Kaskus

News

Abc..ZAvatar border
TS
Abc..Z
Menkum HAM: Putusan Pengadilan yang Bisa Bubarkan FPI

Sabtu, 11/10/2014 09:47 WIB
Menkum HAM: Putusan Pengadilan yang Bisa Bubarkan FPI
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Menkum HAM Amir Syamsuddin memberi penjelasan soal pemberitaan pembubaran FPI yang disebutkan diputuskan kementerian yang dipimpinnya. Menurutnya, yang hanya bisa membubarkan FPI itu hanyalah pengadilan.

"Pembubaran itu sesuai putusan pengadilan," kata Amir, Sabtu (11/1/2014).

Bagaimana pengadilan memutuskan, bisa dengan jalan mengajukan gugatan atau juga dengan amar putusan saat sidang terdakwa kasus FPI.

"Saya juga masih harus teliti apakah FPI itu berbadan hukum atau tidak," terangnya.

Tapi pastinya, lanjut Amir, FPI itu diatur dalam UU Ormas. Jadi sepenuhnya kewenangan mengenai FPI ada di Kemendagri.

"FPI itu ormas, yang mengatur Mendagri," tutup dia.


http://news.detik.com/read/2014/10/1...a-bubarkan-fpi


sekarang gw ngerti kenapa ahok lebih milih nunggu mendagri baru
Diubah oleh Abc..Z 11-10-2014 02:55
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
2K
44
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan