- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemendagri: Jadi Gubernur DKI, Ahok Boleh Pilih Wakilnya Sendiri


TS
Abc..Z
Kemendagri: Jadi Gubernur DKI, Ahok Boleh Pilih Wakilnya Sendiri
http://news.detik.com/read/2014/10/1...kilnya-sendiri
Jakarta - Perdebatan siapa yang akan menjadi Wagub DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi gubernur, akan ada di tangan Ahok sendiri. Berdasar UU Pemda No 23 tahun 2014, Ahok berhak mengajukan dua nama untuk menjadi wakilnya.
"Jadi (Ahok) sekarang bisa mikir sendiri. Siapa yang akan bisa bantu saya," ujar Dirjen Otda Djohermansyah Djohan.
Hal ini disampaikannya di sela acara Peluncuran Nasional Hasil Indeks Tata Kelola 34 Kabupaten/kota di Hotel Kempiski, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014).
Djohermansyah menjelaskan berdasarkan UU Pemda No 23 Tahun 2014, wakil gubernur akan menggantikan gubernur yang turun, sedangkan untuk menentukan wakilnya, tidak lagi melalui DPRD. Namun, dia menambahkan, nama calon wagub yang diserahkan kepada presiden, juga harus memenuhi sejumlah syarat.
"Tidak tercela, misalnya," kata Djohermansyah.
"Berlaku juga kategori, wilayah yang memiliki 5-10 penduduk bisa memiliki dua wakil. Dua wakil itu bisa dari PNS atau non PNS," ulasnya.
Ahok nantinya mengusulkan dua nama tersebut kepada Presiden melalui Mendagri. Jika disetujui, Presiden mengeluarkan kepres.
"Wakilnya tersebut dilantik sendiri oleh gubernur," ujarnya.
Sebelumnya, ada perdebatan soal siapa wakil gubernur untuk Ahok. Sejumlah nama yang diajukan parpol ada yang ditolak Ahok. Sementara partai pengusungnya menilai Ahok tak berhak menolak calon yang diajukan. Rencananya, Ahok akan menduduki jabatan gubernur pada 20 Oktober mendatang.
kepada taufik yang ngemeng kalo rekomendasi ahok mesti ke DPRD ama 2 partai (gerindra ama PDIP) silahkan crot sendirian
Jakarta - Perdebatan siapa yang akan menjadi Wagub DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi gubernur, akan ada di tangan Ahok sendiri. Berdasar UU Pemda No 23 tahun 2014, Ahok berhak mengajukan dua nama untuk menjadi wakilnya.
"Jadi (Ahok) sekarang bisa mikir sendiri. Siapa yang akan bisa bantu saya," ujar Dirjen Otda Djohermansyah Djohan.
Hal ini disampaikannya di sela acara Peluncuran Nasional Hasil Indeks Tata Kelola 34 Kabupaten/kota di Hotel Kempiski, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014).
Djohermansyah menjelaskan berdasarkan UU Pemda No 23 Tahun 2014, wakil gubernur akan menggantikan gubernur yang turun, sedangkan untuk menentukan wakilnya, tidak lagi melalui DPRD. Namun, dia menambahkan, nama calon wagub yang diserahkan kepada presiden, juga harus memenuhi sejumlah syarat.
"Tidak tercela, misalnya," kata Djohermansyah.
"Berlaku juga kategori, wilayah yang memiliki 5-10 penduduk bisa memiliki dua wakil. Dua wakil itu bisa dari PNS atau non PNS," ulasnya.
Ahok nantinya mengusulkan dua nama tersebut kepada Presiden melalui Mendagri. Jika disetujui, Presiden mengeluarkan kepres.
"Wakilnya tersebut dilantik sendiri oleh gubernur," ujarnya.
Sebelumnya, ada perdebatan soal siapa wakil gubernur untuk Ahok. Sejumlah nama yang diajukan parpol ada yang ditolak Ahok. Sementara partai pengusungnya menilai Ahok tak berhak menolak calon yang diajukan. Rencananya, Ahok akan menduduki jabatan gubernur pada 20 Oktober mendatang.
kepada taufik yang ngemeng kalo rekomendasi ahok mesti ke DPRD ama 2 partai (gerindra ama PDIP) silahkan crot sendirian

Diubah oleh Abc..Z 14-10-2014 09:30
0
2.4K
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan