- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[yang bikin UU bego] Arsitek Sama Tukang Becak, Nggak Ada Bedanya


TS
Abc..Z
[yang bikin UU bego] Arsitek Sama Tukang Becak, Nggak Ada Bedanya
Arsitek Indonesia tengah mengalami kegalauan. Karena, hingga saat ini, profesinya di mata hukum, belum diakui. Profesi arsitek dianggap tidak ada bedanya dengan tukang becak.
Ketua Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Jakarta, Steve J. Manahampi, mengatakan, masih ada pekerjaan rumah berat bagi IAI untuk memperjuangkan status profesi arsitek supaya tertuang dalam Undang-undang.
"Karena, ternyata ada persepsi yang salah di anggota dewan kita. Mereka beranggapan bahwa UU arsitek itu hanya untuk mengatur arsitek. Padahal UU arsitek itu juga gunanya untuk melindungi masyarakat," ujar Steve kepada Kompas.com setelah jumpa pers Design Week 2.2, di Kirana Two Office Tower, Jalan Boulevard Timur 88, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (10/10/2014).
Steve membandingkan profesi arsitek dengan dokter. Menurut dia, profesi dokter juga diatur dalam UU. Ketika UU mengatur dokter, bukan berarti hanya dokter saja yang dilindungi, melainkan juga pasien. UU tentang dokter dibuat agar tidak sembarang orang mengaku sebagai dokter.
"Ini yang masih tidak dipahami oleh anggota DPR kita. Arsitek, kalau salah desain, ratusan orang dalam satu gedung bisa mati semua. Konsekuensinya lebih berat (daripada dokter)," kata Steve.
Mungkin, tutur Steve, nampaknya UU arsitek masih dianggap tidak terlalu krusial, tetapi memiliki dampak jangka panjang dan sangat fatal.
Ia menjelaskan, setelah UU arsitek disahkan, akan ada turunan-turunan berupa peraturan lainnya yang menganut banyak hal terkait arsitek, termasuk etika profesi. Tetapi, sebelum itu, tetap harus ada Undang-undang yang mengakui secara formal profesi arsitek.
"Sekarang profesi arsitek sama tukang becak, nggak ada bedanya," pungkas Steve.
http://properti.kompas.com/read/2014...campaign=Kknwp
nasehat buat DPR : kalo bikin UU tuh yang jelas fungsi ama maknanya, jangan asal bikin tapi punya 2 arti / nggak berarti
kebanyakan bikin UU sih
noh arsitek nggak dianggap status ama SOP nya
Ketua Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Jakarta, Steve J. Manahampi, mengatakan, masih ada pekerjaan rumah berat bagi IAI untuk memperjuangkan status profesi arsitek supaya tertuang dalam Undang-undang.
"Karena, ternyata ada persepsi yang salah di anggota dewan kita. Mereka beranggapan bahwa UU arsitek itu hanya untuk mengatur arsitek. Padahal UU arsitek itu juga gunanya untuk melindungi masyarakat," ujar Steve kepada Kompas.com setelah jumpa pers Design Week 2.2, di Kirana Two Office Tower, Jalan Boulevard Timur 88, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (10/10/2014).
Steve membandingkan profesi arsitek dengan dokter. Menurut dia, profesi dokter juga diatur dalam UU. Ketika UU mengatur dokter, bukan berarti hanya dokter saja yang dilindungi, melainkan juga pasien. UU tentang dokter dibuat agar tidak sembarang orang mengaku sebagai dokter.
"Ini yang masih tidak dipahami oleh anggota DPR kita. Arsitek, kalau salah desain, ratusan orang dalam satu gedung bisa mati semua. Konsekuensinya lebih berat (daripada dokter)," kata Steve.
Mungkin, tutur Steve, nampaknya UU arsitek masih dianggap tidak terlalu krusial, tetapi memiliki dampak jangka panjang dan sangat fatal.
Ia menjelaskan, setelah UU arsitek disahkan, akan ada turunan-turunan berupa peraturan lainnya yang menganut banyak hal terkait arsitek, termasuk etika profesi. Tetapi, sebelum itu, tetap harus ada Undang-undang yang mengakui secara formal profesi arsitek.
"Sekarang profesi arsitek sama tukang becak, nggak ada bedanya," pungkas Steve.
http://properti.kompas.com/read/2014...campaign=Kknwp
nasehat buat DPR : kalo bikin UU tuh yang jelas fungsi ama maknanya, jangan asal bikin tapi punya 2 arti / nggak berarti
kebanyakan bikin UU sih
noh arsitek nggak dianggap status ama SOP nya

0
3.5K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan