- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Buku Agama di Kemenag


TS
Abc..Z
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Buku Agama di Kemenag
http://news.detik.com/read/2014/11/0...ama-di-kemenag
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi pengadaan buku agama Buddha di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012. Salah satu dari 5 tersangka yaitu Direktur Urursan Pendidikan Agama Buddha Kemenag, Heru Budi Santoso dan mantan Direktur di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam A Joko Wiryanto.
"Kasus tipikor pengadaan buku agama buddha dan buku penunjang lainnya PAUD, dasar dan menengah 2012 pada Kemenag telah ditetapkan 5 orang tersangka," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014).
Selain 2 nama tadi, 3 tersangka lainnya yaitu dari pihak rekanan proyek yaitu Direktur utama Samoraya Samson Sawangin, Edi Sriyanto dan Wilton Nadea. Kelimanya belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2014 dengan nilai dugaan korupsi sebesar Rp 7,3 miliar.
Kelimanya dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan hukuman maksimal kurungan empat tahun dan paling lama 20 tahun.
drama korupsi di department suci belum berakhir
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi pengadaan buku agama Buddha di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012. Salah satu dari 5 tersangka yaitu Direktur Urursan Pendidikan Agama Buddha Kemenag, Heru Budi Santoso dan mantan Direktur di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam A Joko Wiryanto.
"Kasus tipikor pengadaan buku agama buddha dan buku penunjang lainnya PAUD, dasar dan menengah 2012 pada Kemenag telah ditetapkan 5 orang tersangka," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014).
Selain 2 nama tadi, 3 tersangka lainnya yaitu dari pihak rekanan proyek yaitu Direktur utama Samoraya Samson Sawangin, Edi Sriyanto dan Wilton Nadea. Kelimanya belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2014 dengan nilai dugaan korupsi sebesar Rp 7,3 miliar.
Kelimanya dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan hukuman maksimal kurungan empat tahun dan paling lama 20 tahun.
drama korupsi di department suci belum berakhir
0
1.1K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan