- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
All about hukum persaingan, anti monopoli, M&A, tender


TS
Pengepu
All about hukum persaingan, anti monopoli, M&A, tender
Halo juragan sekalian. .
Indahnya berbagi. . Sekalian buat nambah ilmu. Kata orang klo ilmu ga di share malah makin ciut karna lupa.
Sesuai judul thread ini akan ngebahas segala bentuk hukum persaingan dan praktek monopoli. Secara yuridis pengaturan mengenai hukum ini telah diatur secara lex specialist melalui UU No.5 tahun 1999.
Untuk mengawal dan melaksanakan UU tsb, dibentuklah suatu komisi yang dinamakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). untuk lebih jelasnya mengenai informasi komisi iji, dapat langsung di sedot di www.kppu.go.id
Nah biar pembahasan lebih menarik ane bakal cerita aja, sebenernya kenapa sih hukum persaingan harus ada? Untuk menciptakan iklim usaha yg kondusif, efesien dan inovatif maka harus diciptakan suatu kompetisi yang sehat. Dengan begitu diharapkan para pelaku usaha dpt bersaing dengan sehat, dimana yang dipersaingkan adalah efesiensi, inovasi, kualitas barang dan jasa antar pelaku usaha di pasar bersangkutan yang sama. Tujuannya tidak lain agar kegiatan ekonomi dapat berjalan semestinya.
Contoh case yg banyak terjadi adalah pelanggaran pasal 22 UU 5/99. Ya, sepertinya praktek tsb masih kerap terjadi, apalagi jika kita rujuk pada zaman orde baru, praktik KKN menyebabkan yg menggarap tender pemerintah adalah mereka yang berada dalam lingkaran kekuasaan. Lalu, apakah saat ini masih terjadi? Saat ini dengan adanya perbaikan sistem, adanya peraturan perUUan dan adanya penegak hukum praktek tersebut lambat laun tergerus. Tapi tetap saja ADA. Lihat saja putusan KPPU yg hampir 70 persen lebih memutus perkara persekongkolan tender.
Bahkan ketika proses e-proc mulai diterapkan. Tetap saja persekongkolan tender dapat terjadi. Contoh simplenya si A punya perusahaan kontraktor. Istri dan anak A jg punya perusahaan yg sama. Kebetulan di wilayahnya ada pengadaan pembuatan sekolah. Nah supaya keluarga si A bisa jadi pemenang maka diikutkanlah ketiga perusahaan keluarga tsb.
Disini sisi panitia atau Pokja (kelompok kerja) sering miss atau lalai. Mereka tdk melihat secara formil. Biasa yg di check hanya sebatas dokumen formal saja. Akibatnya kasus seperti ini lolos dan benar saja satu diantaranya ditetapkan sebagai pemenang.
Kasus tender merupakan kasus kecil yang tidak berdapak secara masif bagi masyarakat. Akan tetapi jika kasus pelanggaran persaingan yg dilakukan oleh perusahaan nasional mungkin dampak kerugiannya bisa melebihi kerugian ķorupsi.
Mari kita galakan sadar hukum persaingan. Bagi juraga sekalian kalo mau tanya2 silahkan. Sepanjang ane bisa jawab ane jawab. Buat yg laen yg lebih memahi dan mau ikut share jg diperkenankan.
Indahnya berbagi. . Sekalian buat nambah ilmu. Kata orang klo ilmu ga di share malah makin ciut karna lupa.
Sesuai judul thread ini akan ngebahas segala bentuk hukum persaingan dan praktek monopoli. Secara yuridis pengaturan mengenai hukum ini telah diatur secara lex specialist melalui UU No.5 tahun 1999.
Untuk mengawal dan melaksanakan UU tsb, dibentuklah suatu komisi yang dinamakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). untuk lebih jelasnya mengenai informasi komisi iji, dapat langsung di sedot di www.kppu.go.id
Nah biar pembahasan lebih menarik ane bakal cerita aja, sebenernya kenapa sih hukum persaingan harus ada? Untuk menciptakan iklim usaha yg kondusif, efesien dan inovatif maka harus diciptakan suatu kompetisi yang sehat. Dengan begitu diharapkan para pelaku usaha dpt bersaing dengan sehat, dimana yang dipersaingkan adalah efesiensi, inovasi, kualitas barang dan jasa antar pelaku usaha di pasar bersangkutan yang sama. Tujuannya tidak lain agar kegiatan ekonomi dapat berjalan semestinya.
Contoh case yg banyak terjadi adalah pelanggaran pasal 22 UU 5/99. Ya, sepertinya praktek tsb masih kerap terjadi, apalagi jika kita rujuk pada zaman orde baru, praktik KKN menyebabkan yg menggarap tender pemerintah adalah mereka yang berada dalam lingkaran kekuasaan. Lalu, apakah saat ini masih terjadi? Saat ini dengan adanya perbaikan sistem, adanya peraturan perUUan dan adanya penegak hukum praktek tersebut lambat laun tergerus. Tapi tetap saja ADA. Lihat saja putusan KPPU yg hampir 70 persen lebih memutus perkara persekongkolan tender.
Bahkan ketika proses e-proc mulai diterapkan. Tetap saja persekongkolan tender dapat terjadi. Contoh simplenya si A punya perusahaan kontraktor. Istri dan anak A jg punya perusahaan yg sama. Kebetulan di wilayahnya ada pengadaan pembuatan sekolah. Nah supaya keluarga si A bisa jadi pemenang maka diikutkanlah ketiga perusahaan keluarga tsb.
Disini sisi panitia atau Pokja (kelompok kerja) sering miss atau lalai. Mereka tdk melihat secara formil. Biasa yg di check hanya sebatas dokumen formal saja. Akibatnya kasus seperti ini lolos dan benar saja satu diantaranya ditetapkan sebagai pemenang.
Kasus tender merupakan kasus kecil yang tidak berdapak secara masif bagi masyarakat. Akan tetapi jika kasus pelanggaran persaingan yg dilakukan oleh perusahaan nasional mungkin dampak kerugiannya bisa melebihi kerugian ķorupsi.
Mari kita galakan sadar hukum persaingan. Bagi juraga sekalian kalo mau tanya2 silahkan. Sepanjang ane bisa jawab ane jawab. Buat yg laen yg lebih memahi dan mau ikut share jg diperkenankan.
0
570
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan