anti.kretongan.Avatar border
TS
anti.kretongan.
(Brantas fpi ormas munafik) Polisi Buru Habib Novel ke Sejumlah Tempat


Seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) ditangkap polisi usai bentrok di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Massa FPI melakukan demonstrasi menolak Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubernur. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Habib Novel Bamukmin (NB) sebagai buron. Seharusnya Habib Novel menyerahkan diri pada Sabtu (4/10/2014) lalu, tapi Habib Novel tidak datang.
Terkait demo anarkis Ormas Front Pembela Muslim (FPI) Jumat (3/10/2014) kemarin, Habib Novel telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini masih dicari ke beberapa tempat dan belum ditemukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Minggu (5/10/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Dalam Demo tersebut, Habib Novel merupakan koordinator lapangan demo Front Pembela Islam (FPI) yang turut serta mengajukan pemberitahuan aksi pada kepolisian.
"Dia (Habib Novel) penanggung jawab dan yang memberitahukan aksi termasuk jumlah pendemo. Dia dikenakan Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan," tambah Rikwanto.
Untuk diketahui, demo anarkis dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan FPI di depan DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014) lalu.
Saat unras, mereka menggungakan senjata tajam, serta melempari petugas dengan kotoran sapi dan batu. Akibatnya 16 anggota kepolisian terluka dan harus dirawat di rumah sakit.
Polisi lalu mengamankan 22 orang anggota FPI. Setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, penyidik menetapkan 21 orang sebagai tersangka, empat diantaranya masih dibawah umur.
Selain 21 tersangka itu, satu orang masih DPO yakni Habib Novel. Sedangkan satu orang yang diamankan dari Markas FPI bernama Irwan selaku penanggungjawab aksi statusnya masih sebagai saksi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
http://www.tribunnews.com/metropolit...ejumlah-tempat

emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak Mampuus mulai diburuu
Diubah oleh anti.kretongan. 06-10-2014 10:57
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
4.1K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan