Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chatarinneAvatar border
TS
chatarinne
BPPT: Server e-KTP Bisa Diakses dari Luar Negeri meski Fisiknya ada di Dalam Negeri


Persoalan e-KTP
Server e-KTP Bisa Diakses dari Luar Negeri
Selasa, 18/11/2014 10:26 WIB



Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Hary Budiarto mengatakan, server yang menyimpan data e-KTP masih berada di Indonesia. Namun, ia mengakui bahwa akses terhadap server tersebut bisa dilakukan dari luar negeri.

Hary menjelaskan, 'server' yang dimaksud oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bukanlah server secara fisik berada di luar negeri. Tetapi, lebih kepada akses jarak jauh dari luar negeri terhadap sistem server tersebut. "Saya tidak tahu istilah 'server' yang disebut Pak Menteri itu dari mana, tapi yang jelas bukan server fisik," ucap Hary kepada CNN Indonesia, Senin (17/11).

Dalam sistem ini, menurut Hary, ada pengguna yang diberi akses sebagai Superuser yang memungkinkannya mengakses dari luar negeri.

Akses ini sebenarnya diberikan kepada pengguna dari produsen atau penyedia perangkat server yang melakukan perawatan. Hary menganalogikan hal ini menyerupai garansi atau asuransi ketika seorang konsumen membeli perangkat elektronik. Akses ini dapat digunakan oleh produsen server untuk memberi layanan perawatan atau perbaikan ketika ada kerusakan yang terjadi pada server. "Masalah perbaikan dan perawatan harus digarap dari luar oleh produsen server-nya sendiri, mungkin itu yang dimaksud Pak Menteri sebagai ancaman keamanan," ujar Hary.

Hary menambahkan, memang ada risiko pencurian data dibalik akses jarak jauh ini. Namun, seharusnya dapat diminimalisir dengan memberikan akses terbatas pada produsen server itu sendiri. "Sepertinya sampai saat ini pihak luar masih memegang sepenuhnya dan bisa mengakses mesin dan data, tapi nanti seharusnya akses ini dapat dibatasi pada mesin sehingga tidak dapat mengambil data publik yang kita miliki," kata Hary.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmadji, menegaskan bahwa server Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP berada di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. "Server tidak ada yang di luar negeri, semua di Indonesia, kalo mau dicek silakan saja," tutur Dodi.

Data administrasi penduduk menjadi komponen yang penting karena berkaitan dengan jumlah valid penduduk beserta hak-hak yang bisa diperolehnya sebagai warga negara.

Proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun yang melibatkan 15 kementerian dan lembaga itu kini macet setelah KPK menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
http://www.cnnindonesia.com/teknolog...i-luar-negeri/


KPK Siap Telusuri Server e-KTP di Luar Negeri
Senin, 17/11/2014 19:49 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bakal menelusuri persoalan server e-KTP yang belakangan disebut ada di luar negeri. Meski sejumlah pihak membantah kabar tersebut, namun lembaga antirasuah itu tidak ingin tinggal diam. "Sekarang yang mesti dilacak penempatan server itu untuk kepentingan apa. Jadi toolnya apa. Karena yang dikhawatirkan jangan sampai data administrasi penduduk kita dikuasai oleh orang yang tidak punya kepentingan atas adminduk itu. itu poinnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantornya, Senin sore.

Bambang mengatakan, server di luar negeri itu tidak menjadi masalah selama berfungsi untuk keamanan. Namun kepastian itu butuh pembuktian karena data administrasi penduduk yang ada di server rentan dibobol. "Ini agak menarik. Server di luar negeri itu fungsinya untuk security. Tapi kalau server di luar negeri di luar kepentingan keamanan nantinya malah bisa disedot untuk kepentingan orang luar. Itu yang bahaya," ujar Bambang.

Meski memiliki niatan untuk menelusuri server e-KTP di luar negeri, Bambang menegaskan KPK saat ini lebih fokus mendalami pengembangan kasus yang telah menjerat tersangka Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan proyek senilai Rp 6 triliun, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Bambang tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus e-KTP bakal menyeret pejabat lain yang lebih berwenang dari Sugiharto. "Bergantung dari sejauh mana proses penyidikan terhadap tersangka ini bisa membuka peluang ke arah yang lebih tinggi. Karena pengembangan kasus sangat bergantung dari alat-alat bukti berupa keterangan-keterangan saksi," pungkasnya.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...i-luar-negeri/


KPK Kaji Kualifikasi Chip e-KTP
Senin, 17/11/2014 18:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji kualifikasi chip dalam kasus pengadaan e-KTP. Kualifikasi chip tersebut dipandang sebagai potensi penyalahgunaan proyek raksasa di Kementerian Dalam Negeri. "Kami sedang mengkaji kualifikasi chip dan jenis teknologi yang digunakan, apakah ini open source atau monopoli," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Senin sore.

Bambang mengatakan, KPK masih perlu mengkaji teknologi yang digunakan dalam kasus pengadaan e-KTP. Sebab jika metode teknologi chip diterapkan secara monopoli, indikasi penyalahgunaan sangat rentan terjadi.

Proses e-KTP hingga saat ini masih macet. Pemerintah bahkan sempat menyatakan bakal menunda proyek raksasa tersebut. Bambang pun berharap penundaan tersebut bisa mempermudah pengkajian chip e-KTP.

"Sebenarnya dilanjutkan atau tidak dilanjutkan bagi KPK sama, kami tetap intensif. tapi kalau tidak dilanjutkan mungkin lebih memudahkan karena kalau ini dilanjutkan kan berarti proses chipnya terus berjalan," kata Bambang.

Menurut Bambang, salah satu sarana pendukung yang dibutuhkan KPK adalah administrasi penduduk. Data administrasi kependudukan menjadi komponen yang penting karena berkaitan dengan jumlah valid penduduk beserta hak-hak yang bisa diperolehnya sebagai warga negara. "Jadi ini memang sesuatu yang sangat mendesak untuk diselesaikan,” katanya.

Proyek pemerintah senilai Rp 6 triliun itu kini mangkrak. E-KTP macet setelah KPK menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
http://www.cnnindonesia.com/politik/...si-chip-e-ktp/

--------------------------

Korupsi sih korupsi, tapi kalo sampai menjual data strategis mengenai isi rahasia penduduk Negara seperti itu, namanya itu sudah keterlaluan. Seharusnya tak cukup sekedar KPK yang bergerak, pihak keamanan (terutama intelejen), seharusnya sudah bergerak lebih awal kalau sudah seperti itu masalahnya. Masalah keamanan nasional kok dianggap ecek-eek aja?


emoticon-Turut Berduka
0
4.3K
54
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan