veiilaAvatar border
TS
veiila
Kritik, Dear "Kabinet Kerja" , KPK Kirim Surat ke Jokowi-JK, Ada Apa?
KPK Kirim Surat ke Jokowi-JK, Ada Apa?


Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau Jokowi-JK.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, surat yang akan dikirim lembaganya pada Rabu 5 November 2014 besok terkait imbauan agar yang bersangkutan segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Tadi saya lihat sudah ada surat kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk mengimbau untuk laporkan LHKPN. Besok suratnya dikirim. Surat ini untuk mengingatkan harta kekayaan," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Johan mengatakan, selain kepada presiden dan wakil presiden, surat imbauan ini juga akan dikirim kepada seluruh jajaran kabinet Jokowi-JK, serta pejabat terkait pemerintahan yang baru saja dibentuk.

Johan melanjutkan, pada dasarnya, Jokowi-JK sudah pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Tapi hal itu dilakukan keduanya saat mencalonkan diri sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode 2014-2019.

Sementara terkait imbauan untuk para menteri, Johan menyebut sejauh ini sudah ada beberapa menteri yang meminta beraudiensi dengan KPK terkait pelaporan LHKPN.

"Sampai hari ini sudah ada beberapa yang beraudiensi terkait LHKPN. Tapi untuk melapor sih belum," imbuh Deputi Pencegahan KPK ini.

KPK memberikan waktu kepada seluruh penyelenggara negara yang baru saja terpilih, 3 bulan sejak dilantik untuk memperbarui laporan harta kekayaannya. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan itu masih belum melapor, KPK akan menyurati kembali.

"Kalau menteri tidak laporkan dalam kurun 3 bulan, maka akan dikirim surat lagi ke presiden untuk segera melaporkan," pungkas Johan Budi.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK setelah dilantik dan sudah tidak lagi menjabat. Kewajiban ini sudah berlaku sejak 1999.

Adapun Penyelenggara Negara yang dimaksud dalam UU itu adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sss)

http://news.liputan6.com/read/212918...owi-jk-ada-apa

Jangan ada alasan yang cukup "lucu" Seperti ini lagi emoticon-Smilie

SibukLadeni Wartawan, Menteri Susi Belum Serahkan LHKPN


Metrotvnews.com, Jakarta: Hingga saat ini Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, pelaporan tersebut sangat penting mengingat saat ini dirinya menjabat di pemerintahan.

"Belum, saya belum melaporkan," ucap Susi singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, Selasaa (4/11/2014).

Susi mengaku, selama menjabat sebagai Menteri KP, dirinya terlalu sibuk meladeni pertanyaan wartawan, sehingga membuat dirinya belum sempat untuk menyerahkan LHKPN tersebut. "Belum ada waktu, diganggu kalian terus ," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengaku belum menerima laporan harta kekayaan menteri anggota Kabinet Kerja. Sejauh ini baru mantan menteri yang melapor.

KPK memaklumi hal tersebut, lantaran pembantu presiden tersebut baru sepekan bekerja. Mereka masih punya banyak waktu untuk melaporkan harta kekayaannya.
YDH

http://news.metrotvnews.com/read/201...serahkan-lhkpn

Semua Menteri Jokowi Belum Laporkan LHKPN



TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi S.P. mengatakan semua menteri Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum satu pun melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). "Setahu saya belum ada, malahan kalah sama beberapa mantan menteri (KIB II)," ujar dia di Plaza Mandiri, Selasa, 4 November 2014.

Menurut Johan, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara merupakan hal yang penting bagi pejabat publik. Menurut dia, pasca-pelantikan 27 Oktober lalu beberapa menteri yang dilantik memang sempat menanyakan soal pelaporan ini. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun yang menyerahkan ke KPK. "Kemarin ada beberapa yang sounding menanyakan formulir dan sebagainya, tetapi kalau memasukkan laporan belum," ujarnya.

Sementara untuk mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lembaganya mencatat, baru 14 mantan menteri yang melaporkan data LHKPN, sementara sisanya belum. "Kalau yang mantan sudah ada, tapi kalau yang baru belum, kita berikan kesempatan," ungkapnya.

Untuk itu, di tengah kesibukan menteri dalam penyusunan program kerja pemerintah, kata Johan, lembaganya memberikan tenggat waktu hingga tiga bulan ke depan agar segera melaporkan data kekayaannya. "Kalau tidak saya akan surati," ungkap dia.

Seperti diketahui, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

http://www.tempo.co/read/news/2014/1...Laporkan-LHKPN


=============================================
Pencitraan dan mencitrakaan diri itu boleh dan sah2 saja tapi mohon tugas dan kewajibanya segera di kerjakan emoticon-SmilieMungkin kalau alasanya "Kerja, kerja dan kerja tidak masalah" tapi ini masak alasanya karena sibuk di kejar2 wartawan ya sangat lucu kami sebagai rakyat hanya bisa melihat anda-anda kerja lewat MEDIA namun jangan disalah gunakan untuk kepentingan tertentu dan tentunya KRITIK juga untuk wartawan cari berita yang lagi HOT boleh2 saja namun mbok yang jangan terlalu ngejar setoran masih banyak hal-hal lain yang perlu di BERITAKAN emoticon-Smilie .

Tugas dan amanah yang diberikan kepada anda-anda ini sangatlah berat mohon jangan diSEMBRONO kan .(Masalah BBM, Kartu Sakti dll). kita sebagai masyarakat hanya bisa melihat tanpa tahu apa yang anda-anda kerjakan di sana. Kami sangat berharap kemajuan untuk bangsa ini mohon jangan salah gunakan amanah yang diberikan kepada anda-anda untuk kepentingan lain. Kita semua ingin perubahan untuk negara ini lebih maju dan rakyatnya sejahtrEa . Terimakasih emoticon-Smilie .
Diubah oleh veiila 04-11-2014 14:50
0
3.7K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan