- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[SKANDAL SIAP DIBONGKAR] KPK : Pengusutan Korupsi TransJakarta Dilanjutkan


TS
amingrais
[SKANDAL SIAP DIBONGKAR] KPK : Pengusutan Korupsi TransJakarta Dilanjutkan
Pengusutan Korupsi TransJakarta Dilanjutkan di Kejaksaan Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop pengusutan kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta. Kasus sudah di-take over Kejaksaan Agung.
"Kami sudah masuh ke dalam, tapi ketika KPK bekerja, Kejagung menetapkan Udar (bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono-Red.) sebagai tersangka," kata Komisioner KPK Adnan Pandu Praja di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2014).
Tak ada yang salah dari langkah KPK. Menurut Adnan, sesuai perjanjian dengan Kejaksaan dan Polri, Komisi Antirasuah memang harus menyetop pemeriksaan ketika ada lembaga lain masuk. "Perjanjian kami dengan Kejaksaan dan Polri, ketika ada yang masuk maka KPK berhenti," jelas Adnan.
Adnan menyarankan pewarta untuk ke Kejaksaan bila inging mengulik kasus TransJakarta. KPK tak lagi berwenang soal itu. "Bagaimana selanjutnya, silakan tanya Kejagung," kata Adnan.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus TransJakarta. Selain Udar, tiga tersangka lainnya adalah Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto, DA, dan ST.
Udar ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 32 /F.2/Fd. 1 /05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Sedangkan penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: Print33/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.
http://news.metrotvnews.com/read/2014/10/14/304736/kpk-setop-pengusutan-korupsi-transjakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop pengusutan kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta. Kasus sudah di-take over Kejaksaan Agung.
"Kami sudah masuh ke dalam, tapi ketika KPK bekerja, Kejagung menetapkan Udar (bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono-Red.) sebagai tersangka," kata Komisioner KPK Adnan Pandu Praja di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2014).
Tak ada yang salah dari langkah KPK. Menurut Adnan, sesuai perjanjian dengan Kejaksaan dan Polri, Komisi Antirasuah memang harus menyetop pemeriksaan ketika ada lembaga lain masuk. "Perjanjian kami dengan Kejaksaan dan Polri, ketika ada yang masuk maka KPK berhenti," jelas Adnan.
Adnan menyarankan pewarta untuk ke Kejaksaan bila inging mengulik kasus TransJakarta. KPK tak lagi berwenang soal itu. "Bagaimana selanjutnya, silakan tanya Kejagung," kata Adnan.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus TransJakarta. Selain Udar, tiga tersangka lainnya adalah Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto, DA, dan ST.
Udar ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 32 /F.2/Fd. 1 /05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Sedangkan penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: Print33/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.
http://news.metrotvnews.com/read/2014/10/14/304736/kpk-setop-pengusutan-korupsi-transjakarta
0
1.2K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan