- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemendagri Nyatakan Ahok Bebas Pilih Wagub, PDIP DKI Ngotot Ajukan Calon


TS
Abc..Z
Kemendagri Nyatakan Ahok Bebas Pilih Wagub, PDIP DKI Ngotot Ajukan Calon
http://news.detik.com/read/2014/10/2...t-ajukan-calon
Jakarta - Meski Kementerian Dalam Negeri belum secara resmi menyatakan ke DPRD DKI terkait mekanisme pemilihan Wakil Gubernur DKI selepas naiknya Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur, namun pihak Kemendagri sudah menyatakan ke publik bahwa Ahok bisa memilih sendiri dua Wagubnya. Namun PDIP DKI tetap ngotot ingin mengajukan Calon Wagub untuk Ahok.
"Tapi ini (Wagub DKI selanjutnya) adalah jabatan partai politik," kata Wakil Ketua DPD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada detikcom, Senin (27/10/2014).
Prasetyo menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI merupakan jabatan politik yang dimiliki PDIP dan Gerindra. Saat Ahok yang dulu diusung Gerindra naik menjadi Gubernur, maka jatah PDIP kosong. Menurut Prasetyo, otomatis PDIP berhak atas posisi Wakil Gubernur yang ditinggalkan Ahok.
"Sekarang harusnya PDIP yang mengisi (kursi Wagub). Kalau menurut saya, Boy Sadikin. Tapi belum ada keputusan dari DPP," kata Prasetyo.
Ahok sendiri cenderung menginginkan PNS di DKI bernama Sarwo Handayani untuk menjadi Wakil Gubernur. Namun Prasetyo tak menganggap keinginan Ahok ini bakal terealisasi. Namun Ahok tetap bebas untuk menginginkan.
"Oh nggak, nggak (Ahok bebas pilih Wagubnya). Ya silakan saja Ahok menginginkan," kata Prasetyo.
Untuk pelantikan Ahok, Prasetyo yang merupakan Ketua DPRD DKI ini menyatakan Ahok akan otomatis menjadi Gubernur. Untuk mekanisme pemilihan Wakil Gubernur selanjutnya, Prasetyo mengakui memang masih terjadi perdebatan antara Perpu No 1/2014 tentang Pilkada
dengan UU No 29 tahun 2007 yang khusus mengatur Pemprov DKI. Apabila mengikuti peraturan Pemprov DKI, maka Wakil Gubernur untuk Ahok akan diajukan oleh partai politik, tidak langsung dipilih Ahok sebagaimana diatur dalam Perpu No 1/2014.
"Kita lagi menunggu surat konsultasi ke Kemendagri dan ke MA. Kita tunggu arahanya seperti apa. Ini masih ngambang semua," kata Prasetyo.
Kemendagri memastikan Plt Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok menjadi Gubernur menggantikan Joko Widodo. Prosesnya Ahok berkirim surat ke DPRD DKI yang kemudian menggelar sidang paripurna, kemudian DPRD mengirimkan surat ke Presiden melalui Kemendagri.
Setelah tahapan itu, keluar Kepres yang menyatakan Ahok diberhentikan sebagai Wagub dan Plt Gubernur dan diangkat menjadi Gubernur. Setelah itu Ahok bisa memilih dua orang untuk menjadi wakilnya.
"Kalau sesuai peraturan pemerintah atau PP, DKI Jakarta dapat dua wakilnya. Nanti itu Ahok mengusulkan wakilnya ke pemerintah," juru bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji saat dihubungi, Sabtu (25/10).
provokasi masih berlanjut. tadinya M taufik ama gerindra, PDIP ikut ikutan
Jakarta - Meski Kementerian Dalam Negeri belum secara resmi menyatakan ke DPRD DKI terkait mekanisme pemilihan Wakil Gubernur DKI selepas naiknya Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur, namun pihak Kemendagri sudah menyatakan ke publik bahwa Ahok bisa memilih sendiri dua Wagubnya. Namun PDIP DKI tetap ngotot ingin mengajukan Calon Wagub untuk Ahok.
"Tapi ini (Wagub DKI selanjutnya) adalah jabatan partai politik," kata Wakil Ketua DPD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada detikcom, Senin (27/10/2014).
Prasetyo menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI merupakan jabatan politik yang dimiliki PDIP dan Gerindra. Saat Ahok yang dulu diusung Gerindra naik menjadi Gubernur, maka jatah PDIP kosong. Menurut Prasetyo, otomatis PDIP berhak atas posisi Wakil Gubernur yang ditinggalkan Ahok.
"Sekarang harusnya PDIP yang mengisi (kursi Wagub). Kalau menurut saya, Boy Sadikin. Tapi belum ada keputusan dari DPP," kata Prasetyo.
Ahok sendiri cenderung menginginkan PNS di DKI bernama Sarwo Handayani untuk menjadi Wakil Gubernur. Namun Prasetyo tak menganggap keinginan Ahok ini bakal terealisasi. Namun Ahok tetap bebas untuk menginginkan.
"Oh nggak, nggak (Ahok bebas pilih Wagubnya). Ya silakan saja Ahok menginginkan," kata Prasetyo.
Untuk pelantikan Ahok, Prasetyo yang merupakan Ketua DPRD DKI ini menyatakan Ahok akan otomatis menjadi Gubernur. Untuk mekanisme pemilihan Wakil Gubernur selanjutnya, Prasetyo mengakui memang masih terjadi perdebatan antara Perpu No 1/2014 tentang Pilkada
dengan UU No 29 tahun 2007 yang khusus mengatur Pemprov DKI. Apabila mengikuti peraturan Pemprov DKI, maka Wakil Gubernur untuk Ahok akan diajukan oleh partai politik, tidak langsung dipilih Ahok sebagaimana diatur dalam Perpu No 1/2014.
"Kita lagi menunggu surat konsultasi ke Kemendagri dan ke MA. Kita tunggu arahanya seperti apa. Ini masih ngambang semua," kata Prasetyo.
Kemendagri memastikan Plt Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok menjadi Gubernur menggantikan Joko Widodo. Prosesnya Ahok berkirim surat ke DPRD DKI yang kemudian menggelar sidang paripurna, kemudian DPRD mengirimkan surat ke Presiden melalui Kemendagri.
Setelah tahapan itu, keluar Kepres yang menyatakan Ahok diberhentikan sebagai Wagub dan Plt Gubernur dan diangkat menjadi Gubernur. Setelah itu Ahok bisa memilih dua orang untuk menjadi wakilnya.
"Kalau sesuai peraturan pemerintah atau PP, DKI Jakarta dapat dua wakilnya. Nanti itu Ahok mengusulkan wakilnya ke pemerintah," juru bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji saat dihubungi, Sabtu (25/10).
provokasi masih berlanjut. tadinya M taufik ama gerindra, PDIP ikut ikutan

Diubah oleh Abc..Z 27-10-2014 14:35
0
1.1K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan