- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[provokator ke 2]PDI-P: Seharusnya Wakil Ahok dari Partai


TS
Abc..Z
[provokator ke 2]PDI-P: Seharusnya Wakil Ahok dari Partai
http://megapolitan.kompas.com/read/2...ok.dari.Partai
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan, seharusnya proses penunjukan wakil gubernur DKI Jakarta yang baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Ketentuan dalam UU itu mengatur bahwa jika kepala daerah definitif mengundurkan diri, maka akan digantikan oleh wakilnya. Kemudian, partai politik akan mengajukan kembali nama calon wakil yang baru untuk dipilih oleh DPRD.
Terlebih lagi, lanjut dia, naiknya status Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta berdasarkan pada UU No 32 Tahun 2004.
"Wagub itu hasil pemilihan sistem paket (dengan gubernur). Apabila wagub menjadi gubernur, nah untuk kekosongan wakil, parpol juga yang mengusulkan," kata Johnny, di Gedung DPRD DKI, Rabu (5/11/2014).
Selain itu, Jhonny juga menganggap surat dari Kementerian Dalam Negeri perihal pengangkatan Ahok tak menyinggung perihal pengisian posisi wakil yang kosong.
"Surat dari Kemendagri itu tidak menyinggung soal posisi wagub, tetapi hanya soal peralihan dari wagub menjadi gubernur," ujar dia.
Sebelumnya, Ahok menyatakan dua partai politik pengusung Jokowi-Basuki pada Pilkada DKI 2012, yakni PDI-Perjuangan dan Gerindra, sudah hilang haknya untuk mengajukan calon wagub DKI. Hilangnya hak tersebut karena terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah terbit, yang salah satu pasalnya menyebutkan seorang kepala daerah boleh memilih wakilnya sendiri.
"Ya, hilanglah haknya (parpol untuk mengajukan wagub). Mereka (PDI-P dan Gerindra) boleh saja ngajuin (calon wagub) ke gue, tapi mau atau enggaknya kan terserah gue," kata dia, di Balaikota Jakarta, Rabu kemarin.
gerindra sama pdip provokator sejati masalah cawagub DKI
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan, seharusnya proses penunjukan wakil gubernur DKI Jakarta yang baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Ketentuan dalam UU itu mengatur bahwa jika kepala daerah definitif mengundurkan diri, maka akan digantikan oleh wakilnya. Kemudian, partai politik akan mengajukan kembali nama calon wakil yang baru untuk dipilih oleh DPRD.
Terlebih lagi, lanjut dia, naiknya status Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta berdasarkan pada UU No 32 Tahun 2004.
"Wagub itu hasil pemilihan sistem paket (dengan gubernur). Apabila wagub menjadi gubernur, nah untuk kekosongan wakil, parpol juga yang mengusulkan," kata Johnny, di Gedung DPRD DKI, Rabu (5/11/2014).
Selain itu, Jhonny juga menganggap surat dari Kementerian Dalam Negeri perihal pengangkatan Ahok tak menyinggung perihal pengisian posisi wakil yang kosong.
"Surat dari Kemendagri itu tidak menyinggung soal posisi wagub, tetapi hanya soal peralihan dari wagub menjadi gubernur," ujar dia.
Sebelumnya, Ahok menyatakan dua partai politik pengusung Jokowi-Basuki pada Pilkada DKI 2012, yakni PDI-Perjuangan dan Gerindra, sudah hilang haknya untuk mengajukan calon wagub DKI. Hilangnya hak tersebut karena terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah terbit, yang salah satu pasalnya menyebutkan seorang kepala daerah boleh memilih wakilnya sendiri.
"Ya, hilanglah haknya (parpol untuk mengajukan wagub). Mereka (PDI-P dan Gerindra) boleh saja ngajuin (calon wagub) ke gue, tapi mau atau enggaknya kan terserah gue," kata dia, di Balaikota Jakarta, Rabu kemarin.
gerindra sama pdip provokator sejati masalah cawagub DKI

0
589
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan