- Beranda
- Komunitas
- Tech
- Programmer Forum
[ASK] Hak cipta progam baru dari program yang sudah ada


TS
MorPhiNe
[ASK] Hak cipta progam baru dari program yang sudah ada
Permisi mastah2..
Ane mau tanya tentang hak cipta, sebenarnya rada bingung mau post di FP atau Melek Hukum, jadi kalau salah kamar silahkan dipindahkan.
Yang ane tanyakan ada dua hal, yaitu yang berhubungan dengan open source dan lainnya close source.
Pertanyaan pertama.
Misalnya ane mau membuat program, sebut saja program A, tetapi tidak menulis dari awal, ane ingin mulai dari program open source yang sudah ada, sebut saja program B. Program B ini kebetulan license-nya GPL v3 (hanya contoh).
Nah, apa yang perlu ane perhatikan, lakukan dst. agar ane bisa membuat program A dari pengembangan program B, dimana hak cipta program A tersebut atas nama ane?
Pertanyaan kedua.
Misal ane kerja diperusahaan yang mengembangkan program, sebut saja program C. Dalam kontrak disebutkan jelas bahwa semua hasil kerjaan ane hak cipta-nya atas perusahaan tempat ane bekerja.
Jika misalnya suatu saat ane keluar dari perusahaan dan ingin mengembangkan program, sebut saja program D, yang mirip dengan program C, maka perihal apa saja yang ane harus perhatikan, lakukan dst. agar program D yang ane buat hak ciptanya atas nama ane tanpa melanggar hak cipta tempat perusahaan ane sebelumnya bekerja? secara program D yang ane buat menjadi kompetitor program C.
sekian, terima kasih mastah2 atas pencerahannya..
Ane mau tanya tentang hak cipta, sebenarnya rada bingung mau post di FP atau Melek Hukum, jadi kalau salah kamar silahkan dipindahkan.
Yang ane tanyakan ada dua hal, yaitu yang berhubungan dengan open source dan lainnya close source.
Pertanyaan pertama.
Misalnya ane mau membuat program, sebut saja program A, tetapi tidak menulis dari awal, ane ingin mulai dari program open source yang sudah ada, sebut saja program B. Program B ini kebetulan license-nya GPL v3 (hanya contoh).
Nah, apa yang perlu ane perhatikan, lakukan dst. agar ane bisa membuat program A dari pengembangan program B, dimana hak cipta program A tersebut atas nama ane?
Pertanyaan kedua.
Misal ane kerja diperusahaan yang mengembangkan program, sebut saja program C. Dalam kontrak disebutkan jelas bahwa semua hasil kerjaan ane hak cipta-nya atas perusahaan tempat ane bekerja.
Jika misalnya suatu saat ane keluar dari perusahaan dan ingin mengembangkan program, sebut saja program D, yang mirip dengan program C, maka perihal apa saja yang ane harus perhatikan, lakukan dst. agar program D yang ane buat hak ciptanya atas nama ane tanpa melanggar hak cipta tempat perusahaan ane sebelumnya bekerja? secara program D yang ane buat menjadi kompetitor program C.
sekian, terima kasih mastah2 atas pencerahannya..

0
2.1K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan