Kaskus

News

Abc..ZAvatar border
TS
Abc..Z
UU MD3 Dinilai Hanya Mengistimewakan Anggota DPR
http://news.detik.com/read/2014/10/1...an-anggota-dpr

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan UU MD3 yang diajukan oleh DPD. Dalam sidang tersebut, DPD menghadirkan ahli Zaenal Arifin Mochtar. Ahli menganggap UU MD3 No 17/2014 lebih mengistemewakan DPR.

Zaenal yang berasal dari Pukat UGM itu mengatakan salah satu keistimewaan DPR terletak pada pasal 245 ayat 1 UU MD3. Pasal tersebut menyatakan anggota DPR yang berurusan dengan pidana, boleh diperiksa penegak hukum asalkan sudah ada izin majelis kehormatan.

"Tentu saja menjadi hal yang sangat lucu karena hanya DPR (yang diatur pasal 245). Tetapi tidak disematkan kepada DPD," ujarnya Zaenal di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (13/10/2014).

Zainal juga menganggap, UU MD3 ini tidak selaras dengan amanat MK sebagaimana dalam putusan MK no 92/PUU-X/2012. Putusan tersebut menyatakan DPR dan DPD haruslah memiliki relasi dalam membahas masalah-masalah termasuk UU.

"Akan tetapi UU MD3 mereduksi putusan MK dan kembali melanggengkan proses yang sangat tidak berimbang antara DPR dan DPD," ujarnya.

Zaenal berpendapat UU MD3 merupakan pembangkangan dari putusan MK.

"Perlunya MK melihat adanya perbuatan melawan hukum dengan mengatur berbeda dari yang telah diputuskan oleh MK," pungkas Zeanal.


namanya juga DPR last stand pak emoticon-Big Grin

kalo DPR iklas yah DPR bakal bubar / masuk buku sejarah emoticon-Big Grin
0
574
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan