Kaskus

News

cintadamaidongAvatar border
TS
cintadamaidong
Tentang Diplomatic Clause dalam sewa menyewa
Sedikit share gan, ane biasa menyewakan apartemen di Jakarta. Nah sering kali kedapetan penyewa seorang diplomat dari Negara Lain yang ingin disertakan DIPLOMATIC CLAUSE dalam perjanjian sewa.
biasanya untuk sewa yang lebih dari 1 tahun.

Kurang lebih isinya seperti ini :

Quote:


Spoiler for terjemahan:


Bagaimana hukumnya di Indonesia gan?
Apakah memang harus disertakan?

menurut pengalaman ane banyak juga pemilik yang tidak mau ambil resiko atas klausa ini, tetapi ada juga yang setuju karena beranggapan kalau Klausa ini hanya digunakan jika terjadi sesuatu yang Ekstrim contohnya Perang, atau penutupan Embasy.
Namun sebenarnya klausa ini bisa juga digunakan jika :
1. Seorang Diplomat resign
2. Diplomat dipindah tugaskan ke Negara lain
3. Diplomat Meninggal Dunia


Menurut ane diplomatic clause ini merugikan dan menguntungkan pemberi sewa gan,

contoh Rugi : dana sudah di transfer full ke rekening pemberi sewa misalkan sewa 4 tahun sebesar Rp 1,5 Milyar, lalu pemberi sewa sudah memberikan Agent fee 5% nya dan sudah bayar maintenance, tiba2 dalam waktu 6 bulan penyewa dipindah tugaskan, otomatis pemberi sewa harus mengembalikan sisa sewa 42 Bulan kepada penyewa. dalam hal ini pemberi sewa sudah rugi 30 bulan X 5% untuk agent fee.

Contoh untung : unit pemilik kesewa langsung longterm diatas 1 tahun, pembayaran didepan. jadi duit sewa bisa diputerin lagi atau diinvestasikan kembali. atau bisa apabila didepositokan ke bank bunga 10% pertahun.

Apakah ada agan2 yang pernah mengalami hal serupa? Boleh share disini gan. Thanks
Diubah oleh cintadamaidong 17-11-2014 21:58
0
2.5K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan