- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Berita UU Pilkada vs Perpu] Ada Perpu, Hakim MK: UU Pilkada Tidak Berlaku


TS
ManPMan
[Berita UU Pilkada vs Perpu] Ada Perpu, Hakim MK: UU Pilkada Tidak Berlaku
Ada Perpu, Hakim MK: UU Pilkada Tidak Berlaku
TEMPO.CO , Jakarta - Hakim Ketua, Arief Hidayat, mengatakan UU nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak berlaku lagi.
"UU Pilkada sudah tidak berlaku karena Perpu telah diajukan oleh presiden," ujar Arief saat memimpin sidang di Ruang Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin, 13 Oktober 2014.
Arief mengatakan ada dua kemungkinan. Pertama para pemohon mencabut kembali pemohonannya dan kedua, permohonan masih dapat diteruskan dengan konsekuensi obyek permohonan tidak ada. "Silakan apakah mau diteruskan atau tidak," kata Arief.
Sebelumnya, UU nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang kerap disebut UU Pilkada, telah disahkan oleh DPR. Namun, pada awal Oktober, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang untuk membatalkan UU Pilkada yang pada 24 September lalu disahkan.
Karena Perpu telah diajukan maka UU no 22 tahun 2014 tentang Pilkada tidak berlaku lagi. "Karena sudah ada Perpu dan itu telah disampaikan ke DPR," ujar Arief.
Dengan diajukannya perpu, Arief mengatakan ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, apabila Perpu diterima maka Perpu akan jadi UU. Dan kedua, apabila Perpu ditolak maka belum tentu UU no 22 tahun 2014 tentang Pilkada akan berlaku lagi karena masih harus diproses lagi.
"Jadi perjalanan UU atau Perpu ini masih panjang," ujar Arief.
Setelah mendengar masukan dari hakim ketua, beberapa tim pemohon langsung mencabut pemohonannya. Mereka yang mencabut antara lain, dari lembaga Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).
Akan tetapi, pemohon dari Partai Nasional Demokrat yang diwakili oleh O.C. Kaligis masih bertahan untuk mengajukan uji materi UU Pilkada ini. "Kami punya alasan sendiri," ujar Kaligis.
Sumber

TEMPO.CO , Jakarta - Hakim Ketua, Arief Hidayat, mengatakan UU nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak berlaku lagi.
"UU Pilkada sudah tidak berlaku karena Perpu telah diajukan oleh presiden," ujar Arief saat memimpin sidang di Ruang Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin, 13 Oktober 2014.
Arief mengatakan ada dua kemungkinan. Pertama para pemohon mencabut kembali pemohonannya dan kedua, permohonan masih dapat diteruskan dengan konsekuensi obyek permohonan tidak ada. "Silakan apakah mau diteruskan atau tidak," kata Arief.
Sebelumnya, UU nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang kerap disebut UU Pilkada, telah disahkan oleh DPR. Namun, pada awal Oktober, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang untuk membatalkan UU Pilkada yang pada 24 September lalu disahkan.
Karena Perpu telah diajukan maka UU no 22 tahun 2014 tentang Pilkada tidak berlaku lagi. "Karena sudah ada Perpu dan itu telah disampaikan ke DPR," ujar Arief.
Dengan diajukannya perpu, Arief mengatakan ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, apabila Perpu diterima maka Perpu akan jadi UU. Dan kedua, apabila Perpu ditolak maka belum tentu UU no 22 tahun 2014 tentang Pilkada akan berlaku lagi karena masih harus diproses lagi.
"Jadi perjalanan UU atau Perpu ini masih panjang," ujar Arief.
Setelah mendengar masukan dari hakim ketua, beberapa tim pemohon langsung mencabut pemohonannya. Mereka yang mencabut antara lain, dari lembaga Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).
Akan tetapi, pemohon dari Partai Nasional Demokrat yang diwakili oleh O.C. Kaligis masih bertahan untuk mengajukan uji materi UU Pilkada ini. "Kami punya alasan sendiri," ujar Kaligis.
Sumber


0
1.7K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan