Punya mobil pick up, gan?
biasanya sih ane liat mobil pick up buat ngankut barang atau hewan ya gan.. Gak tau kenapa kalo ada manusia yang naik mobil pick up, duduk dibelakang loh gan, pasti ada yang bilang "mbeeeeee, mau dilepas dimana gannn?" hahahaha.. Berikut penjelasan mengenai mobil mbeegan, ehh mobil pick up maksudnya..
Spoiler for tentang mobil pick up:
Mobil angkutan barang bak muatan terbuka atau yang biasa disebut dengan mobil pick up adalah mobil jenis yang dikenal dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”) yang pada intinya mengatur bahwa kendaraan bermotor jenis mobil barang itu meliputi:
a. mobil bak muatan terbuka;
b. mobil bak muatan tertutup;
c. mobil tangki; dan
d. mobil penarik
Spoiler for istilah mobil penumpang dan mobil barang:
Pada dasarnya, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”) itu dikenal istilah mobil penumpang dan mobil barang. Istilah ini dapat kita temukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis:
a. sepeda motor;
b. mobil penumpang;
c. mobil bus;
d. mobil barang; dan
e. kendaraan khusus.
Adapun definisi mobil penumpang dan mobil barang dapat kita jumpai dalam PP Kendaraan yang menyatakan bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram (Pasal 1 angka 5 PP Kendaraan). Sedangkan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).
Ini artinya, mobil bak muatan terbuka sebagai mobil barang hanya diperuntukkan sebagai mobil yang mengangkut barang, bukan mengangkut orang. Tapi, pengecualiannya diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi:
“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah”
Spoiler for ini saatnya menggunakan pick up:
Lalu apa yang dimaksud dengan “kepentingan lain” yang disebut dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJdi sini? Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan "kepentingan lain" adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.
Mengacu pada penjelasan di atas, menurut hemat kami, tindakan penggunaan mobil barang untuk memuat orang dengan tujuan menolong pejalan kaki yang ditemui di jalan dapat dikategorikan sebagai kepentingan sosial atau keadaan darurat dalam hal (misalnya) pejalan kaki tersebut menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan kata lain, dalam hal untuk kepentingan sosial, mobil barang dapat digunakan untuk mengangkut orang.
Namun, yang penting dicatat adalah penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang demi kepentingan lain di sini ditentukan atas dasar pertimbangan kepolisian negara Republik Indonesia dan/atau pemerintah daerah [lihat Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ huruf c]. Menjawab pertanyaan Anda, ini artinya, wewenang melarang atau membolehkannya penggunaan mobil barang itu bisa terletak pada kepolisian dan dinas perhubungan setempat (kedua-duanya) atau salah satunya.