- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[sakitnya tu di sini (megang baik kuda)] Pelantikan Jokowi Tak Akan Bisa Dijegal.


TS
ivanboy
[sakitnya tu di sini (megang baik kuda)] Pelantikan Jokowi Tak Akan Bisa Dijegal.
Quote:
Pelantikan Jokowi Tak Akan Bisa Dijegal, Ini Penjelasan Eks Pimpinan MPR
![[sakitnya tu di sini (megang titit kuda)] Pelantikan Jokowi Tak Akan Bisa Dijegal.](https://s.kaskus.id/images/2014/10/11/397732_20141011012256.jpg)
Jakarta - Muncul kekhawatiran pelantikan Jokowi-JK akan dijegal di MPR yang dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP). Namun masyarakat tak perlu khawatir. Secara aturan, sulit bagi MPR, ataupun DPR, menjegal presiden dan wapres terpilih yang diusung Koalisi Indonesia Hebat (KIH) itu.
"Sebetulnya orang-orang yang ketakutan dan khawatir pelantikan presiden akan dijegal itu kan orang-orang yang tidak mengerti UUD. Itu ketakutan yang tidak pada tempatnya. Kalau ada orang-orang yang mau menjegal itu juga tidak tahu aturan," kata eks Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (11/10/2014).
Hajri mengatakan aturan soal pelantikan presiden termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945. Dia menerangkan, dalam aturan itu, Jokowi-JK tak harus dilantik dalam sebuah sidang MPR.
"Pelantikan presiden di sidang MPR itu bukan conditio sine qua non, tidak absolut untuk keabsahan seorang presiden. Tidak ada sidang MPR untuk pelantikan juga tidak apa," ujarnya.
Politikus Golkar ini menjelaskan, di pasal 3 UUD 1945 memang disebutkan bahwa MPR melantik presiden. Namun di pasal 9 diberi penjelasan bahwa melantik yang dimaksud hanya menyaksikan pembacaan sumpah presiden dan wakil presiden.
"Di pasal 9 itu berbunyi, sebelum memangku jabatan, presiden mengucapkan sumpah di hadapan MPR, atau DPR. Jadi pengucapan sumpah presiden itu bentuk pelantikan. Meskipun dikatakan di UUD melantik presiden, itu tidak ada kata-kata pimpinan MPR dengan ini saya lantik saudara jadi presiden, tidak ada itu," papar Hajri.
Pembacaan sumpah presiden juga tak harus digelar di gedung DPR/MPR, dan disaksikan oleh semua pimpinan MPR. Pembacaan sumpah tetap sah meski dilakukan, misal, di Monas dan disaksikan oleh hanya seorang pimpinan MPR
"Di Monas juga bisa, malah bisa dihadiri 1 juta pendukungnya. Tarik saja seorang pimpinan MPR, ketua boleh, wakil boleh, misalnya Oesman Sapta, lalu disaksikan Mahkamah Agung. Itu sudah sah," tutur tokoh Muhammadiyah ini.
Hajri menceritakan pengalamannya saat melantik Presiden SBY pada 2009 lalu. Saat itu dia bersama pimpinan MPR lain hanya menyaksikan SBY membaca sumpah, tanpa ada kata-kata melantik.
"Pengalaman waktu melantik itu cuma menyaksikan, ora ono kata-kata MPR melantik Anda jadi presiden," tuturnya.
http://news.detik.com/read/2014/10/1...s-pimpinan-mpr
![[sakitnya tu di sini (megang titit kuda)] Pelantikan Jokowi Tak Akan Bisa Dijegal.](https://s.kaskus.id/images/2014/10/11/397732_20141011012256.jpg)
Jakarta - Muncul kekhawatiran pelantikan Jokowi-JK akan dijegal di MPR yang dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP). Namun masyarakat tak perlu khawatir. Secara aturan, sulit bagi MPR, ataupun DPR, menjegal presiden dan wapres terpilih yang diusung Koalisi Indonesia Hebat (KIH) itu.
"Sebetulnya orang-orang yang ketakutan dan khawatir pelantikan presiden akan dijegal itu kan orang-orang yang tidak mengerti UUD. Itu ketakutan yang tidak pada tempatnya. Kalau ada orang-orang yang mau menjegal itu juga tidak tahu aturan," kata eks Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (11/10/2014).
Hajri mengatakan aturan soal pelantikan presiden termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945. Dia menerangkan, dalam aturan itu, Jokowi-JK tak harus dilantik dalam sebuah sidang MPR.
"Pelantikan presiden di sidang MPR itu bukan conditio sine qua non, tidak absolut untuk keabsahan seorang presiden. Tidak ada sidang MPR untuk pelantikan juga tidak apa," ujarnya.
Politikus Golkar ini menjelaskan, di pasal 3 UUD 1945 memang disebutkan bahwa MPR melantik presiden. Namun di pasal 9 diberi penjelasan bahwa melantik yang dimaksud hanya menyaksikan pembacaan sumpah presiden dan wakil presiden.
"Di pasal 9 itu berbunyi, sebelum memangku jabatan, presiden mengucapkan sumpah di hadapan MPR, atau DPR. Jadi pengucapan sumpah presiden itu bentuk pelantikan. Meskipun dikatakan di UUD melantik presiden, itu tidak ada kata-kata pimpinan MPR dengan ini saya lantik saudara jadi presiden, tidak ada itu," papar Hajri.
Pembacaan sumpah presiden juga tak harus digelar di gedung DPR/MPR, dan disaksikan oleh semua pimpinan MPR. Pembacaan sumpah tetap sah meski dilakukan, misal, di Monas dan disaksikan oleh hanya seorang pimpinan MPR
"Di Monas juga bisa, malah bisa dihadiri 1 juta pendukungnya. Tarik saja seorang pimpinan MPR, ketua boleh, wakil boleh, misalnya Oesman Sapta, lalu disaksikan Mahkamah Agung. Itu sudah sah," tutur tokoh Muhammadiyah ini.
Hajri menceritakan pengalamannya saat melantik Presiden SBY pada 2009 lalu. Saat itu dia bersama pimpinan MPR lain hanya menyaksikan SBY membaca sumpah, tanpa ada kata-kata melantik.
"Pengalaman waktu melantik itu cuma menyaksikan, ora ono kata-kata MPR melantik Anda jadi presiden," tuturnya.
http://news.detik.com/read/2014/10/1...s-pimpinan-mpr
panasbung gagal coli lagi sodara sodara. makan tu ketua MPR. 5-0

0
1.7K
Kutip
13
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan