- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Ini yang Bisa Agan Lakukan Kalo Ijazah Ditahan, Gan!!


TS
hukumonline.com
Ini yang Bisa Agan Lakukan Kalo Ijazah Ditahan, Gan!!
Pernah ngalamin penahanan ijazah, gan?
Kemungkinan penahanan ini kecil sih gan, cuma gak menutup kemungkinan juga sih kalo terjadi sama agan-agan. Biasanya penahanan ijazah terjadi karena pengunduran diri dari perusahaan atau ditahan sama dosen nih gan.
nah begini ceritanya kalo ijazah ditahan sama perusahaan, gan..
pertama
kedua
Masalah penahanan ijazah oleh perusahaan :
Masalah penahanan ijazah oleh dosen :
Kemungkinan penahanan ini kecil sih gan, cuma gak menutup kemungkinan juga sih kalo terjadi sama agan-agan. Biasanya penahanan ijazah terjadi karena pengunduran diri dari perusahaan atau ditahan sama dosen nih gan.
nah begini ceritanya kalo ijazah ditahan sama perusahaan, gan..
pertama
Spoiler for pertama:
ane punya temen yang baru lulus dari sebuah universitas negeri di Semarang. Setelah ia mendapat ijazah, ia bekerja pada sebuah bank perkreditan. Baru dua bulan bekerja, ia memutuskan keluar karena tidak betah. Namun, perusahaan tersebut menahan ijazah asli teman saya itu, dan meminta Rp25 juta jika ingin keluar.
kedua
Spoiler for kedua:
temen ane punya masalah pribadi sama dosen yang juga merangkap sebagai Sekretaris Jurusan, padahal dia sudah dinyatakan lulus penuh. boleh gak dosen itu nahan ijazah?
Masalah penahanan ijazah oleh perusahaan :
Spoiler for penahanan ijazah oleh perusahaan:
Menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Apabila Saudara ingin mengetahui lebih rinci mengenai PKWT, saudara dapat simak artikel Ketentuan Perpanjangan dan Pembaharuan PKWT Bagi Karyawan Kontrak.
Sedangkan, perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) adalah perjanjian kerja yang tidak menetapkan jangka waktu ikatan kerja pegawai tersebut. Pegawai yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu merupakan pegawai tetap perusahaan tersebut.
Pada kondisi pertama, yaitu dalam hal teman Anda bekerja dengan PKWT dan ingin mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu kerja yang ditetapkan dalam PKWT, maka berdasarkan Pasal 62 UU 13/2003 teman Anda sebagai pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah teman Saudara selama jangka waktu PKWT yang tersisa. Misalkan, PKWT tersebut untuk jangka waktu 1 tahun, maka teman Saudara yang baru bekerja selama 2 bulan, harus membayar ganti rugi sebanyak 10 kali gaji teman Saudara.
Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UU 13/2003, pembayaran ganti rugi tersebut tidak terjadi apabila pengakhiran hubungan kerja terjadi karena:
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Dalam kondisi tersebut, maka teman Saudara hanya harus membayar ganti rugi berdasarkan sisa waktu PKWT yang tidak dipenuhi. Adapun soal penahanan ijazah oleh perusahaan, hal tersebut mungkin dimaksudkan agar teman Saudara melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi tersebut. Walaupun, menurut kami, hal tersebut tidak diperlukan karena apabila teman Saudara tidak membayar ganti rugi, perusahaan dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi atas PKWT tersebut.
Dalam hal ini, teman Saudara perlu memastikan bahwa di dalam perjanjian kerja antara dia dengan perusahaan telah diperjanjikan, misalnya bahwa perusahaan berhak menahan ijazah selama ganti rugi belum dibayarkan. Apabila diperjanjikan demikian, dan telah disepakati oleh para pihak, maka ketentuan tersebut berlaku bagi teman Saudara. Karena berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu.
Sedangkan pada kondisi kedua, yaitu apabila perjanjian kerja teman Saudara adalah PKWTT, dalam Pasal 162 ayat (3) UUK diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh PKWTT yang mengundurkan diri yaitu:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Untuk selengkapnya Saudara dapat membaca artikel Aturan Jangka Waktu Pemberitahuan Pengunduran Diri [One Month Notice]).
Jadi, pengunduran diri pekerja PKWTT harus memenuhi ketentuan yang diatur Pasal 162 ayat (3) UUK tersebut.
Ketentuan mengenai denda dari perusahaan sebesar Rp25 juta yang teman Saudara hadapi boleh jadi berkaitan dengan perjanjian ikatan dinas sebagaimana dimaksud Pasal 162 ayat (3) huruf b UUK. Di dalam perjanjian tersebut mungkin saja diperjanjikan bahwa dalam kurun waktu tertentu dia tidak boleh mengundurkan diri dan pengunduran diri akan menyebabkan sanksi berupa denda. Jika demikian halnya, maka teman Saudara harus membayar denda tersebut. Karena berdasarkan Pasal 1338 KUHPer, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu.
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Apabila Saudara ingin mengetahui lebih rinci mengenai PKWT, saudara dapat simak artikel Ketentuan Perpanjangan dan Pembaharuan PKWT Bagi Karyawan Kontrak.
Sedangkan, perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) adalah perjanjian kerja yang tidak menetapkan jangka waktu ikatan kerja pegawai tersebut. Pegawai yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu merupakan pegawai tetap perusahaan tersebut.
Pada kondisi pertama, yaitu dalam hal teman Anda bekerja dengan PKWT dan ingin mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu kerja yang ditetapkan dalam PKWT, maka berdasarkan Pasal 62 UU 13/2003 teman Anda sebagai pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah teman Saudara selama jangka waktu PKWT yang tersisa. Misalkan, PKWT tersebut untuk jangka waktu 1 tahun, maka teman Saudara yang baru bekerja selama 2 bulan, harus membayar ganti rugi sebanyak 10 kali gaji teman Saudara.
Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UU 13/2003, pembayaran ganti rugi tersebut tidak terjadi apabila pengakhiran hubungan kerja terjadi karena:
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Dalam kondisi tersebut, maka teman Saudara hanya harus membayar ganti rugi berdasarkan sisa waktu PKWT yang tidak dipenuhi. Adapun soal penahanan ijazah oleh perusahaan, hal tersebut mungkin dimaksudkan agar teman Saudara melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi tersebut. Walaupun, menurut kami, hal tersebut tidak diperlukan karena apabila teman Saudara tidak membayar ganti rugi, perusahaan dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi atas PKWT tersebut.
Dalam hal ini, teman Saudara perlu memastikan bahwa di dalam perjanjian kerja antara dia dengan perusahaan telah diperjanjikan, misalnya bahwa perusahaan berhak menahan ijazah selama ganti rugi belum dibayarkan. Apabila diperjanjikan demikian, dan telah disepakati oleh para pihak, maka ketentuan tersebut berlaku bagi teman Saudara. Karena berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu.
Sedangkan pada kondisi kedua, yaitu apabila perjanjian kerja teman Saudara adalah PKWTT, dalam Pasal 162 ayat (3) UUK diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh PKWTT yang mengundurkan diri yaitu:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Untuk selengkapnya Saudara dapat membaca artikel Aturan Jangka Waktu Pemberitahuan Pengunduran Diri [One Month Notice]).
Jadi, pengunduran diri pekerja PKWTT harus memenuhi ketentuan yang diatur Pasal 162 ayat (3) UUK tersebut.
Ketentuan mengenai denda dari perusahaan sebesar Rp25 juta yang teman Saudara hadapi boleh jadi berkaitan dengan perjanjian ikatan dinas sebagaimana dimaksud Pasal 162 ayat (3) huruf b UUK. Di dalam perjanjian tersebut mungkin saja diperjanjikan bahwa dalam kurun waktu tertentu dia tidak boleh mengundurkan diri dan pengunduran diri akan menyebabkan sanksi berupa denda. Jika demikian halnya, maka teman Saudara harus membayar denda tersebut. Karena berdasarkan Pasal 1338 KUHPer, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu.
Masalah penahanan ijazah oleh dosen :
Spoiler for penahanan ijazah oleh dosen:
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”), perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
Setelah dipenuhinya persyaratan kelulusan tersebut, mahasiswa diberikan ijazah oleh pihak perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (2) UU Sisdiknas, yang selengkapnya berbunyi:
“Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi”.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, apabila Anda telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, Anda berhak mendapatkan ijazah dan transkrip nilai Anda. Namun, pihak universitas dan/atau fakultas/jurusan terkait dapat mempunyai kebijakan untuk menahan ijazah dan/atau transkrip nilai mahasiswa walaupun telah dikatakan lulus penuh, dalam hal mahasiswa terkait belum menyelesaikan hal-hal administratif yang harus dipenuhi, misalnya belum membayar uang wisuda, dengan tujuan hal-hal administratif tersebut dapat segera dipenuhi. Sehingga, apabila Anda telah menyelesaikan hal-hal akademik dan administrasi, seharusnya Anda berhak terhadap ijazah dan transkrip nilai.
Sebelum kami menjelaskan langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan terkait dengan pertanyaan Anda, kami menyarankan agar Anda mengambil upaya administratif terlebih dahulu terhadap pihak fakultas/jurusan dan pihak universitas. Upaya administratif yang kami maksudkan adalah menemui pimpinan fakultas dan universitas untuk menyampaikan bahwa ijazah dan transkrip nilai Anda ditahan karena masalah pribadi. Komunikasikan dengan pihak fakultas dan universitas upaya apa yang akan dilakukan atas ditahannya ijazah dan/atau transkrip nilai Anda oleh dosen yang bersangkutan.
Kemudian, apabila upaya administratif di tingkat fakultas dan universitas tidak berhasil, Anda dapat mengambil langkah-langkah hukum baik secara perdata maupun pidana.
Secara perdata, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah dengan menggugat dosen yang bersangkutan dengan dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang selengkapnya berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Ketentuan ini memberikan kewajiban kepada orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, karena melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, yang kemudian menimbulkan kerugian bagi orang lain, untuk membayar ganti rugi kepada orang yang dirugikan. Dalam kaitannya dengan pertanyaan Anda, tindakan dosen Anda yang menahan pemberian ijazah dan/atau transkrip nilai Anda jelas menimbulkan kerugian bagi Anda selaku mahasiswa yang berhak atas ijazah dan/atau transkrip nilai tersebut karena telah dinyatakan lulus. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan di atas, dosen tersebut sebagai pihak yang menyebabkan kerugian kepada Anda dapat diminta mengganti kerugian yang ditimbulkan karena perbuatannya.
Sedangkan, secara pidana, Anda dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang (dalam hal ini pihak Kepolisian) atas dugaan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selengkapnya berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dosen Anda dengan sengaja menahan pemberian ijazah dan transkrip nilai Anda dengan alasan masalah pribadi, yang dalam hal ini bertentangan dengan ketentuan yang seharusnya berlaku, dimana mahasiswa sebagai pihak yang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan berhak menerima ijazah dan transkrip nilai, dapat dikenakan dengan penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Setelah dipenuhinya persyaratan kelulusan tersebut, mahasiswa diberikan ijazah oleh pihak perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (2) UU Sisdiknas, yang selengkapnya berbunyi:
“Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi”.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, apabila Anda telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, Anda berhak mendapatkan ijazah dan transkrip nilai Anda. Namun, pihak universitas dan/atau fakultas/jurusan terkait dapat mempunyai kebijakan untuk menahan ijazah dan/atau transkrip nilai mahasiswa walaupun telah dikatakan lulus penuh, dalam hal mahasiswa terkait belum menyelesaikan hal-hal administratif yang harus dipenuhi, misalnya belum membayar uang wisuda, dengan tujuan hal-hal administratif tersebut dapat segera dipenuhi. Sehingga, apabila Anda telah menyelesaikan hal-hal akademik dan administrasi, seharusnya Anda berhak terhadap ijazah dan transkrip nilai.
Sebelum kami menjelaskan langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan terkait dengan pertanyaan Anda, kami menyarankan agar Anda mengambil upaya administratif terlebih dahulu terhadap pihak fakultas/jurusan dan pihak universitas. Upaya administratif yang kami maksudkan adalah menemui pimpinan fakultas dan universitas untuk menyampaikan bahwa ijazah dan transkrip nilai Anda ditahan karena masalah pribadi. Komunikasikan dengan pihak fakultas dan universitas upaya apa yang akan dilakukan atas ditahannya ijazah dan/atau transkrip nilai Anda oleh dosen yang bersangkutan.
Kemudian, apabila upaya administratif di tingkat fakultas dan universitas tidak berhasil, Anda dapat mengambil langkah-langkah hukum baik secara perdata maupun pidana.
Secara perdata, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah dengan menggugat dosen yang bersangkutan dengan dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang selengkapnya berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Ketentuan ini memberikan kewajiban kepada orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, karena melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, yang kemudian menimbulkan kerugian bagi orang lain, untuk membayar ganti rugi kepada orang yang dirugikan. Dalam kaitannya dengan pertanyaan Anda, tindakan dosen Anda yang menahan pemberian ijazah dan/atau transkrip nilai Anda jelas menimbulkan kerugian bagi Anda selaku mahasiswa yang berhak atas ijazah dan/atau transkrip nilai tersebut karena telah dinyatakan lulus. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan di atas, dosen tersebut sebagai pihak yang menyebabkan kerugian kepada Anda dapat diminta mengganti kerugian yang ditimbulkan karena perbuatannya.
Sedangkan, secara pidana, Anda dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang (dalam hal ini pihak Kepolisian) atas dugaan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selengkapnya berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dosen Anda dengan sengaja menahan pemberian ijazah dan transkrip nilai Anda dengan alasan masalah pribadi, yang dalam hal ini bertentangan dengan ketentuan yang seharusnya berlaku, dimana mahasiswa sebagai pihak yang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan berhak menerima ijazah dan transkrip nilai, dapat dikenakan dengan penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Spoiler for Disclaimer::
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
PS
PS


tata604 memberi reputasi
1
22.9K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan