Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vozoxAvatar border
TS
vozox
Terobos Lampu Merah Denda Rp 500 ribu




Serentak dengan uji coba sistem tilang elektronik yang dilakukan Korlantas Polri, kepolisian memasang pula imbauan bagi para pengendara.
Imbauan itu yakni berupa spanduk berisi peringatan menerobos lampu merah bisa terancam denda Rp 500 ribu.
spanduk berwarna kuning dengan logo Korlantas serta Jasa Raharga itu dipasang di setiap jembatan penyeberangan dan jembatan Busway.
Spanduk itu bertuliskan: Menerobos Lampu Merah Diancam Denda Rp 500 ribu.
Analis Kebijakan Korlantas Polri, Kombes Pol Unggul S mengatakan spanduk itu memang sengaja dipasang sebagai tanda dan imbauan terkait uji coba tilang elektronik di lampu merah Kuningan yang mengarah ke Mampang Prapatan.
"Ada sekitar 5-8 spanduk yang dipasang soal menerobos lampu merah itu. Spanduk dipasang di setiap jembatan sebagai peringatan," tambah Unggul, Senin (10/11/2014).
Unggul menambahkan adanya pemasangan spanduk tersebut, berimbas positif pasalnya membuat pengendara makin tertib berlalulintas.
Diubah oleh vozox 10-11-2014 03:22
0
2.6K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan