Kaskus

News

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Kemenpora Cabut Laporan Polisi Atas Nama Ahok
Kemenpora Cabut Laporan Polisi Atas Nama Ahok


Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mencabut laporannya ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Permohonan pencabutan laporan tersebut sudah dilayangkan pihak Kemenpora pada 12 November 2014 kemarin.

Dalam siaran pers yang dikutip dari situs resmi [url=http://www.kemenpora.go.id,]www.kemenpora.go.id,[/url] Kemenpora melakukan pencabutan laporan tersebut melalui Kepala Biro Humas, Hukum dan Kepegawaian Sriyono pada 12 November 2014. Surat permohonan pencabutan laporan itu nomor 0244/B-2/11/2014 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Mabes Polri.

Surat pencabutan laporan Polisi No. LP/669/VII/2014/Bareskrim itu pada intinya menyebutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 KUHAP, maka Kemenpora mencabut laporan yang pernah disampaikan kepada pihak Kepolisian RI No. LP/669/VII/2014/Bareskrim pada tanggal 7 Juli 2014.

Lebih lanjut dalam surat tersebut juga disebutkan, pencabutan itu dilakukan karena substansi persoalan berupa permohonan penerbitan rekomendasi pengalihfungsian prasarana olahraga stadion Lebak Bulus menjadi Depo MRT telah selesai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 0901 Tahun 2014 tentang Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Stadion Lebak Bulus Menjadi Mass Rapid Transit tertanggal 7 November 2014.

Artinya, dengan dicabutnya laporan tersebut, maka Kemenpora tidak akan melakukan tuntutan atau upaya hukum lainnya di kemudian hari. Kemenpora pun berharap Mabes Polri berkenan memproses pencabutan laporan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, 7 Juli 2014 lalu Tim Advokasi Hukum Kemenpora yang didampingi oleh Menpora saat itu, Roy Suryo melaporkan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Kadispora DKI Jakarta atas dasar pencemaran nama baik, terkait dengan masalah Proyek MRT dan kaitannya dengan rencana pengalihfungsian stadion Lebak Bulus.

Seperti yang sudah dipublikasikan pada Siaran Pers Kemenpora tertanggal 5 Juni 2014, Kemenpora merasa tidak nyaman dengan pernyataan beberapa pejabat Pemprov DKI yang menyalahkan Kemenpora sebagai salah satu penyebab utama terkendalanya kelanjutan Proyek MRT. Pernyataan tersebut muncul kembali di media massa pada tanggal 6 Juni 2014 dan beberapa hari berikutnya serta mengancam tidak akan mengindahkan perlunya rekomendasi dengan cukup langsung membongkar stadion Lebak Bulus.

"Melaporkan pertama Plt Gubernur DKI Jakarta BTP, dan Kepala Disorda DKI Jakarta, atas berbagai sikap dan tindakan yang menurut Kemenpora tidak tepat dan melawan hukum, yaitu kebohongan publik," kata Roy Suryo di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/7).

Kebohongan yang dimaksud itu adalah pernyataan-pernyataan yang dilontarkan kedua terlapor ke media massa, dimana terkesan Kemenpora sebagai pihak yang menghambat pembangunan MRT (Mass Rapid Transportation). "Padahal kenyataanya Pemprov sendiri yang tidak punya kemampuan menyelesaikan pembangunan tepat waktu," ujar Roy.

Sumur

mentri berganti, semua pun berubah emoticon-Kaskus Radio
0
1.9K
25
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan