- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hukum Makan Bekicot/siput?


TS
muadz2112
Hukum Makan Bekicot/siput?
.jpg)
Hukum Makan Bekicot/siput?
Siput terbagi menjadi 2:
A.Siput darat : Dianggap termasuk spesies serangga (Bercangkang)
B.Siput laut (Ada yang bercangkang keras, ada yang tipis, dan ada yang tidak bercangkang)
Hukumnya:
A.Siput darat: Terjadi 2 pendapat:
1- Haram: Menurut Abu Hanifah, Ahmad, Dawud Adz Dzahiri, dll. Sebab mereka mengangapnya sebagai serangga.
Imam an Nawawi berkata, “Madzhab ulama terhadap serangga….. madzhab kami menganggapnya haram” (Al Majmu’ 9/16)
Dan Ibnu Hazm mengatakan: “Haram memakan siput darat ataupun serangga2 lainnya seperti cicak, kumbang, semut…..” (Al Muhalla, 6/76-77)
Di tempat lain beliau juga mengatakan, “Setiap apa yang tak bisa disembelih maka tidak boleh dimakan, itu adalah haram.” (6/76-77)
2-Halal: Menurut madzhab Maliki .......
Baca Selanjutnya klik di sinisini
0
4.2K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan