- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Pencabutan Laporan Kepolisian
TS
catdySmiley
Pencabutan Laporan Kepolisian
Hai gan.. ane izin tanya, mohon pencerahan dan pendapatnya ya gan...
Jadi gini gan, ane bekerja di sebuah perusahaan, dan perusahaan tersebut membuat laporan kepolisian (sebagai Pelapor) terhadap perusahaan lain dengan laporan Penipuan dan penggelapan dengan status terakhir si terlapor sudah menjadi tersangka, dan karena jabatan yang melekat pada posisi ane, oleh perusahaan menunjuk ane sebagai Pelapornya
nah pertanyaan ane gan
1. Jika ane Resign di perusahaan tersebut, apakah ane bisa lepas dari sebagai Pelapor,
2. Dan apakah laporan tersebut bisa di pindahkan ke pelapor yang lain (karyawan lain), dengan status terlapor masih tersangka.
ane mohon bantuan pendapatnya ya gan, ane mau tanya ke Lawyer yang di tunjuk perusahaan ane takutnya terjadi salah paham, ane pengen usaha sendiri aja gan, lebih tenang hidup ane..
mohon bantuannya ya gan. terimakasih
Jadi gini gan, ane bekerja di sebuah perusahaan, dan perusahaan tersebut membuat laporan kepolisian (sebagai Pelapor) terhadap perusahaan lain dengan laporan Penipuan dan penggelapan dengan status terakhir si terlapor sudah menjadi tersangka, dan karena jabatan yang melekat pada posisi ane, oleh perusahaan menunjuk ane sebagai Pelapornya
nah pertanyaan ane gan
1. Jika ane Resign di perusahaan tersebut, apakah ane bisa lepas dari sebagai Pelapor,
2. Dan apakah laporan tersebut bisa di pindahkan ke pelapor yang lain (karyawan lain), dengan status terlapor masih tersangka.
ane mohon bantuan pendapatnya ya gan, ane mau tanya ke Lawyer yang di tunjuk perusahaan ane takutnya terjadi salah paham, ane pengen usaha sendiri aja gan, lebih tenang hidup ane..
mohon bantuannya ya gan. terimakasih
0
2K
8
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan