JAKARTA.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasikan ada 262 penawaran investasi yang tidak mendapatkan izin dan produk atau layanannya tak diawasi OJK.
Setelah ditelusuri, sebanyak 218 penawaran investasi tersebut tidak memiliki kejelasan izin dari otoritas berwenang. Sedangkan, 44 sisanya berada di bawah naungan sejumlah otoritas, seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti), Kementerian Perdagangan, dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut daftar perusahaan-perusahaan yang dimaksud:
bukannya BAPPEBTI udah melayangkan rilis terkait ini gan? Kalo menurut ane bijaksana menyikapi uang itu relatif gan. Lagian OJK kan ga bisa gitu ja dong, BAPPEBTI kan legal & memberikan izin, hehehehehe... Makasih udah sharing ya gan
BAPPEBTI Pastikan 23 Perusahaan Berjangka Miliki Izin Resmi
Jakarta, 11 November 2014 -Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan RI, merilis daftar 23 nama perusahaan pialang berjangka komoditi yang resmi dan sah di bawah kewenangan BAPPEBTI Kementerian Perdagangan. Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Hukum BAPPEBTI, Sri Hariyati sekaligus sebagai jawaban atas pemberitaan beberapa media massa yang menanggapi rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 November 2014 mengenai daftar perusahaan atau kegiatan yang dianggap tidak mendapat izin OJK dan disiarkan media massa sebagai investasi bodong.
"Dalam informasi yang dirilis OJK terdapat perusahaan di bawah pembinaan dan pengawasan BAPPEBTI Kementerian Perdagangan, tetapi dalam pemberitaan di media massa diinformasikan seolah-olah perusahaan-perusahaan itu tidak terdaftar, sehingga berita itu berpotensi meresahkan para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi," tegas Sri Hariyati.
Sehubungan hal tersebut berikut ini daftar perusahaan yang resmi di bawah kewenangan BAPPEBTI yang memiliki izin resmi dan sah:
1. PT. Best Profit Futures;
2. PT. Central Capital Futures;
3. PT. Cyber Futures;
4. PT. Equity World Futures;
5. PT. Garuda Berjangka;
6. PT. Global Artha Futures;
7. PT. HIG Internasional Berjangka;
8. PT. Interpan Pasific;
9. PT. Jalatama;
10. PT. Kontak Perkasa Futures;
11. PT. Mahadana Asta Berjangka;
12. PT. Midtou;
13. PT. Monex Investindo Futures;
14. PT. Millennium Penata Futures;
15. PT. Reymount Futures;
16. PT. Rifan Financindo Berjangka;
17. PT. Sentra Artha;
18. PT. Solid Gold Berjangka;
19. PT. Trijaya Pratama Futures;
20. PT. Trust Artha Futures
21. PT. Valbury Futures;
22. PT. Victory International Futures;
23. PT. Soegee Futures (SFX).
Sri menegaskan bahwa 23 daftar perusahaan itu sah dan terdaftar sebagai perusahaan pialang berjangka yang memperoleh izin dari BAPPEBTI. "Perusahaan-perusahaan itu izinnya jelas dan berada di bawah otoritas BAPPEBTI, serta dilindungi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Untuk dapat memastikan perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud dapat dilihat melalui situs BAPPEBTI [url=http://www.bappebti.go.id,]www.bappebti.go.id,[/url]" paparnya. Lebih lanjut, Sri Hariyati mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar memahami, tidak salah interpretasi, dan tidak resah.
Selama ini, BAPPEBTI bersama OJK dan beberapa institusi lain telah tergabung dalam Tim Satuan Petugas Waspada Investasi dan melakukan penanganan pengaduan, serta penegakan hukum atas investasi produk keuangan bermasalah sesuai dengan yurisdiksi kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan.
Original Posted By BalakutakNgacay►Karena duit ane ada yang dimasukin ke perush “diduga bodong” ini dan berakibat susah tdr, akhirnya ane mencoba mencari kebenaran berita ini langsung dari SUMBER ASLINYA (website http://www.OJK.go.id) ,
1. Judul aslinya"Daftar Perusahaan yang Tak Mendapatkan Izin oleh OJK"
2. Paragraf 1 berbunyi :
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar daftar perusahaan atau kegiatan yang tidak mendapatkan izin dan produk atau layanannya tak diawasi OJK. Tercatat 262 perusahaan atau kegiatan dalam daftar ini yang bergerak di sejumlah bidang semisal investasi uang, valas, online, emas, saham luar negeri, pakaian, pulsa, produk pertanian, produk peralatan elektronik, penanaman modal usaha, perkebunan, dan lain-lain.”
1. Judulnya "Laporan Masyarakat Mengenai Perusahaan Yang Kelembagaan Dan Atau Produk Yang Ditawarkan Bukan Kewenangan OJK"
Kesimpulan sementara ane :
1. daftar ini bersumber dari laporan masyarakat kepada OJK, lalu OJK menindaklanjuti dan mengumumkan kepada masyarakat bahwa perusahaan tersebut DILUAR kewenangan OJK.
2. daftar tersebut BUKANlah perusahaan BODONG, tetapi perusahaan2 tersebut diluar kewenangan dan pengawasan OJK sehingga OJK tidak perlu memberikan ijin.
1. Judul :“Siaran Pers: OJK Terima Laporan Mengenai Ratusan Perusahaan yang Diduga Investasi Ilegal”
2. Paragraf 2 berbunyi :
“Sampai dengan 31 Oktober 2014, OJK telah menindaklanjuti sebanyak 26.204 layanan yang terdiri atas 2.772 pengaduan, 3.229 penerimaan informasi, dan 20.203 penyampaian informasi. OJK telah melakukan penanganan terhadap 2.772 pengaduan”
3. Paragraf 3 berbunyi :
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat melalui layanan konsumen terintegerasi OJK telah mengidentifikasi sebanyak 262 penawaran investasi yang bukan merupakan kewenangan pengawasan OJK. Sebagian besar penawaran tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sarana website/media online. Selanjutnya hasil penelusuran OJK terhadap laporan masyarakat, terdapat 218 penawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan izin usaha dari otoritas berwenang dan 44 penawaran investasi yang izinnya telah dikeluarkan oleh lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementrian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan HAM”
Kesimpulan FINAL ane :
1. berita yang beredar di media bahwa SEMUA perusahaan tersebut adalah bodong ternyata TIDAK BENAR. OJK mengumumkan daftar tsb dengan tujuan bahwa tidak semua perusahaan yang dilaporkan kepada OJK bisa ditindaklanjuti untuk penutupan atau peringatan karena perusahaan2 ini dibawah kewenangan departemen lain (liat di point 3 diatas)
2. karena dibawah departemen lain maka OJK tidak bisa memastikan ijin usaha dari perusahaan2 tsb, tugas masyarakatlah yang harus proaktif mengetahui sendiri legalitas bisnis sebelum memutuskan berhubungan dengan perusahaan tsb.
3. OJK telah memberikan karakteristik “perusahaan bodong” dalam siaran pers tsb sebagai acuan masyarakat menentukan perusahaan itu bodong apa nggak..
Akhirnya, terjawab semua kegelisahan ane.. terimakasih OJK..
Bagi rekan2 kaskuser, silakan mencari dan analisis sendiri kebenaran dari berita ini.. pembuktian berita ini hanya versi ane..
Buat TS, thanks infonya..
Diubah oleh a70n98 12-11-2014 16:06
0
10.7K
Kutip
17
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru