- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MAMPUS MANUSIA KAU CABUL !! SITOK #engasnge Jadi Tersangka
TS
AidenMcGeady
MAMPUS MANUSIA KAU CABUL !! SITOK #engasnge Jadi Tersangka
Quote:
Sitok Tersangka, UI Sukses Ubah Mindset Penyidik
REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Penetapan status tersangka seniman Sitok Srengenge disambut gembira oleh civitas Universitas Indonesia setelah kasus yang menimpa mahasiswi FIB UI itu nyaris diberhentikan penyidikannya oleh kepolisian.
"Ternyata untuk kasus kekerasan seksual memang perlu dukungan institusi. Dengan diskusi yang kita lakukan beberapa waktu lalu membuahkan hasil berupa perubahan mindset penyidik," kata Ketua Tim Kuasa Hukum RW dari Klinik Hukum Perempuan dan Anak FHUI Tien Handayani, Senin (6/10).
Pemikiran penyidik yang selama ini berpatokan pada pidana konvensional kini berubah pada pola baru. Penyidik berpatokan pada pola pidana konvensional maka pelaku kekerasan seksual bisa bebas.
Dalam pidana konvensional maka harus dipenuhi bukti dan minimal dua orang saksi. Jika tidak terpenuhi unsur tersebut maka pelaku bisa dibebaskan dari tuduhan.
"Ini kekerasan kejahatan seksual. Kalau berpikir pada pidana konvensional, maka pelaku selalu lepas," jelasnya.
Perubahan positif pada pola pikir penyidik dalam kasus RW, menurutnya, adalah pemikiran Dekan FHUI Topo Santoso. Ia menuturkan bahwa dari sisi hukum pidana ada teori otonomi yang bisa mempidanakan pelaku.
Penyidik hingga hakim dalam memproses dan memutuskan tidak harus dengan menikahi (pelaku dan korban). Tetapi, pelaku bisa dijerat pidana.
"Ini merupakan terobosan hukum. Pelaku kejahatan seksual harus bisa kena hukuman," tegasnya.
Dengan begitu, sambung Tien, bisa dijadikan pelaku kejahatan seksual agar berfikir panjang sebelum bertindak. Diakui dia, terdapat pandangan bahwa untuk kasus seperti ini tidak dapat diperiksa. Bahwa kasus kekerasan seksual seperti ini tidak dilakukan berdasarkan tindakan suka sama suka dan bisa dipidanakan.
"Karena ini kekerasan, kejahatan seksual," ujar Tien.
http://www.republika.co.id/berita/na...ndset-penyidik
Penyair CABUL Sitok Srengenge akhirnya jadi tersangka pencabulan
MERDEKA.COM. Di tengah kekhawatiran publik atas penghentian kasus Sitok Srengenge, polisi akhirnya menetapkan penyair liberal itu sebagai tersangka. Pria yang menghamili RW, mahasiswi Universitas Indonesia (UI) itu, bahkan dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
"Tersangka diancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan," papar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," imbuhnya.
Heru menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi.
"Ada 11 saksi yang diperiksa, di antaranya ahli kriminologi, pidana 3 orang, psikolog, psikiater, dan antropologi hukum," ujar dia.
Heru menyatakan Sitok Srengenge saat ini belum ditahan di Polda Metro Jaya. Rencananya hari ini akan dilayangkan surat pemanggilan Sitok sebagai tersangka.
"Segera, hari ini kita akan melakukan pemanggilan. Kita lihat dulu nanti apakah perlu untuk ditahan atau tidak," terang dia.
Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap Sitok ini di luar dugaan sejumlah pihak, mengingat polisi sebelumnya sudah memberikan sinyal penghentian (SP-3) kasus yang mandek selama setahun ini .
"Kami akan (keluarkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Heru 8 September lalu.
Kasus ini terkuak setelah RW (22), mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI), melaporkan sastrawan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya akhir November tahun lalu. Kejadian berawal ketika RW bertemu dengan Sitok pada acara Festival Kreatif di FIB UI.
Saat itu, korban menjadi panitia acara, sedangkan terlapor menjadi salah satu juri di kegiatan kampus itu.
Pada Maret 2013, Sitok menghubungi RW untuk bertemu di Kompleks Salihara, Pejaten, Jakarta Selatan. Namun, terlapor meminta korban untuk datang ke rumah indekosnya terlebih dahulu.
"Setelah itu, terlapor memaksa pelapor masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Di dalam kamar, menurut pengakuan pelapor, terlapor meraba, mencium kemudian menyetubuhi pelapor yang mengakibatkan hamil tujuh bulan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kala itu.
Rikwanto mengatakan setelah korban hamil, terlapor tidak mau bertanggung jawab. Saat ditemui, terlapor selalu membentak-bentak dan berjanji akan bertanggung jawab.
"Akhirnya RW melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum," jelas Rikwanto.
https://id.berita.yahoo.com/penyair-...074559759.html
REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Penetapan status tersangka seniman Sitok Srengenge disambut gembira oleh civitas Universitas Indonesia setelah kasus yang menimpa mahasiswi FIB UI itu nyaris diberhentikan penyidikannya oleh kepolisian.
"Ternyata untuk kasus kekerasan seksual memang perlu dukungan institusi. Dengan diskusi yang kita lakukan beberapa waktu lalu membuahkan hasil berupa perubahan mindset penyidik," kata Ketua Tim Kuasa Hukum RW dari Klinik Hukum Perempuan dan Anak FHUI Tien Handayani, Senin (6/10).
Pemikiran penyidik yang selama ini berpatokan pada pidana konvensional kini berubah pada pola baru. Penyidik berpatokan pada pola pidana konvensional maka pelaku kekerasan seksual bisa bebas.
Dalam pidana konvensional maka harus dipenuhi bukti dan minimal dua orang saksi. Jika tidak terpenuhi unsur tersebut maka pelaku bisa dibebaskan dari tuduhan.
"Ini kekerasan kejahatan seksual. Kalau berpikir pada pidana konvensional, maka pelaku selalu lepas," jelasnya.
Perubahan positif pada pola pikir penyidik dalam kasus RW, menurutnya, adalah pemikiran Dekan FHUI Topo Santoso. Ia menuturkan bahwa dari sisi hukum pidana ada teori otonomi yang bisa mempidanakan pelaku.
Penyidik hingga hakim dalam memproses dan memutuskan tidak harus dengan menikahi (pelaku dan korban). Tetapi, pelaku bisa dijerat pidana.
"Ini merupakan terobosan hukum. Pelaku kejahatan seksual harus bisa kena hukuman," tegasnya.
Dengan begitu, sambung Tien, bisa dijadikan pelaku kejahatan seksual agar berfikir panjang sebelum bertindak. Diakui dia, terdapat pandangan bahwa untuk kasus seperti ini tidak dapat diperiksa. Bahwa kasus kekerasan seksual seperti ini tidak dilakukan berdasarkan tindakan suka sama suka dan bisa dipidanakan.
"Karena ini kekerasan, kejahatan seksual," ujar Tien.
http://www.republika.co.id/berita/na...ndset-penyidik
Penyair CABUL Sitok Srengenge akhirnya jadi tersangka pencabulan
MERDEKA.COM. Di tengah kekhawatiran publik atas penghentian kasus Sitok Srengenge, polisi akhirnya menetapkan penyair liberal itu sebagai tersangka. Pria yang menghamili RW, mahasiswi Universitas Indonesia (UI) itu, bahkan dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
"Tersangka diancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan," papar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," imbuhnya.
Heru menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi.
"Ada 11 saksi yang diperiksa, di antaranya ahli kriminologi, pidana 3 orang, psikolog, psikiater, dan antropologi hukum," ujar dia.
Heru menyatakan Sitok Srengenge saat ini belum ditahan di Polda Metro Jaya. Rencananya hari ini akan dilayangkan surat pemanggilan Sitok sebagai tersangka.
"Segera, hari ini kita akan melakukan pemanggilan. Kita lihat dulu nanti apakah perlu untuk ditahan atau tidak," terang dia.
Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap Sitok ini di luar dugaan sejumlah pihak, mengingat polisi sebelumnya sudah memberikan sinyal penghentian (SP-3) kasus yang mandek selama setahun ini .
"Kami akan (keluarkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Heru 8 September lalu.
Kasus ini terkuak setelah RW (22), mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI), melaporkan sastrawan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya akhir November tahun lalu. Kejadian berawal ketika RW bertemu dengan Sitok pada acara Festival Kreatif di FIB UI.
Saat itu, korban menjadi panitia acara, sedangkan terlapor menjadi salah satu juri di kegiatan kampus itu.
Pada Maret 2013, Sitok menghubungi RW untuk bertemu di Kompleks Salihara, Pejaten, Jakarta Selatan. Namun, terlapor meminta korban untuk datang ke rumah indekosnya terlebih dahulu.
"Setelah itu, terlapor memaksa pelapor masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Di dalam kamar, menurut pengakuan pelapor, terlapor meraba, mencium kemudian menyetubuhi pelapor yang mengakibatkan hamil tujuh bulan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kala itu.
Rikwanto mengatakan setelah korban hamil, terlapor tidak mau bertanggung jawab. Saat ditemui, terlapor selalu membentak-bentak dan berjanji akan bertanggung jawab.
"Akhirnya RW melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum," jelas Rikwanto.
https://id.berita.yahoo.com/penyair-...074559759.html
Mati SAJA KAU MANUSIA CABUL BANGS4444TTTT !!
KU SUMPAHIN KAU DITUSBOL DIPENJARA SANA SAMPAI MATI !!
Diubah oleh AidenMcGeady 07-10-2014 05:51
0
2.7K
Kutip
26
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan