- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Klausula Baku dalam Sewa Menyewa Mobil
TS
daqiqil
Klausula Baku dalam Sewa Menyewa Mobil
gan misi ane mau nanya soal klausula baku
kebetulan ane pernah nyewa mobil di salah satu persewaan mobil di daerah ane dan setelah ane ngelihat perjanjiannya kok rada memberatkan penyewa ya
isi perjanjian yang menurut ane memberatkan :
Pertanyaan ane apakah keempat pasal yang terdapat di perjanjian sewa-menyewa mobil tersebut termasuk dalam klausula baku yang dilarang sesuai di UUPK ya gan?
Thanks
kebetulan ane pernah nyewa mobil di salah satu persewaan mobil di daerah ane dan setelah ane ngelihat perjanjiannya kok rada memberatkan penyewa ya
isi perjanjian yang menurut ane memberatkan :
- Penyewa bertanggung jawab atas semua kerusakan yang ada disebabkan karena kesalahan atau kelalaian pemakaian kendaraan baik disengaja maupun tidak disengaja
- Penyewa bertanggung jawab dan bersedia mengganti terhadap kehilangan kendaraan ataupun peralatan/perangkat kendaraan yang disebabkan oleh karena pencurian atau kebakaran
- [*Penyewa bertanggung jawab dan bersedia mengganti kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan, kelalaian pemakaian, kebakaran kendaraan, huru-hara dan sebab lainnya. Dan apabila kerusakan tersebut mencapai 60% atau lebih diwajibkan mengganti 100%
- Untuk perbaikan kerusakan yang ditanggung penyewa bersedia melakukan perbaikan pada bengkel yang ditunjuk oleh pelaku usaha
Pertanyaan ane apakah keempat pasal yang terdapat di perjanjian sewa-menyewa mobil tersebut termasuk dalam klausula baku yang dilarang sesuai di UUPK ya gan?
Thanks
0
1.2K
3
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan