- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
UU Perkimpoian ancam hak konstitusi perempuan


TS
gembaladomba13
UU Perkimpoian ancam hak konstitusi perempuan
Quote:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian dinilai mengancam hak konstitusi perempuan. Hal itu lantaran syarat usia dibolehkannya perempuan kimpoi pada usia minimal 16 tahun, seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (1).
Pemerhati masalah perempuan, Misiyah mengatakan pemberlakuan pasal tersebut menimbulkan beberapa akibat yang merugikan perempuan. Salah satunya adalah diskriminasi karena ada pembedaan usia perkimpoian, yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki.
"Anak perempuan hanya dapat mengakses kesempatan pendidikan sampai usia 16 tahun atau setara tamat SMP atau tidak tamat SMA, sementara laki-laki mempunyai kesempatan sampai perguruan tinggi," ujar Misiyah saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (30/10).
Di samping itu, Misiyah mengungkapkan ada dampak lain muncul akibat penerapan pasal tersebut. Menurut dia, pasal tersebut berpotensi menjerumuskan perempuan ke dalam jurang kemiskinan lantaran tidak memiliki akses yang luas terhadap pendidikan.
"Angka putus sekolah perempuan lebih tinggi daripada anak laki-laki," kata dia mengutip Indeks Kesenjangan Gender Indonesia yang diterbitkan Komisi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Tidak hanya itu, kata Misiyah, pasal ini juga membuka peluang semakin besarnya tindak kekerasan yang diterima perempuan akibat pernikahan dini. Sehingga, menurut dia, ketentuan usia perkimpoian yang termuat dalam pasal dimaksud harus diubah menjadi lebih tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Sosial UGM Muhadjir Darwin mengatakan perkimpoian dini terjadi lantaran masih kuatnya nilai di masyarakat, yang menganggap anak perempuan sebagai beban. Fakta itu banyak terjadi pada sebagian besar keluarga yang tergolong miskin.
"Bagi masyarakat strata rendah, kemiskinan merupakan alasan utama pernikahan dini, sehingga memastikan mereka untuk mengurangi orang untuk diberi makan," ungkap dia.
Pasal 7 ayat (1) UU Perkimpoian dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi oleh Indry Oktaviani, Fr Yohana Tantria W, Dini Anitasari Sa Baniah, serta Yayasan Kesehatan Perempuan. Ini karena pasal dimaksud mencederai hak asasi perempuan dalam memperoleh pendidikan dan kesejahteraan.
Mereka menyatakan perempuan usia 16 tahun masih dalam masa rentan sehingga belum layak untuk menikah. Atas hal itu, mereka mengajukan petitum kepada MK untuk membatalkan pasal tersebut.
[ GD13 ]Pemerhati masalah perempuan, Misiyah mengatakan pemberlakuan pasal tersebut menimbulkan beberapa akibat yang merugikan perempuan. Salah satunya adalah diskriminasi karena ada pembedaan usia perkimpoian, yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki.
"Anak perempuan hanya dapat mengakses kesempatan pendidikan sampai usia 16 tahun atau setara tamat SMP atau tidak tamat SMA, sementara laki-laki mempunyai kesempatan sampai perguruan tinggi," ujar Misiyah saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (30/10).
Di samping itu, Misiyah mengungkapkan ada dampak lain muncul akibat penerapan pasal tersebut. Menurut dia, pasal tersebut berpotensi menjerumuskan perempuan ke dalam jurang kemiskinan lantaran tidak memiliki akses yang luas terhadap pendidikan.
"Angka putus sekolah perempuan lebih tinggi daripada anak laki-laki," kata dia mengutip Indeks Kesenjangan Gender Indonesia yang diterbitkan Komisi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Tidak hanya itu, kata Misiyah, pasal ini juga membuka peluang semakin besarnya tindak kekerasan yang diterima perempuan akibat pernikahan dini. Sehingga, menurut dia, ketentuan usia perkimpoian yang termuat dalam pasal dimaksud harus diubah menjadi lebih tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Sosial UGM Muhadjir Darwin mengatakan perkimpoian dini terjadi lantaran masih kuatnya nilai di masyarakat, yang menganggap anak perempuan sebagai beban. Fakta itu banyak terjadi pada sebagian besar keluarga yang tergolong miskin.
"Bagi masyarakat strata rendah, kemiskinan merupakan alasan utama pernikahan dini, sehingga memastikan mereka untuk mengurangi orang untuk diberi makan," ungkap dia.
Pasal 7 ayat (1) UU Perkimpoian dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi oleh Indry Oktaviani, Fr Yohana Tantria W, Dini Anitasari Sa Baniah, serta Yayasan Kesehatan Perempuan. Ini karena pasal dimaksud mencederai hak asasi perempuan dalam memperoleh pendidikan dan kesejahteraan.
Mereka menyatakan perempuan usia 16 tahun masih dalam masa rentan sehingga belum layak untuk menikah. Atas hal itu, mereka mengajukan petitum kepada MK untuk membatalkan pasal tersebut.
idealnya cewe nikah minimal di usia 17 aja dan max 26 tahun.

Diubah oleh gembaladomba13 30-10-2014 08:19
0
4.7K
Kutip
94
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan