- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MA Lipat Gandakan Vonis Polisi Korup yang Peras Pedagang VCD Bajakan


TS
puma2000
MA Lipat Gandakan Vonis Polisi Korup yang Peras Pedagang VCD Bajakan
Quote:
MA Lipat Gandakan Vonis Polisi Korup yang Peras Pedagang VCD Bajakan
Rabu, 29/10/2014 16:50 WIB
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada anggota Polres Jombang, Sukardi. Sebelumnya, Sukardi hanya dihukum 4 bulan penjara karena memeras pedagang VCD bajakan Rp 5 juta.
Kasus bermula saat Sukardi yang berjalan-jalan di Pasar Ploso Jombang pada 13 November 2008. Di pasar itu, Sukardi mendatangi pedagang VCD bajakan milik Supriyono.
"Jualan apa?" tanya Sukardi sebagaimana tertulis dalam dakwaan yang tertuang dalam putusan PK yang dilansir website MA, Rabu (29/10/2014).
"Jualan kaset VCD," jawab Supriyono.
"Bagaimana urusannya ini, dibawa ke kantor atau damai saja?" ucap Sukardi menggertak.
"Ya, damai saja," ujar Supriyono.
"Damai bisa, tapi syaratnya membayar Rp 5 juta," kata polisi berusia 54 tahun itu.
"Saya tidak punya uang Rp 5 juta. Saya hanya punya uang Rp 200 ribu," jawab Supriyono menawar.
"Buat apa uang Rp 200 ribu?" hardik polisi yang tinggal di Jalan Raya Lebih, Sidoarjo, itu.
Mendapati perkataan itu, Supriyono langsung menelepon saudaranya, Madori, untuk minta dikirimi uang Rp 5 juta sesuai permintaan Sukardi. Di saat itu juga, Sukardi membawa 165 keping VCD ke dalam mobilnya. Supriyono juga diangkutnya. Kendaraan itu lalu melaju keliling Jombang sambil menunggu Madori mengirimkan uang tersebut.
Menjelang maghrib, Madori memberitahu uang sudah ada dan disepakati serah terima di sebuah ujung gang di Kabuh. Namun Madori hanya membawa uang Rp 500 ribu, jauh dari permintaan Sukardi.
"Pak saya nggak punya uang, saya hanya punya Rp 500 ribu. Itu pun hasil pinjaman," kata Supriyono memelas sambil menyerahkan amplop dari Madori ke Sukardi.
"Jangan segitu," tolak Sukardi sambil mengembalikan amplop itu ke Supriyono.
Di saat yang sama, tim dari Polres Jombang yang telah mengintai membekuk Sukardi sehingga Sukardi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 24 Maret 2010 jaksa menuntut Sukardi untuk dihukum selama 1 tahun penjara. Tapi pada 19 April 2010, Pengadilan Negeri (PN) Jombang hanya menjatuhkan 4 bulan penjara kepada Sukardi karena melakukan percobaan tindak pidana korupsi. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 27 September 2010.
Atas putusan itu, jaksa lalu kasasi. Gayung bersambut. Tidak hanya mengabulkan tuntutan jaksa, Mahkamah Agung (MA) juga melipatgandakan hukuman ke Sukardi menjadi 2 tahun penjara pada 9 Agustus 2011. Atas vonis itu, Sukardi tidak terima dan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). Tapi usaha itu sia-sia. Majelis PK menilai tidak ada kekhilafan yang nyata dalam putusan-putusan sebelumnya.
"Menolak permohonan PK Sukardi," putus majelis hakim dengan ketua Zaharuddin Utama yang berangotakan Andi Samsan Nganro dan LL Hutagalung pada 26 Maret 2013 itu.
Sumur 1
Sumur 2
Diubah oleh puma2000 29-10-2014 17:34
0
1.8K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan