- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(bagi yang penasaran )Isi Surat Kemendagri Golkan Ahok Jadi Gubernur


TS
way4x
(bagi yang penasaran )Isi Surat Kemendagri Golkan Ahok Jadi Gubernur
Isi Surat Kemendagri Golkan Ahok Jadi Gubernur

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) otomatis akan menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo (Jokowi).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan, sesuai dengan surat dari Kemendagri yang diterima DPRD. Maka Ahok sudah otomatis dilantik menjadi gubernur.
"Berdasar isi surat yang kita terima. Otomatis Ahok akan menjadi Gubernur DKI Jakarta," ungkap Prasetio kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Prasetio pun memperlihatkan isi surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Nomor : 121.32/4438/OTDA
Sifat : Penting
Perihal : Mekanisme Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.
Kepada : Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta
di-
Jakarta.
Tertanggal, 28 Oktober 2014
Sehubungan dengan telah disahkannya pemberhentian Sdr. Ir. H. Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2012-2017. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014, dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:
1. Di dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti dan Wali Kota, ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.
2. Tindak lanjut poin 1 di atas berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengusulan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian saudara untuk segera mengumumkan dalam rapat paripurna sekaligus mengusulkan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menteri Dalam Negeri.
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Ditandatangani: an Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Prof. Dr. H. Djojermansyah Djohan, MA)
Tembusan disampaikan kepada yth:
1. Bapak Menteri Dalam Negeri, sebagai laporan.
2. Plt Gubernur DKI Jakarta.
http://metro.sindonews.com/read/9169...-jadi-gubernur
surat sudah turun tinggal tunggu di lantik aja pak ahok nya

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) otomatis akan menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo (Jokowi).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan, sesuai dengan surat dari Kemendagri yang diterima DPRD. Maka Ahok sudah otomatis dilantik menjadi gubernur.
"Berdasar isi surat yang kita terima. Otomatis Ahok akan menjadi Gubernur DKI Jakarta," ungkap Prasetio kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Prasetio pun memperlihatkan isi surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Nomor : 121.32/4438/OTDA
Sifat : Penting
Perihal : Mekanisme Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.
Kepada : Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta
di-
Jakarta.
Tertanggal, 28 Oktober 2014
Sehubungan dengan telah disahkannya pemberhentian Sdr. Ir. H. Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2012-2017. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014, dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:
1. Di dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti dan Wali Kota, ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.
2. Tindak lanjut poin 1 di atas berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengusulan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian saudara untuk segera mengumumkan dalam rapat paripurna sekaligus mengusulkan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menteri Dalam Negeri.
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Ditandatangani: an Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Prof. Dr. H. Djojermansyah Djohan, MA)
Tembusan disampaikan kepada yth:
1. Bapak Menteri Dalam Negeri, sebagai laporan.
2. Plt Gubernur DKI Jakarta.
http://metro.sindonews.com/read/9169...-jadi-gubernur

0
2.2K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan