- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[hukum jalanan yang bisa] FPI nggak bisa dibubarkan


TS
Abc..Z
[hukum jalanan yang bisa] FPI nggak bisa dibubarkan
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berniat membubarkan Front Pembela Islam (FPI) setelah demo yang berujung ricuh di depan gedung DPRD. Namun, langkah ini dinilai akan mendapat jalan buntu karena organisasi itu tak mudah dibubarkan.
"Dalam UU Ormas diatur bahwa organisasi massa boleh saja tidak mendaftar ke Kesbangpol. Jadi ya untuk kasus FPI yang ricuh, bisanya ditindak dengan KUHP," kata Ketua Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyakat Indonesia (Yappika) Fransisca Fitri saat berbincang dengan detikcom di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakpus, Selasa (7/10/2014).
Ia mengatakan FPI adalah ormas tak berbadan hukum. Merujuk pada UU Ormas yang disahkan DPR pada 2013, ormas yang tak berbadan hukum diatur dalam Pasal 16 UU Ormas. Di situ, ditentukan ormas yang tak berbadan hukum pendaftarannya dengan pemberian surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kesbangpol untuk skala nasional dan melalui Kesbangpol pemerintah daerah untuk yang skalanya regional.
Dalam pasal 17 UU Ormas, ormas yang sudah melengkapi persyaratan administrasi akan dikeluarkan SKTnya dalam 7 hari masa kerja. Bagi ormas tak berbadan hukum, wajib memperpanjang SKTnya per lima tahun.
Fransisca menilai dalam UU Ormas itu sangat multitafsir. Menurutnya, UU Ormas membuka peluang untuk organisasi besar tak mendaftarkan diri pada Kesbangpol. Pembubaran ormas berbadan hukum melalui penyelidikan panjang dan berakhir di pengadilan. Namun, untuk ormas tak berbadan hukum diserahkan pada pemerintah daerah.
Menurutnya, pembubaran FPI memang tak mungkin dilakukan. Tentang tindak anarkis yang dilakukan saat berdemo, penegakan hukum hanya bisa dilakukan pada anggota atau oknumnya saja.
"Pembubarannya jelas tidak bisa. Karena itu, penghukuman bisa dilakukan dengan menggunakan KUHP dan menghukum anggotanya," ucapnya.
Karena itu, ia mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya, mengerangkan anggotanya ke Markas FPI dan menangkap orang-orang yang diduga mendalangi dan memicu terjadinya kericuhan saat demo Jumat lalu.
"Saya surprise juga Kapolda sampai ke Markas FPI. Tapi ini bagus untuk jadi warning ormas lain yang ingin bertindak anarkis," pungkasnya.
http://news.detik.com/read/2014/10/0...isa-dibubarkan
pantesan mendagri ngotot nggak bubarin fpi, ternyata nggak berbadan hukum toh (cuman punya SKT), bukan berbadan hukum
ya udah aktifkan hukum jalanan saja, dijamin fpi bakal terkencing kencing
"Dalam UU Ormas diatur bahwa organisasi massa boleh saja tidak mendaftar ke Kesbangpol. Jadi ya untuk kasus FPI yang ricuh, bisanya ditindak dengan KUHP," kata Ketua Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyakat Indonesia (Yappika) Fransisca Fitri saat berbincang dengan detikcom di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakpus, Selasa (7/10/2014).
Ia mengatakan FPI adalah ormas tak berbadan hukum. Merujuk pada UU Ormas yang disahkan DPR pada 2013, ormas yang tak berbadan hukum diatur dalam Pasal 16 UU Ormas. Di situ, ditentukan ormas yang tak berbadan hukum pendaftarannya dengan pemberian surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kesbangpol untuk skala nasional dan melalui Kesbangpol pemerintah daerah untuk yang skalanya regional.
Dalam pasal 17 UU Ormas, ormas yang sudah melengkapi persyaratan administrasi akan dikeluarkan SKTnya dalam 7 hari masa kerja. Bagi ormas tak berbadan hukum, wajib memperpanjang SKTnya per lima tahun.
Fransisca menilai dalam UU Ormas itu sangat multitafsir. Menurutnya, UU Ormas membuka peluang untuk organisasi besar tak mendaftarkan diri pada Kesbangpol. Pembubaran ormas berbadan hukum melalui penyelidikan panjang dan berakhir di pengadilan. Namun, untuk ormas tak berbadan hukum diserahkan pada pemerintah daerah.
Menurutnya, pembubaran FPI memang tak mungkin dilakukan. Tentang tindak anarkis yang dilakukan saat berdemo, penegakan hukum hanya bisa dilakukan pada anggota atau oknumnya saja.
"Pembubarannya jelas tidak bisa. Karena itu, penghukuman bisa dilakukan dengan menggunakan KUHP dan menghukum anggotanya," ucapnya.
Karena itu, ia mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya, mengerangkan anggotanya ke Markas FPI dan menangkap orang-orang yang diduga mendalangi dan memicu terjadinya kericuhan saat demo Jumat lalu.
"Saya surprise juga Kapolda sampai ke Markas FPI. Tapi ini bagus untuk jadi warning ormas lain yang ingin bertindak anarkis," pungkasnya.
http://news.detik.com/read/2014/10/0...isa-dibubarkan
pantesan mendagri ngotot nggak bubarin fpi, ternyata nggak berbadan hukum toh (cuman punya SKT), bukan berbadan hukum
ya udah aktifkan hukum jalanan saja, dijamin fpi bakal terkencing kencing
Diubah oleh Abc..Z 07-10-2014 21:05


tien212700 memberi reputasi
1
1.4K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan