Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JatafestAvatar border
TS
Jatafest
[EMANGNYA PERUSAHAAN KELUARGA?] Anak Pejabat, Contohlah Anak Jokowi
[EMANGNYA PERUSAHAAN KELUARGA?] Anak Pejabat, Contohlah Anak Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi menjamin tidak memberi keistimewaan kepada putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dalam pelaksanaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). Yuddy menjelaskan, proses tes yang dijalankan Kahiyang membuktikan bahwa pihaknya tidak "pandang bulu".

"Dengan putrinya Pak Jokowi ikut tes CPNS dan dibuka pada publik hasil tesnya, katakanlah dia enggak lulus atau nilainya enggak mencukupi, ini menjadi sebuah iklim baru," kata Yuddy, di Balaikota, Senin (3/11/2014).

Ia berharap putra, putri, atau yang memiliki hubungan saudara dengan orang penting maupun pejabat Indonesia juga harus mengikuti proses seperti warga biasa lainnya. Mereka, lanjut dia, juga harus belajar untuk mendapat nilai terbaik.

"Anak presiden saja enggak dapat fasilitas. Dari jabatan ayahnya, tidak jadi prioritas dan tidak KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), masak anak saya mau begitu (KKN). Malu sama presiden dong. Anak saya maupun anak pejabat lain tidak boleh dapat keistimewaan, ikuti saja prosedur yang ada," klaim Yuddy.

Sebagai informasi, sebelumnya Kahiyang mengikuti tes CPNS Pemkot Surakarta. Kahiyang terdaftar dengan nomor peserta 337205600491005 menduduki urutan 105 dalam tes sesi ketiga untuk formasi pemeriksa pertama dengan nilai 300 poin. Nilai itu terdiri dari 50 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 95 untuk tes intelegensi umum (TIU), dan 155 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Dari ketiga nilai itu, nilai tes paling kecil adalah tes wawasan kebangsaan. Merujuk pada peraturan CPNS, seorang peserta CPNS dinyatakan lolos bila memenuhi passing grade. Nilai passing grade yakni 70 untuk TWK, 75 untuk TIU, dan 126 untuk TKP.

Penulis : Kurnia Sari Aziza
Editor : Hindra Liauw

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014...h.Anak.Jokowi.

================================================================
Masalah klasik yang ada di Indonesia, sejak dulu sampai sekarang ga pernah selesai. Jangankan sekedar anak, wong Suami, Istri, dan Anak kerja dalam 1 kementerian/lembaga (K/L) saja sudah jamak terjadi.

SOLUSI ??

"Untuk mengurangi dampak Konflik Kepentingan, sebaiknya K/L, TIDAK MENERIMA CPNS yang memiliki satu ikatan darah DENGAN PEGAWAI AKTIF di Suatu KEMENTERIAN/LEMBAGA (Meliputi Seluruh Direktorat Jenderal dan UPT), dengan toleransi 2 tingkatan HUBUNGAN DARAH keatas/kebawah dan kesamping.

- Keatas/Kebawah : Cucu/Anak/Orang Tua / Paman/Kakek Nenek
- Kesamping : Adik/Kakak/Sepupu"


gimana ???

emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L)
Diubah oleh Jatafest 04-11-2014 05:36
0
1.9K
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan