- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ada Perpu, MK Tolak UJI Materi UU Pilkada


TS
yeskahaganta
Ada Perpu, MK Tolak UJI Materi UU Pilkada
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 5 permohonan uji materi UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sementara 6 permohonan sejenis lainnya ditarik kembali oleh pemohonnya.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2014).
Putusan ini dilansir oleh situs resmi MK. Pertimbangan MK menolak permohonan tersebut karena telah berlakunya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada yang ditandatangani oleh presiden Indonesia ke-6 SBY.
"Menimbang bahwa Presiden pada tanggal 2 Oktober 2014 menetapkan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang di dalam Pasal 205 menyatakan 'Pada saat Perpu ini mulai berlaku maka UU No 22 Tahun 2014 tentang Pilkada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pertimbangan MK.
Lebih lanjut, MK menyatakan telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan memberikan nasehat yaitu 2 opsi sehubungan dengan berlakunya Perpu Pilkada. Opsi itu adalah menarik permohonan atau melanjutkan permohonan.
Ada 6 permohonan yang ditarik dengan berlakunya Perpu Pilkada. Sementara 5 permohonan yang dilanjutkan kemudian ditolak MK salah satunya dimohonkan oleh OC Kaligis
Oh no......(Panasbung Mode ON)

Oh yes....(Panasbung mode OFF)

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2014).
Putusan ini dilansir oleh situs resmi MK. Pertimbangan MK menolak permohonan tersebut karena telah berlakunya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada yang ditandatangani oleh presiden Indonesia ke-6 SBY.
"Menimbang bahwa Presiden pada tanggal 2 Oktober 2014 menetapkan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang di dalam Pasal 205 menyatakan 'Pada saat Perpu ini mulai berlaku maka UU No 22 Tahun 2014 tentang Pilkada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pertimbangan MK.
Lebih lanjut, MK menyatakan telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan memberikan nasehat yaitu 2 opsi sehubungan dengan berlakunya Perpu Pilkada. Opsi itu adalah menarik permohonan atau melanjutkan permohonan.
Ada 6 permohonan yang ditarik dengan berlakunya Perpu Pilkada. Sementara 5 permohonan yang dilanjutkan kemudian ditolak MK salah satunya dimohonkan oleh OC Kaligis
Spoiler for Sumber:
Oh no......(Panasbung Mode ON)


Oh yes....(Panasbung mode OFF)


0
763
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan