- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kolektor Figure masuk Penerapan SNI untuk Mainan


TS
dikstar
Kolektor Figure masuk Penerapan SNI untuk Mainan
Quote:
Jakarta -Mulai 30 April 2014, pemerintah mewajibkan sejumlah produk mainan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Setidaknya ada 12 kelompok mainan yang wajib SNI. Bagaimana aturan baru ini berpengaruh kepada sejumlah komunitas penggemar mainan, yang ternyata mayoritas bukanlah kelompok anak-anak?
Salah satu kelompok mainan yang terkena regulasi itu adalah action figure, yaitu miniatur tokoh-tokoh film, komik, video game, dan sebagainya. Di Indonesia, para pecinta orang-orangan ini berkumpul di Komunitas Action Figure Indonesia (KAFI).
KAFI berdiri pada 8 April 2006, dan anggotanya tercatat mencapai sekitar 7.000 orang. Seperti sudah disebutkan di awal, mayoritas anggota KAFI bukanlah anak-anak, melainkan pekerja kantoran.
Bagaimana komunitas action figure menanggapi aturan SNI mainan anak? Bellarminus ‘Billy’ Pratomo, Ketua KAFI, menilai action figure sebenarnya bukan mainan anak-anak. “Makanya aturan ini harus jelas dulu. Sepertinya masih banyak yang di grey area,” katanya kepada detikFinance, di Jakarta, kemarin.
Hingga saat ini, KAFI mengaku belum diberikan sosialisasi soal kebijakan SNI mainan. “Mana yang boleh dan mana yang tidak kami belum tahu. Belum pernah ada sosialisasi,” kata Billy.
SNI mainan, lanjut Billy, pada dasarnya ditujukan untuk perlindungan konsumen terutama anak-anak. Namun kebanyakan penggemar action figure justru kebanyakan adalah yang sudah dewasa. Selain itu, biasanya action figure yang masuk ke Indonesia sudah lolos standar di negara asalnya.
Oleh karena itu, Billy menilai penggemar action figure punya argumentasi jika tetap menjadi korban kebijakan ini. Namun, tetap saja nantinya ada potensi pemerasan oleh petugas di lapangan. “Ini kan ada celah yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya
Quote:
Penerapan SNI untuk Mainan
Kebijakan SNI mainan, menurut Billy, bisa mengurangi minat seseorang untuk menjadi pehobi action figure. Apalagi kalau sampai ada kolektor yang diperkarakan karena koleksinya belum mengantongi SNI.
“Nanti kalau ada yang beli hanya satu untuk koleksi bisa-bisa cemas juga. Ketar-ketir dan bisa diperas,” kata Billy.
Bagi penjual, tentu ada kekhawatiran akan digelarnya razia. “Namun sebaiknya lihat dulu di toko-toko besar, mereka menjual yang seperti apa. Jangan langsung ke toko-toko kecil,” kata Billy, yang memiliki toko Toyzaholic.
Billy menegaskan KAFI siap menempuh langkah hukum jika ada kolektor action figure yang diperkarakan. “Kami bisa menyediakan pengacara dan mengajukan class action kalau ada kolektor yang kena,” tuturnya.
Quote:
dari Vicio Rizky Damar @trafalgar.vicio
SEMESTINYA PEMERINTAH HARUS BERPIKIR ULANG TENTANG KEBIJAKAN INI. LAGIPULA INI JUGA UNTUK DEWASA ATO REMAJA BUKAN BUAT ANAK, JADI BUAT APA ADA SNI? HELM BERSNI SAJA GAK MENGURANGIN JUMLAH KECELEKAAN MOTOR. LAGIPULA DI NEGARA ASALNYA MACAM USA DAN JEPANG SUDAH SESUAI STANDAR YANG NOTABENE KUALITASNYA TENTU JAUH DI ATAS SNI INDO.SO??? PEMERINTAH HARUS MENGKAJI ULANG KEBIJAKAN INI!!! YANG MESTINYA DI SNI ITU MAINAN YANG BUAT BAYI DAN BALITA 5++ CAMKAN ITU!!!
sumur
0
3.8K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan