tanektjoanAvatar border
TS
tanektjoan
Tentang 3 Kartu ‘Sakti’ Jokowi, Yusril: Mensesneg Sutikno Jangan Asbun Seperti Pua


Jakarta. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, niat baik pemerintah untuk membantu rakyat miskin karena adanya rencana menaikkan harga BBM memang patut dihargai. Hal ini, kata Yusril, sudah pernah dilakukan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yodhoyono. Namun, Yusril menyayangkan, ketidakjelasan landasan hukum dari kebijakan pemerintah tentang tiga kartu ‘sakti’ tersebut.

“Cara mengelola negara tidak sama dengan mengelola rumah tangga atau warung. Kalo mengelola rumah tangga atau warung, apa yg terlintas dlm pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Negara tidak begitu,” kata Yusril dalam akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Kamis (6/11).

Suatu kebijakan, lanjut Yusril, agar dapat dipertanggungjawabkan maka harus ada landasan hukumnya. “Kalau kebijakan itu berkaitan dengan keuangan negara, Presiden harus bicara dulu dengan DPR. DPR memegang hak anggaran. Karena itu perhatian kesepakatan-kesepakatan dengan DPR yang sudah dituangkan dalam UU APBN,” tuturnya.

Dalam hal ini, Yusril mengkritisi Menteri Sosial (Mensos) Puan Maharani untuk tidak sembarangan dalam memberikan pernyataan. Puan diminta untuk belajar lebih banyak lagi bagaimana mengelola negara dengan benar.

“Puan Maharani jangan asal ngomong kalau tidak paham tentang sesuatu. Lebih baik dia belajar mengelola negara dengan benar,” ujarnya.

Sebelumnya, Puan mengatakan kebijakan tiga kartu sakti itu akan dibuatkan payung hukumnya dalam bentuk INPRES dan KEPPRES yang akan diteken Presiden Jokowi. Namun, Yusril mengungkapkan, bahwa INPRES dan KEPPRES bukanlah instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundang-undangan RI.

“Inpres dan Keppres pernah digunakan dizaman Bung Karno dan Pak Harto sebagai instrumen hukum. Kini setelah reformasi, tidak digunakan lagi. Inpres hanyalah perintah biasa dari Presiden dan Keppres hanya untuk penetapan seperti mengangkat dan memberhentikan pejabat,” jelasnya.

Selain Puan, Yusril juga mengkritisi pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sutikno. Dia mengatakan, Sutikno agar hati-hati mengenai sumber dana yang digunakan untuk membiayai kebijakan tiga kartu ‘sakti’ itu.

“Dia katakan dana tiga kartu sakti berasal dari dana CSR BUMN. jadi bukan dana APBN sehingga tidak perlu dibahas dengan DPR. Kekayaan BUMN itu kekayaan yang sudah dipisahkan dari keuangan negara, namun tetap menjadi obyek pemeriksaan BPK dan BPKP. Karena itu jika negara ingin menggunakan dana CSR BUMN status dana tsb haruslah jelas, dipinjam negara atau diambil oleh negara,” imbuhnya.

Sebab, tambah Yusril, dana yang disalurkan melalui tiga kartu sakti adalah kegiatan Pemerintah sebagai “kompensasi” kenaikan bbm yang akan dilakukan Pemerintah. Dia juga menjelaskan, penyaluran dana melalui tiga kartu sakti bukanlah kegiatan BUMN dalam melaksanakan corporate social responsibility mereka.

“Saya berharap Mensesneg Sutikno juga jangan bicara asbun seperti Puan. Pikirkan dulu dalam-dalam sebelum bicara dan bertindak dalam mengutus negara,” pungkasnya. (twit/abr/dakwatuna)

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2014/11/06/...#ixzz3IGrCD5mB
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook
Diubah oleh tanektjoan 06-11-2014 07:24
0
5.2K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan