Kaskus

News

muadz2112Avatar border
TS
muadz2112
Hukum Makan Bekicot/siput?
Hukum Makan Bekicot/siput?


Hukum Makan Bekicot/siput?

Siput terbagi menjadi 2:
A.Siput darat : Dianggap termasuk spesies serangga (Bercangkang)
B.Siput laut (Ada yang bercangkang keras, ada yang tipis, dan ada yang tidak bercangkang)

Hukumnya:

A.Siput darat: Terjadi 2 pendapat:

1- Haram: Menurut Abu Hanifah, Ahmad, Dawud Adz Dzahiri, dll. Sebab mereka mengangapnya sebagai serangga.

Imam an Nawawi berkata, “Madzhab ulama terhadap serangga….. madzhab kami menganggapnya haram” (Al Majmu’ 9/16)

Dan Ibnu Hazm mengatakan: “Haram memakan siput darat ataupun serangga2 lainnya seperti cicak, kumbang, semut…..” (Al Muhalla, 6/76-77)

Di tempat lain beliau juga mengatakan, “Setiap apa yang tak bisa disembelih maka tidak boleh dimakan, itu adalah haram.” (6/76-77)

2-Halal: Menurut madzhab Maliki .......


Baca Selanjutnya klik di sinisini
0
4.2K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan