Kaskus

News

okiimamdAvatar border
TS
okiimamd
Mengapa MA Bersemangat Ambil Alih Sengketa TPI?
Mengapa MA Bersemangat Ambil Alih Sengketa TPI?

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), dipertanyakan.

Sebab, putusan tersebut dianggap sangat terburu-buru dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Kalau para pihak bersepakat menyelesaikan sengketa perjanjian melalui arbitrase, ya harus dihormati lembaga peradilan, karena itu sah dan diatur dalam Undang-undang," ungkap pengamat hukum dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf kepada Okezone, Rabu (12/11/2014).

Dia menambahkan, saat ini perlu ditelusuri dan ditanyakan mengapa hakim agung MA, begitu bersemangat menangani kasus sengketa kepemilikan tersebut.

"Yang perlu ditelusuri, mengapa MA begitu rupa mengambil alih kasus ini? Harusnya MA memberi penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan ke BANI," tegasnya.

Sebelumnya, tiga hakim agung yaitu Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan dinilai telah menabrak UU Arbitrase No 30 tahun 1999 karena telah memutus perkara antara PT Berkah Karya Bersama dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana dalam kasus kepemilikan TPI.
0
816
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan