pada 8 November lalu. Hasil pengembangan terakhir beberapa kasus rudapaksaan juga diakui oleh tersangka," ujar Kapolsek Kepanjen, Kompol Sulistyo Nugroho, Jumat 21 November 2014.
Saat melancarkan aksinya, Adi Wibowo selalu menyamar sebagai polisi. Begitupun ketika memperdaya salah satu korban, yang juga tetangganya pada 8 November 2014.
Kala itu, korban yang sedang dibonceng seorang temannya mendadak dipanggil tersangka. Berlagak bak seorang polisi, dia menegur dan membentak korban yang masih keluyuran di malam hari, Sabtu 8 November, sekitar pukul 02.00 dini hari.
Teman pria korban pun tergagap lantaran Adi yang mengenakan jaket kulit mengaku sebagai anggota polisi. Sepasang remaja ini pun percaya ketika tersangka mengajak mereka ke Pos Lantas Kepanjen di dekat pasar.
Namun, belum sampai di Pos Polisi, Adi memerintahkan teman pria korban untuk mengambil helm dan surat kendaraan di rumahnya. Saat itulah, korban yang ditinggal sendirian oleh teman prianya segera dibawa menuju arah Sumberpucung.
Korban dipaksa naik sepeda motor warna hijau putih N 6410 IO dengan alasan dibawa ke Polsek Ngebruk. Di tengah jalan, di dekat areal persawahan yang sepi, Adi menghentikan laju motor dan merampas sebuah HP dan uang tunai sebanyak Rp104 ribu milik korban.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, aksi serupa juga dilakukan Adi kepada delapan korban lain di sekitar Kecamatan Kepanjen dan Sumberpucung. Tersangka selalu berburu mangsa menjelang pagi, sekitar pukul 00.00 hingga 03.00.
"Semua korban takut karena tersangka mengaku sebagai polisi. Tersangka pernah masuk LP terkait kasus penjambretan pada tahun 2006," jelasnya.
Adi juga mengaku pernah merudapaksa wanita yang bekerja pada malam hari. Sebanyak tiga wanita yang bekerja di tempat hiburan malam sekitar Kepanjen, pernah digagahi Adi.
Modusnya sama. Adi menghentikan korban di tengah jalan saat dini hari. Tanpa ada penjelasan, tersangka langsung menuduh korban bermasalah dan mengajaknya ke kantor polisi terdekat. Di tempat sepi, Adi langsung merampas barang dan merudapaksa korbannya.
Di balik jeruji tahanan, Adi mengaku menderita penyakit infeksi menular seksual.
Untuk menghindari kejadian serupa, kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar menanyakan identitas anggota bila ragu melihat penampilannya saat dihentikan.
Adi dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
sumber
Dia merampas dan merudapaksa wanita-wanita muda
0
1.3K
2
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan