- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Jebolan FPI Nipu?] Bekas Pentolan FPI Digelandang ke Bui Cebongan


TS
goodspell
[Jebolan FPI Nipu?] Bekas Pentolan FPI Digelandang ke Bui Cebongan
Quote:
Bekas Pentolan FPI Digelandang ke Bui Cebongan
RABU, 29 OKTOBER 2014 | 18:46 WIB
![[Jebolan FPI Nipu?] Bekas Pentolan FPI Digelandang ke Bui Cebongan](https://dl.kaskus.id/statik.tempo.co/data/2012/02/10/id_105538/105538_620.jpg)
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta, Bambang Tedi didampingi istri meminta audiensi dengan ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta, Kardi SH, Jumat (10/02). TEMPO/Suryo Wibowo.
TEMPO.CO, Yogyakarta - Bekas Ketua Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta dan Jawa Tengah, Bambang Tedi, dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Cebongan, Sleman, seiring dengan penyerahan berkas perkaranya oleh Kepolisian Daerah DI Yogyakarta ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Pemberkasan sudah lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmaji, Rabu, 29 Oktober 2014.
Bambang dan istrinya, Sebrat Haryanti, dibawa polisi ke Kejaksaan Tinggi sekitar pukul 11.30. Polisi dari kesatuan Sabhara juga mengawal dengan truk dan bersenjata laras panjang. Puluhan massa dari berbagai organisasi pendukung Bambang juga mengawal di luar kantor Kejaksaan di Jalan Sukonandi, Yogyakarta. Adapun Sebrat hanya mendapat status tahanan kota.
Bambang dan Sebrat Haryanti menjadi tersangka kasus penipuan dalam jual-beli tanah senilai Rp 11,7 miliar. Menurut polisi penyidik, Bambang menjual tanah kepada seseorang seharga Rp 11,7 miliar. Setelah terjadi pembayaran, Bambang tak menyerahkan lahan itu kepada pembeli. Dia malah menjual tanah itu ke pihak lain seharga Rp 5 miliar. Padahal tanah itu bukan milik dia dan tidak dijual oleh pemiliknya. Bambang diduga memalsukan akta kepemilikan tanah tersebut. Polisi menyebut kasus Bambang Tedi ini kasus mafia tanah.
Kasus ini baru dilaporkan beberapa bulan lalu oleh korban. Padahal kasus penipuan sudah terjadi tiga tahun silam. Diduga korban diintimidasi dan takut melapor kepada polisi karena Bambang Tedi punya banyak anak buah. "Korban diintimidasi, takut melapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Kokot Indarto, Agustus lalu.
Asman Semendawai, pengacara Bambang, mengajukan pengalihan penahanan badan terhadap kliennya menjadi penahanan kota. "Kami meminta supaya ada pengalihan penahanan. Dari tahanan badan ke tahanan kota," katanya. Polisi sudah menahan Bambang Tedi sejak 6 Agustus lalu.
MUH. SYAIFULLAH
Quote:
Terlibat penipuan, mantan ketua FPI DIY dibui di Lapas Cebongan
Reporter : Kresna | Kamis, 30 Oktober 2014 01:05
![[Jebolan FPI Nipu?] Bekas Pentolan FPI Digelandang ke Bui Cebongan](https://dl.kaskus.id/cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2014/10/30/451183/670x335/terlibat-penipuan-mantan-ketua-fpi-diy-dibui-di-lapas-cebongan.jpg)
Mobil Mazda RX8 ketua FPI Yogya. ©2014 Merdeka.com
Merdeka.com- Tersangka kasus penipuan jual beli tanah, Bambang Tedy yang juga mantan ketua FPI DIY dan istrinya Sebrat Haryanti menghadiri pelimpahan tahap dua berkas perkara kasusnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY hari ini, Rabu (29/10).
Tersangka menjalani proses administrasi di Kejati dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Asman Semendawai.
Asman mengatakan dia datang untuk mendampingi kleinnya saat pelimpahan tahap dua di Kejati DIY dan mengantar keduanya ke Lapas kelas II B, Cebongan, Sleman.
"Kami mendampingi dan mengajukan permohonan agar ada pengalihan penahanan kepada Bambang Tedy menjadi tahanan kota. Permohonan untuk tahanan kota juga kami ajukan untuk Sebrat," kata Asman, Rabu (29/10).
Dia menilai kasus yang menimpa kliennya tersebut bukanlah kasus pidana, melainkan hanya kasus perdata saja sehingga tidak perlu ditahan. "Kasus itu sebenarnya kasus perdata, tapi polisi memandang pidana. Tidak masalah, kita ikuti saja proses hukumnya," ujarnya.
Sementara itu Kasi Penhum Kejati DIY, Purwanta Sudarmaji mengatakan pihaknya sudah menerima kedua tersangka dan barang bukti yakni mobil sport Mazda RX8, Mitsubishi Pajero Sport dan Hyundai Grand Avega yang diduga dibeli dengan uang hasil penipuan.
"Selain itu juga masih ada barang bukti lain. Yaitu uang tunai sejumlah Rp. 400 juta dan beberapa dokumen lainnya," ungkapnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 378 atau 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu keduanya juga dijerat dengan pasal alternatif, yakni pasal 3 atau 4 UU No.8/2010 TPPU jo psl 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Bambang Tedy akan dititipkan ke Lapas Cebongan. Sedangkan istrinya akan tetap menjadi tahanan kota," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan ketua FPI DIY ini dilaporkan karena melakukan penipuan atas jual beli tanah senilai Rp 11,7 miliar.
[bal]
Reporter : Kresna | Kamis, 30 Oktober 2014 01:05
![[Jebolan FPI Nipu?] Bekas Pentolan FPI Digelandang ke Bui Cebongan](https://dl.kaskus.id/cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2014/10/30/451183/670x335/terlibat-penipuan-mantan-ketua-fpi-diy-dibui-di-lapas-cebongan.jpg)
Mobil Mazda RX8 ketua FPI Yogya. ©2014 Merdeka.com
Merdeka.com- Tersangka kasus penipuan jual beli tanah, Bambang Tedy yang juga mantan ketua FPI DIY dan istrinya Sebrat Haryanti menghadiri pelimpahan tahap dua berkas perkara kasusnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY hari ini, Rabu (29/10).
Tersangka menjalani proses administrasi di Kejati dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Asman Semendawai.
Asman mengatakan dia datang untuk mendampingi kleinnya saat pelimpahan tahap dua di Kejati DIY dan mengantar keduanya ke Lapas kelas II B, Cebongan, Sleman.
"Kami mendampingi dan mengajukan permohonan agar ada pengalihan penahanan kepada Bambang Tedy menjadi tahanan kota. Permohonan untuk tahanan kota juga kami ajukan untuk Sebrat," kata Asman, Rabu (29/10).
Dia menilai kasus yang menimpa kliennya tersebut bukanlah kasus pidana, melainkan hanya kasus perdata saja sehingga tidak perlu ditahan. "Kasus itu sebenarnya kasus perdata, tapi polisi memandang pidana. Tidak masalah, kita ikuti saja proses hukumnya," ujarnya.
Sementara itu Kasi Penhum Kejati DIY, Purwanta Sudarmaji mengatakan pihaknya sudah menerima kedua tersangka dan barang bukti yakni mobil sport Mazda RX8, Mitsubishi Pajero Sport dan Hyundai Grand Avega yang diduga dibeli dengan uang hasil penipuan.
"Selain itu juga masih ada barang bukti lain. Yaitu uang tunai sejumlah Rp. 400 juta dan beberapa dokumen lainnya," ungkapnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 378 atau 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu keduanya juga dijerat dengan pasal alternatif, yakni pasal 3 atau 4 UU No.8/2010 TPPU jo psl 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Bambang Tedy akan dititipkan ke Lapas Cebongan. Sedangkan istrinya akan tetap menjadi tahanan kota," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan ketua FPI DIY ini dilaporkan karena melakukan penipuan atas jual beli tanah senilai Rp 11,7 miliar.
[bal]
Nah loh, fegimana ini bib, kader ente jadi ketua FPI kok ferilakunya masih berangasan, bib? Fix ini, si korban diancem fentung ya sama anak buah ente?
ayo siap2 gantian difentung2 pak pulisi



Diubah oleh goodspell 30-10-2014 01:39


tien212700 memberi reputasi
1
5.8K
Kutip
64
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan