http://news.detik.com/read/2014/10/2...bernur-jakarta
Jakarta - Wakil Ketua DPRD M Taufik dan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kerap terlibat silang pendapat. Taufik menyerang Ahok mulai dari beda tafsir pengganti gubernur hingga pernah mengancam mempolisikan Ahok.
Taufik yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini memiliki pendapat berbeda seputar posisi Gubernur DKI Jakarta. Ia berpendapat Gubernur DKI Jakarta pengganti Joko Widodo tidak otomatis dijabat Ahok. Ia mengusulkan agar digelar pemilihan ulang.
Bukan hanya itu, Taufik berkonsultasi ke MA untuk mencari kebenaran beda tafsir tersebut. Tidak hanya itu, Taufik pernah mengancam membawa Ahok ke polisi karena dianggap telah menghina anggota DPRD DKI Jakarta. Ia juga menggalang dukungan dari anggota dewan untuk mengajukan hak interpelasi kepada suami Veronika Tan ini.
Menanggapi berbagai 'serangan' Taufik, Ahok memilih fokus bekerja dan enggan membahasnya. Ia bahkan berniat mundur apabila tidak diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Berikut 3 serangan Taufik jegal Ahok ke kursi Gubernur Jakarta:
Quote:
1. Pilgub Ulang
Taufik menyebutkan ada banyak tafsiran mengenai aturan yang digunakan untuk menentukan posisi gubernur pengganti Jokowi. Yang jelas, menurut tafsiran Taufik, DKI harus melakukan pemilihan kepala daerah kembali.
Taufik menjelaskan alasan mengapa Ahok tak bisa serta merta menggantikan posisi Jokowi. Menurutnya saat ini masih ada banyak tafsiran soal UU yang akan digunakan sebagai landasan hukum.
"Menurut saya, kita ini kan berdasarkan UU Khusus No 29 tahun 2007. Tapi karena itu enggak ngatur soal penggantian antar waktu, maka menunjuk pada Perpu 01 tahun 2014 yang mengatur itu, yaitu pasal 173,” ucapnya kepada detikcom, Rabu (22/10).
"Kalau kita merujuk pada pasal 173 Perpu nomor 01, harus ada pemilihan gubernur oleh DPRD," imbuhnya
Bila skenario Taufik ini mulus, Ahok memlih mundur. Dia tak mau duduk sebagai gubernur atau wakil gubernur berpasangan dengan Taufik.
"Hebat Taufik ini, dia lagi mau cari celah hukum supaya Ahok ini tetap jadi Wakil Gubernur. Ini preseden hukum yang nggak baik. Jadi tafsiran dia, kalau gubernur mundur, wakilnya nggak naik, gubernurnya tetap dipilih dari DPRD," jelas Ahok di balai kota DKI, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Ahok menegaskan, Taufik punya tujuan dengan skenario hukum seperti yang diinginkannya itu.
"Harapannya dia gitu. Jadi nanti gubernur saya tuh Taufik gitu loh. Kalau itu sampai terjadi, aku pilih berhenti aja, daripada jadi wakilnya orang gila seperti itu kan males," terangnya.
"Makanya aku nggak mau pusingin. Kita kerja saja, nggak usah dibahas," tutup Ahok.
Mendengar niat Ahok yang mundur jika tidak naik menjadi gubernur, Taufik adem ayem menanggapinya. Ia tidak mau ambil pusing.
"Itu haknya dia (Ahok), kenapa kita yang pusing," ucap Taufik singkat kepada detikcom, Jumat (24/10/2014).
2. Konsultasi ke MA
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik memberi penjelasan soal Plt Basuki T Purnama atau Ahok yang tak kunjung mendapat dilantik menjadi gubernur. Ahok apabila ingin dilantik memang mesti lewat paripurna DPRD.
"Gini, ini kan tafsir-tafsir yang berbeda ya. Cek saja di Perpu 1/2014 ada pasal 173 dan 174. Pasal 173 bilang tidak serta merta Wagub menjadi Gubernur. Pasal 174 mengatakan pemilihan gubernur yang ditinggalkan untuk masa lebih dari 18 bulan itu dilakukan oleh DPRD, kalau kurang dari 18 bulan presiden akan usul Mendagri," jelas politisi Gerindra ini, Rabu (22/10/2014).
Kemudian, lanjut Taufik, ada juga pasal 203, yang menyatakan bagi gubernur dan Wagub yang dipilih berdasarkan UU nomor 32, pasal 173 tidak berlaku, jadi bisa langsung gubernur.
"Cuman masalahnya DKI ini kan pemilihan gubernurnya berdasarkan UU nomor 29 tahun 2007, bukan 32," tutur Taufik.
Taufik kembali menyampaikan, kalau membaca UU khusus, UU nomor 29 tahun 2007 seperti yang disampaikan Prof Djohermansyah, ketika UU pilkada disahkan, siang atau sorenya Mendagri menyimpulkan bahwa DKI menggunakan UU khusus Nomor 29, maka pemilihannya langsung oleh rakyat.
"Tapi menurut saya, kita ini kan berdasarkan UU nomor 29, itu nggak ngatur soal penggantian antar waktu. Kalau nggak ngatur maka menunjuk pada Perpu yang mengatur itu, yaitu pasal 173," dalih Taufik.
Taufik mengaku karenanya dia akan meminta Fatwa Mahkamah Agung soal urusan ini. "Gini, jam 2 ini kan ada rapat pimpinan dewan untuk membahas hal lain. Nanti akan saya sisipkan itu supaya dibahas, kita minta Parpol untuk konsultasi ke MA. Karena kita perlu itu," tuturnya.
"Menurut saya, saya mengikuti alur berpikirnya Prof Djohermansyah saja, kan dia Dirjen Otda. Waktu DPR menetapkan bahwa pemilihan Gubernur oleh DPRD, dia serta merta mengatakan DKI pemilihan Gubernur berdasarkan UU nomor 29 tahun 2007," ungkapnya.
"Jadi kalau kita mau tafsirkan, dasar pemilihan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta adalah UU 29 itu. kalau 29 itu nggak disebutkan secara eksplisit di Perpu itu, yang disebutkan secara eksplisit adalah UU 32," tambahnya.
Dengan tafsiran itu, Taufik yakin kalau DPRD DKI memiliki kewenangan memilih gubernur. "Saya meyakini alur berpikir yang saya tafsirkan itu, itu yang agak mendekati yang betullah," tutupnya.
Menanggapi langkah Taufik, Ahok cuek jika DPRD DKI ingin konsultasi ke MA untuk menengahi perdebatan soal mekanisme pengangkatan gubernur. Dia mempersilahkannya agar ada kejelasan tafsiran aturan yang akan dipakai untuk melantik gubernur definitive.
"Ya terserah," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).
3. Polisikan dan Interpelasi Ahok
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Taufik menyebut ada rencana dewan melaporkan Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke kepolisian. Ahok dilaporkan karena pernyataannya dianggap menghina DPRD.
"Jalur hukumnya ditempuh juga, kita mau mengajukan ke kepolisian, karena ini kan penghinaan terhadap lembaga negara," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Jumat (12/9/2014).
Taufik menyebut penghinaan yang dilakukan Ahok dilakukan dengan menuding DPRD bermasalah terkait konteks Pilkada melalui DPRD. "Banyak (penghinaan dengan sebutan) DPRD calo, DPRD kerjanya main golf aja. Segala macamlah penghinaan terhadap DPRD," ujarnya.
Padahal sebagai Wagub, Ahok semestinya sadar dengan hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan. "Ahok nggak sadar kalau dia mau menyelenggarakan pemerintah, ada instrumen penting, satu legislatif satu eksekutif, nggak bisa sendiri-sendiri. Ini hubungan tata negara, jadi jangan dinafikan, jangan dihina-hina," sambungnya.
Taufik yakin rencana ini akan mendapat banyak dukungan. "Minimal 5 fraksi dapatlah. Saya yakin banyak yang tersinggung. Kalau enggak tersinggung, itu hebat," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).
Taufik mengatakan, rencana ini akan secepatnya direalisasikan. Tinggal menunggu alat kelengkapan dewan rampung.
"Sekarang kita sedang tentukan lawyernya," imbuhnya.
Tak hanya jalur hukum, Taufik dan kawan-kawannya juga menyiapkan langkah politik. "Interpelasi salah satunya. Minimal 15 orang kan, kita sudah lebih dari itu," katanya mantap.
Menanggapi ancaman Taufik, Ahok hanya tersenyum. "PPG saja, pura-pura gila," terang Ahok dengan senyum di sela-sela peluncuran e-Money di Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Ahok mengaku dirinya tak merasa takut dengan ancaman laporan itu. "Jadi presiden saja nggak takut," tambah dia.
Ahok kemudian seolah tak ambil pusing soal ancaman itu. Menurut dia, sepenuhnya hak semua orang untuk melapor ke polisi. "Ya nggak apa-apa. Ya itu kan hak semua orang mau lapor-lapor itu hak semua orang," tutup dia.
komen gw ini aja deh mengenai m taufik
![[provokator sejati]Ini 3 Serangan Taufik Jegal Ahok ke Kursi Gubernur Jakarta](https://s.kaskus.id/images/2014/10/25/1527539_20141025011401.gif)