Kaskus

News

kanataqueenAvatar border
TS
kanataqueen
Penyair Sitok Srengenge akhirnya jadi tersangka pencabulan
MERDEKA.COM. Di tengah kekhawatiran publik atas penghentian kasus Sitok Srengenge, polisi akhirnya menetapkan penyair liberal itu sebagai tersangka. Pria yang menghamili RW, mahasiswi Universitas Indonesia (UI) itu, bahkan dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

"Tersangka diancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan," papar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," imbuhnya.

Heru menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi.

"Ada 11 saksi yang diperiksa, di antaranya ahli kriminologi, pidana 3 orang, psikolog, psikiater, dan antropologi hukum," ujar dia.

Heru menyatakan Sitok Srengenge saat ini belum ditahan di Polda Metro Jaya. Rencananya hari ini akan dilayangkan surat pemanggilan Sitok sebagai tersangka.

"Segera, hari ini kita akan melakukan pemanggilan. Kita lihat dulu nanti apakah perlu untuk ditahan atau tidak," terang dia.

Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap Sitok ini di luar dugaan sejumlah pihak, mengingat polisi sebelumnya sudah memberikan sinyal penghentian (SP-3) kasus yang mandek selama setahun ini .

"Kami akan (keluarkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Heru 8 September lalu.

Kasus ini terkuak setelah RW (22), mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI), melaporkan sastrawan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya akhir November tahun lalu. Kejadian berawal ketika RW bertemu dengan Sitok pada acara Festival Kreatif di FIB UI.

Saat itu, korban menjadi panitia acara, sedangkan terlapor menjadi salah satu juri di kegiatan kampus itu.
Pada Maret 2013, Sitok menghubungi RW untuk bertemu di Kompleks Salihara, Pejaten, Jakarta Selatan. Namun, terlapor meminta korban untuk datang ke rumah indekosnya terlebih dahulu.

"Setelah itu, terlapor memaksa pelapor masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Di dalam kamar, menurut pengakuan pelapor, terlapor meraba, mencium kemudian menyetubuhi pelapor yang mengakibatkan hamil tujuh bulan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kala itu.

Rikwanto mengatakan setelah korban hamil, terlapor tidak mau bertanggung jawab. Saat ditemui, terlapor selalu membentak-bentak dan berjanji akan bertanggung jawab.

"Akhirnya RW melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum," jelas Rikwanto.
Sumber: Merdeka.com
https://id.berita.yahoo.com/penyair-...074559759.html

=====

Keadilan mulai ditegakkan.. jangan ada yang sotoy bilang suka sama suka ya.. ditetapkan jadi tersangka pasti karena polisi udah punya bukti-buktinya emoticon-Angkat Beer
0
1.5K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan