- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Syarat yang Jegal 'Hakim Naik Sepeda Onthel' Jadi Hakim Konstitusi


TS
Abc..Z
Ini Syarat yang Jegal 'Hakim Naik Sepeda Onthel' Jadi Hakim Konstitusi
http://news.detik.com/read/2014/10/1...titusi?9922032
Jakarta - Indonesia akan kehilangan salah satu calon hakim konstitusi berintegritas dan sederhana karena belum memenuhi syarat UU, yaitu harus bergelar doktor. Hakim Muslich Bambang Luqmono (MBL) tidak memenuhi syarat hanya karena belum memiliki gelar itu.
Dalam Pasal 24C ayat 2 UUD 1945 yang dikutip detikcom, Minggu (12/10/2014), MA diberikan jatah 3 kursi hakim konstitusi. Selanjutnya pada ayat 5 disebutkan syarat hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Pasal itu diturunkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK. Dalam Pasal 15 ayat 2 huruf b disebutkan syarat menjadi hakim konstitusi yaitu:
Berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
Atas peraturan itu, MA lalu membuat surat pengumuman pendaftaran calon hakim konstitusi. Berikut 7 syarat itu:
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
4. Berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
5. Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;
6. Menjabat sebagai hakim tinggi;
7. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban
Berkas pendaftaran calon harus sudah diterima paling lambat pada tanggal 22 Oktober 2014 pukul 16.00 WIB
Atas hal itu, MBL tidak memenuhi syarat nomor 4 sebab baru mengantongi pendidikan Strata 1 dan Strata 2 dengan gelar SH MHum.
Kolega mengenal MBL sebagai hakim yang teguh pendirian dan berani menentang penindasan terstruktur. Hal itu bukan omongan kosong belaka yaitu terbukti saat MBL menolak bergabung dengan Golkar di era Orde Baru.
Di mana saat itu seluruh hakim di Indonesia harus bergabung menjadi anggota Golkar tanpa kecuali. Atas penentangan terhadap rezim otoriter itu, MBL harus menerima skorsing bertahun-tahun tidak berhak mengadili perkara satu pun.
Rekam jejak penuh liku dan getir itu membuat Komisi Yudisial (KY) kepincut. KY pun menyodorkan MBL ke DPR untuk disetujui menjadi hakim agung. Sayang, DPR tidak berselera dengan kesederhanaan MBL menjadi hakim agung dan mengkandaskannya pada pertengahan September lalu.
apa hubungannya gelar doktor ama jadi hakim agung?
bener perkataan gw, yang gaya hidupnya sederhana dianggap aneh sama orkay baru sok hedonis
Jakarta - Indonesia akan kehilangan salah satu calon hakim konstitusi berintegritas dan sederhana karena belum memenuhi syarat UU, yaitu harus bergelar doktor. Hakim Muslich Bambang Luqmono (MBL) tidak memenuhi syarat hanya karena belum memiliki gelar itu.
Dalam Pasal 24C ayat 2 UUD 1945 yang dikutip detikcom, Minggu (12/10/2014), MA diberikan jatah 3 kursi hakim konstitusi. Selanjutnya pada ayat 5 disebutkan syarat hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Pasal itu diturunkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK. Dalam Pasal 15 ayat 2 huruf b disebutkan syarat menjadi hakim konstitusi yaitu:
Berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
Atas peraturan itu, MA lalu membuat surat pengumuman pendaftaran calon hakim konstitusi. Berikut 7 syarat itu:
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
4. Berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
5. Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;
6. Menjabat sebagai hakim tinggi;
7. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban
Berkas pendaftaran calon harus sudah diterima paling lambat pada tanggal 22 Oktober 2014 pukul 16.00 WIB
Atas hal itu, MBL tidak memenuhi syarat nomor 4 sebab baru mengantongi pendidikan Strata 1 dan Strata 2 dengan gelar SH MHum.
Kolega mengenal MBL sebagai hakim yang teguh pendirian dan berani menentang penindasan terstruktur. Hal itu bukan omongan kosong belaka yaitu terbukti saat MBL menolak bergabung dengan Golkar di era Orde Baru.
Di mana saat itu seluruh hakim di Indonesia harus bergabung menjadi anggota Golkar tanpa kecuali. Atas penentangan terhadap rezim otoriter itu, MBL harus menerima skorsing bertahun-tahun tidak berhak mengadili perkara satu pun.
Rekam jejak penuh liku dan getir itu membuat Komisi Yudisial (KY) kepincut. KY pun menyodorkan MBL ke DPR untuk disetujui menjadi hakim agung. Sayang, DPR tidak berselera dengan kesederhanaan MBL menjadi hakim agung dan mengkandaskannya pada pertengahan September lalu.
apa hubungannya gelar doktor ama jadi hakim agung?

bener perkataan gw, yang gaya hidupnya sederhana dianggap aneh sama orkay baru sok hedonis
0
2.3K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan