devandra12Avatar border
TS
devandra12
pasangon tenaga kerja.
salam kaskus gan..
ane mau tanya ni gan..temen ane ada masalah dikantor..dia menggelapkan uang sekitar 26 juta..dan perusahaan tidak akan melanjutkan persoalan jika sudah mengembalikan..nah ada kesepakan dngn pihak IR jika dia hanya mengembalikan hanya 20jt saja.masalah selsai dan di tetap harus di phk.waktu it ditanyakan apakah hak hak dia tetap diberikan pasongan dan lain lain.iya pasti diberika kata pihak ir. eh setelah dia mendapatkan duit dan memberikan kepiak ir...dia malah disuruh tandatangan permasalahan selsai dan di phk tanpa pasangon. nah jd pertanyan apakah bener dia tidak bis mendapatkan pesangon sesuai undang undang? pdhal dia kan sudah mengembalikan.? mhn penjelasan ya..
0
668
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan