Kaskus

News

Abc..ZAvatar border
TS
Abc..Z
Status Plt Ahok Berbeda dari Plt Rano Karno, Mengapa?
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa status Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang saat ini disandang Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama berbeda dengan status plt kepala daerah lainnya.

Menurut Pras, status plt yang disandang Ahok seperti halnya pejabat definitif yang bisa mengambil keputusan strategis tanpa persetujuan menteri dalam negeri (mendagri). Pras mengatakan, status plt yang disandang Ahok bukan untuk menggantikan pejabat yang sedang cuti atau mangkat, melainkan pejabat yang naik jabatan.

"Jadi plt-nya Ahok ini beda dengan plt lainnya. Kalau plt Ahok ini bisa mengambil keputusan karena kan dia menggantikan gubernur yang naik jabatan jadi presiden," ujar Pras di Gedung DPRD DKI, Selasa (21/10/2014).

Pras lalu membandingkan status Ahok dengan Plt Gubernur Banten Rano Karno. Menurut Pras, Rano belum bisa mengambil keputusan strategis tanpa keputusan mendagri karena sampai saat ini status Gubernur Banten definitif masih dipegang oleh Atut Chosiyah.

Meskipun saat ini Atut sedang menjalani proses hukum, dia mengatakan, belum ada keputusan dari pengadilan yang bisa memaksanya melepaskan jabatan. "Jadi, karena belum inkracht (keputusan tetap), status Gubernur (Banten) masih Atut," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Ahok resmi menjadi Plt Gubernur DKI setelah gubernur definitif, Joko Widodo, mengundurkan diri karena terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia.

bedanya di masalah hak doank toh:

- ahok jadi plt gegara jokowi mundur ama naik jadi presiden, jadi punya hak/authority
- rano karno jadi plt gegara atut bermasalah. jadi nggak punya authority sama sekali

btw si atut udah tau bermasalah kok belum dicopot yah pangkatnya?
0
2.8K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan