KOMUNITAS
Home / FORUM / All / News / ... / Kepolisian /
[DISKUSI] Alat Pertahanan Diri Apa Yang Tidak Melanggar Hukum/Dibolehkan di Indonesia
KASKUS
51
244
https://www.kaskus.co.id/thread/5466170698e31bf62f8b457c/diskusi-alat-pertahanan-diri-apa-yang-tidak-melanggar-hukum-dibolehkan-di-indonesia

[DISKUSI] Alat Pertahanan Diri Apa Yang Tidak Melanggar Hukum/Dibolehkan di Indonesia

Quote:

Quote:


To the point, sesuai judul trit Ane, mari rekan2 Forpoler dan Kaskuser kita berdiskusi

Alat Pertahanan Diri Apa Yang Tidak Melanggar Hukum / Dibolehkan di Indonesia ???
Bagaimana tata cara Pembawaan dan Penggunaannya ???


Sebagaimana kita ketahui, jika kita membicarakan Alat Pertahanan Diri pasti akan selalu bersinggungan dengan UU Darurat yang mana isinya sebagai berikut:
Quote:

Kemudian kita lihat dalam Pasal 2 ayat (2) UU Darurat 12/1951, pengaturan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dikecualikan bagi yang mempergunakan senjata tersebut (senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk) guna pekerjaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk melakukan pekerjaan lain atau jika senjata tersebut adalah barang pusaka.
Quote:


Nah berdasarkan UU Darurat di atas dan beberapa undang undang atau peraturan lainnya yang mungkin saja muncul setelah berdiskusi dengan agan agan semua.

"Kembali ke Laptop" Alat Pertahanan Diri Apa Yang Tidak Melanggar Hukum / Dibolehkan di Indonesia ??? Sehingga memungkinkan dibawa sehari hari sebagai salah satu perlengkapan EDC (EveryDay Carry)

Bagaimana dengan Personal Defense Spray yang terdiri dari Pepper Spray, CS Spray atau kombinasi keduanya ? Stun Gun ? Ada lagi yang namanta Taser / Taser Gun dan alat lainnya yang mungkin nanti bisa muncul berdasarkan hasil diskusi kita?

Mari kita berdiskusi, Monggo di Share di sini

Jika ada Undang undang atau peraturan lainnya yg mengatur tentang Senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951) juga senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) (Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951)

Quote:


Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.


Spoiler for Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951:
Diubah oleh danielldt
Thread sudah digembok
Halaman 1 dari 8

Personal Defense Spray

Personal Defense Spray adalah alat penyemprot yang berisikan cairan (kimiawi dan ekstrak cabai atau merica) untuk melumpuhkan subjek sementara, terdiri dari Pepper spray dan CS Spray (Tear Gas / Gas air mata) dan 3-in-1 defensive spray

1. Pepper Spray / Semprotan Merica

Quote:


Berdasarkan penjelasan di atas maka Pepper Spray / Semprotan Merica tidak termasuk senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951) juga tidak termasuk senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) (Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951)

Atau jika ada UU atau Peraturan mengenai Pepper Spray atau informasi mengenai hal tersebut, monggo di Share di sini

Komentar kaskuser ???

2. CS Spray (Tear Gas / Gas air mata)

Quote:

Sama seperti Pepper Spray, CS Spray juga tidak termasuk senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951) juga tidak termasuk senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) (Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951)

Atau jika ada UU atau Peraturan mengenai Pepper Spray atau informasi mengenai hal tersebut, monggo di Share di sini

Komentar kaskuser ???

3. 3-in-1 defensive spray

Quote:


Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.
profile-picture
yoan009 memberi reputasi
Diubah oleh vitawulandari
Post ini sudah di merge/move

Stun Gun / Alat Kejut Listrik

[DISKUSI] Alat Pertahanan Diri Apa Yang Tidak Melanggar Hukum/Dibolehkan di Indonesia
[DISKUSI] Alat Pertahanan Diri Apa Yang Tidak Melanggar Hukum/Dibolehkan di Indonesia
Contoh Gambar Stun Gun


Quote:


Sama seperti Pepper Spray, Berdasarkan penjelasan di atas maka Stun Gun tidak termasuk senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951) juga tidak termasuk senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) (Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951)

Atau jika ada UU atau Peraturan mengenai Pepper Spray atau informasi mengenai hal tersebut, monggo di Share di sini

Komentar kaskuser ???

Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.
Diubah oleh danielldt
Knuckle

Baton

Double stik
Quote:


Melanggar UU Darurat om emoticon-Big Grin karena semua yang om sebutkan termasuk senjata pemukul.
By the way, anyway, busway Bengkel Avatar diaktifin lagi dong om, ane mau request nih emoticon-Malu (S)

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951:
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”


Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.
Diubah oleh danielldt
Quote:


Quote:


#Bakar kemenyan dulu panggil Pak garandman dengan memanfaatkan notifikasi quote

@all: sengaja saya mengquote beberapa postingan Pak Garandman di trit sebelah agar beliau bersedia mempir dan memberikan pendapat atau masukan tentang yang kita bahas.

Beberapa postingan beliau yang saya anggap menarik saya bold
Carrying a gun does not make me feel invincible or more powerful. But, it gives me a peace of mind that I have more options to defend myself and to protect my family. Why do I carry a gun (or guns)? Because carrying a living and breathing police officer is way too heavydan;

saya belum pernah baca atau dengar American Police officers mengeluarkan tembakan peringatan atau tembakan yg "melumpuhkan" dalam menghadapi suspects yg bersenjata atau berbahaya. Tembakan peringatan justru dipandang lebih riskan di mata hukum akibat liability yg harus ditanggung bila peluru tsb ricochet atau jatuh mengenai warga yg tidak bersalah. Begitu senjata polisi meletus, sasarannya biasanya langsung ke COM (center of mass). Lalu bagaimana dengan proses aplikasi dari continuum of force? Ini ada, namun US police officers memiliki alat2 lain yg merupakan bagian dari force continuum ini. Contohnya adalah mace, baton, dan stun gun. Jadi kalau a police officer ingin "melumpuhkan" tanpa mematikan, maka method of choice yg digunakan biasanya salah satu dari alat2 ini, bukan dengan senjata api mereka

Quote:

Wow.... 3-in-1 defensive spray buatan Sabrenya emoticon-Cool emoticon-Request
Saya cuma punya pepper spray yang mudah di dapat emoticon-Malu (S)
Quote:


Saya punya Taser Gun made in China, tapi cari Catridge nya itu yang susahnya minta ampun emoticon-Cape d... (S) untung aja akhirnya dapet juga beberapa catridge buat Stok Cadangan emoticon-Cool
Diubah oleh barricade.gear
Quote:



Gw ada pengalaman waktu mau ke Taiwan. Bareng beberapa rekan. Nah salah satu temen gw bawa knuckle di tas ransel jinjingan yg akan dibawa ke dalam kabin.

Ketahuan pas diX-Ray masuk terminal keberangkat International Soetta. Oleh pihak AvSec Bandara disuruh dipindahkan ke tas yg akan masuk bagasi. OK, Done. No problem.

Beberapa jam kemudian, setelah mendarat di Tao Yuan, kami ngambil bagasi, masing2. Gak ngelewatin X-Ray sama sekali, tahu2 temen gw yg itu dicegat sama polisi bandara, dibawa ke tempat yg rada sepi. Diajak ngomobg pake bahasa Mandarin dg nada galak. Temen gw ini (no sara) keturunan tionghoa tapi gak bisa bahasa mandarin.
Wah cilaka nih pikir gw, ini pasti gegara knuckle di tas bagasinya.

Buru2 gw nyusul.temen yg nge-guide, yg ud beberapa tahun tinggal di Taipei. Mana dia ud keluar dari terminal pula.

Setelah bisa masuk n ketemu tuh polisi2 + temen gw yg dicegat, polisi bandara mau nyita knuckle temen gw & ditahan sementara waktu. Kalo mau dikembalikan, urus prosedurnya dulu, diambil pada saat mau pulang + bayar denda dg jumlah tertentu.

Lalu gw bilang ke temen gw yg punya knuckle, ud biarin disita aja. Dan gak usah diminta lagi. Ribet n lama, mana ud malam banget, laper. Gw bilang juga, kalo ud balik ke jakarta, lo beli lagi aja yg baru.

Akhirnya, setelah merelakan knucklenya disita sambil bilang sorry2, temen gw dilepasin oleh polisi sono.



Diubah oleh oranye.jingga
Quote:


Berdasarkan penjelasan di atas maka Pepper Spray / Semprotan Merica tidak termasuk senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951) juga tidak termasuk senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) (Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951)

Atau jika ada UU atau Peraturan mengenai Pepper Spray atau informasi mengenai hal tersebut, monggo di Share di sini

Komentar kaskuser ???

Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.
[/QUOTE]

CS itu tear gas mas, beda dgn OC (oleoresin capsicum --- extract dari cabai/pepper) yg menjadi bahan dasar pepper spray. CS umumnya membutuhkan waktu exposure lebih lama (20-60 seconds) sebelum efek iritasi mulai dirasakan. OC menghasilkan efek yg langsung dirasakan. Kalau CS menyerang mucous membranes di mata, hidung, mulut dan paru2, OC juga bisa menyebabkan target kehilangan motoric control dari tubuh. Subject yg sedang dibawah pengaruh obat2an dan narkoba jenis tertentu, kadang2 tidak merasakan efek penuh dari CS atau OC. Oleh sebab itu di defensive spray generasi baru, CS dan OC sering dicampur supaya range of effect bisa lebih luas termasuk utk menghadapi orang yg sedang dipengaruhi narkoba atau obat2an tertentu.
Quote:

nice share gan. Di letakkan di bagasi dengan tujuan agar knuckle tersebut tidak bisa diambil/ digunakan ketika teman agan selama berada di pesawat. Sama sanpi saya juga kalau naik pesawat masuk security item dan diletakkan di kabin pilot. Biasanya sih alat atau perlengkapan yang jelas peruntukan dan ijinnya masuk security item gan

maaf saya OOT banget nih, tapi baca komentar agan saya jadi ingat ada info beberapa kejadian pengungkapan kasus narkotika, dll yg melalui bandara atau ekspedisi yg berasal dari luar negeri itu juga katanya info dari kepolisian atau pihak yang berwenang dari negara asalnya. Mungkin mereka ga mau ribet, jadi sengaja dibiarkan lolos dr sana dan ditangkap setelah masuk indonesia oleh polisi atau pihak berwenang kita emoticon-Big Grin
Quote:


nah berhasil juga efek dari ane bakar kemenyan nih emoticon-Big Grin

terima kasih sudah mampir dan utk penjelasannya pak, menurut bapak berdasarkan uraian trit saya apakah kita harus membedakan pembahasan untuk CS dan OC ? Atau tetap digabung aja ? Dan jika digabung, apa istilah atau penyebutan yang pas untuk alat pertahanan diri CS dan OC yang bapak jelaskan di atas?

Oh ya, apa pengertian stun gun dan alat CS dan OC dalam bahasa inggris jika diterjemahkan dalam bahasa indonesia?
Diubah oleh danielldt
Quote:


Iya, bener, brur. Dan temen gw memahami itu. Makanya nurut saat diminta oleh AvSec Bandara Soetta utk menyimpan knuckle di bagasi.

Yg jadi keheranan gw n temen2, itu polisi bandara di Tao Yuan, langsung ngincer temen gw yg bawa knuckle pas mau keluar terminal. Padahal sejak ngambil bagasi di conveyor-belt sama sekali gak ada pemeriksaan apa lagi ngelewatin detektor X-Ray. emoticon-Bingung (S)

Oh ya gw jg mau nanya. Kan hari2 gw biasa bawa multi tool knife ala MacGyver gitu. Kalo gw bawa ke kabin jadi masalah gak atau harus masuk bagasi juga?
Diubah oleh oranye.jingga
Quote:


Kalo menurut agan, lebih bijak mana? Dengan mempertimbangkan jadwal take off pesawat dan penumpang lainnnya.
- Menahan atau menyita knuckle tersebut ketika berada di Bandara Soetta dengan kemungkinan terjadi debat yang memakan waktu. Atau
- Mengarahkan knuckle masuk bagasi dan 'kasih kabar' ke pihak berwenang di bandara tujuan emoticon-Big Grin

multi tool knife masuk kategori senjata tajam lho, tapi kalau memang multi tool tsbt memang sangat dibutuhkan. Kayaknya lebih smart kalau pembawaannya tidak menimbulkan efek 'ready to use' atau siap pakai. Bisa dengan cara multi tools tersebut dibungkus plastik kemudian disegel dengan cara dilakban jadi terlihat bahwa multi tools tersebut buat keadaan darurat saja emoticon-I Love Indonesia (S)

jika mau naik pesawat, ketika masuk bandara mau cek in, laporkan saja ke petugas, anda bawa multi tools. Ada beberapa kemungkinan sih
- diarahkan masuk bagasi seperti cerita teman agan
- dimasukkan security item tanpa banyak tanya
- ditanya tanya mengenai ijinnya dsb, stetelah ditanya tanya apakah diijinkan atau ditahan/disita. Itu kewenanga Avsec


Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.
Diubah oleh danielldt
Quote:


Dimengerti penjelasannya.

Terima kasih atas saran & masukannya emoticon-thumbsup


Quote:


jika mau naik pesawat, ketika masuk bandara mau cek in, laporkan saja ke petugas, anda bawa multi tools. Ada beberapa kemungkinan sih
diarahkan masuk bagasi seperti cerita teman agan
dimasukkan security item tanpa banyak tanya
ditanya tanya mengenai ijinnya dsb, stetelah ditanya tanya apakah diijinkan atau ditahan/disita. Itu kewenanga Avsec

ada yang ane tanbahin kalimat di point ke dua gan dimasukkan security item tanpa banyak tanya

Oke, kita kembali ke Laptop (kata tukul) Bagaimana pendapat agan mengenai Pepper Spray dan Stun Gun ?

Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.
Quote:



Noted, brur!
Siap laksanakan.
[DISKUSI] Alat Pertahanan Diri Apa Yang Tidak Melanggar Hukum/Dibolehkan di Indonesia

Quote:

Diubah oleh oranye.jingga
terima kasih infonya emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)
Quote:


Sama sama gan
Terima kasih sudah mampir
Quote:


CS dan OC kan tujuan penggunaannya sama (to incapacitate a subject temporarily) jadi bisa dibahas di thread yg sama. Namun sebaiknya dibahas perbedaan keduanya dan bagaimana masing2 chemical agent ini mempengaruhi manusia.

Utk combination dari CS dan OC (spt pada 3-in-1 spray buatan Sabre) bisa kita sebut sebagai "Personal Defense Spray" atau "Defensive Spray".

Wah, saya tidak tahu terjemahan alat2 itu ke bahasa Indonesia. Waktu saya masih di Indonesia belum kenal barang2 ini. emoticon-Smilie
Quote:


siappp, terima kasih info dan masukannya pak nanti saya edit postingannya
absen dulu dsni ya gan...nanti klo ada bahan ane edit...
emoticon-I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S)
===========================================================
berikut ane tampilin EDC ane....
leatherman MUT Black
baton
led lenser P7
[DISKUSI] Alat Pertahanan Diri Apa Yang Tidak Melanggar Hukum/Dibolehkan di Indonesia

buat agan2 yg bingung bawa sajam boleh gak?
tidak.....apapun alasanya,klo agan bawa sajam murni..y gk boleh,kecuali agan kerjaannya tukang jagal n pas diperiksa baru mw gawe atau baru aja sls gawe...emoticon-Big Grin

jd mendingan agan2 bawa multi tools aja....klo diperiksa bisa beralibi itu dipake buat darurat aja,krn ada obeng,tang,penjepit dsb.....

klo pemukul gmn?sama aja...gk boleh,klo ane bawa baton alasnnya krn gawean ane...lbh simple daripada bawa tongkat T
saran ane,agan2 bisa beli senter maglite yg gede(tipe full size)...itu lmyan dijadikan alat pemukul darurat...ganggangnya panjang....
Diubah oleh boltcrank
Quote:


siappp gan, ditunggu bahannya emoticon-Big Grin
ajak gan angga dong gan kan basicnya reskrim. Kmrn sih sdh sy WA

sekalian diwalik dulu ganti page
Diubah oleh danielldt
Halaman 1 dari 8
×
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved
Ikuti KASKUS di