Kaskus

Entertainment

aldi12345Avatar border
TS
aldi12345
GILA Terpengaruh Video Porno, Pelajar SMP Sodomi 6 Bocah SD
Spoiler for "bakekok":



Lantaran sering mengakses situs video porno di warung internet, AN (14) seorang pelajar SMP yang masih duduk di kelas 7 menyodomi enam orang bocah sekolah dasar yang tak lain masih tetangganya sendiri.

Perbuatan AN terkuak setelah DW (32) salah satu keluarga korban melaporkan perbuatannya ke Polresta Palembang, pada Sabtu 17 Mei 2014. Anak DW berinisial DK menjadi korban AN.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Palembang, mengamankan AN (14), di kediamannya Selasa 20 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 WIB.

Keenam bocah yang menjadi korban AN adalah, TR siswi kelas 1 SD, AR siswa SD kakak TR, FA siswa kelas 4 SD, PK siswa kelas 4 SD, dan satu korban masih diperiksa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, Komisaris Djoko Julianto mengatakan, kini pemeriksaan secara intensif atas aksi sodomi dilakukan pelaku masih dilakukan.

"Pengakuan pelaku, dia menyodomi korbannya karena terpengaruh video di internet. Sekarang masih diselidiki," kata Djoko, Selasa 20 Mei 2014.

Dikatakan Djoko, tidak menutup kemungkinan korban AN akan terus bertambah. Sebab, dari hasil laporan pertama korban dinyatakan hanya lima orang.

"Namun, hari ini bertambah satu lagi. Kemungkinan ini akan terus bertambah karena dia melakukan aksinya sejak oktober 2013 sampai Mei 2014," ujar dia.

Djoko menambahkan, pelaku AN menyodomi enam bocah tersebut tak jauh dari kediaman pelaku di kawasan Kecamatan Sukarami Palembang.

"Pelaku menyodomi bocah itu disebuah depot kayu di sekitar rumahnya. Para korban teman sebayanya. Mereka dipaksa dan diancam dipukul pelaku sehingga menuruti permintaannya" ujar dia.

Untuk menjaga keselamatan AN dan keluarganya, pihak kepolisian mengamankannya di ruang Unit PPA Polresta Palembang.

"Ini bukan ditahan, ini untuk keselamatannya sendiri. Tapi, proses hukumnya jelas tetap berjalan dan menunggu hasil visum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun," jelas Djoko./(vv-rin)

sumur >> : << RADAR-INDO.COM, JAKARTA
Diubah oleh aldi12345 09-11-2014 19:24
bukan.bomatAvatar border
bukan.bomat memberi reputasi
1
12.6K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan